WartaJombang.com — Menjadi pertanyaan besar, tanah kapling Desa Jarak Kulon Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang di pasang Plang, sehingga menghalangi akses masuk ke tanah kapling.
Plang yang bertukiskan “Tanah Ini Milik Hj Masruchah” tersebut dipasang ditengah gapura dengan menggunakan besi lalu di cor. Tidak hanya di plang, dilokasi juga tampak tumpukan patok tanah dan bekas pencabutan patok.
Diketahui, tanah kapling Desa Jarak Kulon diberi nama Bale Agung Regency yang dikelola PT. Era Global Berkah Mandiri dijual dengan harga mulai Rp. 30 Jutaan.
Menurut keterangan warga yang sedang mencari rumput, pemasangan plang dilakukan karena pembayaran tanah kepada pemilik tanah ada masalah. Bahkan tanah kapling yang saat ini di pasang plang sudah ada pembili.
“La niku patoknya di tumpuk ten mriku, pembayaranya yok nopo ngonten lo, kurang yok nopo ngontenlo,” terang warga Josari yang enggan disebutkan namanya, Senin (25/7/2022).
Sementara itu Kepala Desa Jarak Kulon Ichwanul Muslim menjelaskan jika pemasangan plang dilakukan karena pemilik tanah menuntut hak nya sesuai perjanjian di notaris yang sudah waktu habis pembayaran.
Ia mengaku jika tanah kapling tersebut sudah ada pembeli, namun saat ini permasalahan tersebut menjadi tanggung jawab pengembang.
“Sudah ada surat dari notaris, sesuai perjanjian bahwa kalau nanti jatuh temponya perjanjian itu batal. Ya ada tapi kan terus ditarik sama yang punya tanah. Ya ke Alfa selaku pengembangnya,” jelasnya, Senin (25/7/2022). (pras)
Warta Jombang -- Pilkada Jombang 2024, Incumbent masih berpeluang untuk melanjutkan progres pembangunannya di Kabupaten Jombang. Hal itu disampaikan Wakil… Read More
Warta Jombang -- Pihak Afco Fresh menepis atas hasil temuan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Jombang yang telah melakukan… Read More
Warta Jombang -- Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) lakukan Inspeksi medadak (sidak) makanan dan minuman (mamin) sambut Idul Fitri 2024… Read More
Warta Jombang -- Perhutani KPH Jombang (Kesatuan Pemangkuan Hutan) Peringati Hari Jadi ke 63 jatuh pada tanggal 29 Maret 2024,… Read More
Warta Jombang -- Polres Jombang memusnahkan barang bukti berupa ribuan botol miras setelah melakukan penggrebekan pada tempat karaoke berkedok cafe… Read More
Warta Jombang -- Polres Jombang mulai getol memberantas peredaran minuman keras (miras) dengan membentuk Timsus Saber Miras. Selama 2 hari… Read More