WartaJombang.com — Polres Jombang menetapkan lima tersangka yang diduga telah mencegah dan berusaha menghalangi upaya petugas pada upaya penangkapan MSA di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha mengungkapkan bahwa, dari lima tersangka polisi mengamankan barang bukti yang ditemukan dari masing-masing membawa alat yang berbeda-beda.
“Satu unit mobil Isuzu Panther Nopol S 1741 ZJ, 1 unit air softgun beserta magazine dan peluru, 1 unit sepeda motor Honda Vario Nopol W 5257 UU, 1 unit laptop merk Asus, unit HT,” ungkap AKP Giadi pada hari Senin (11/07/2022)
Masing-masing alat digunakan untuk menghalangi upaya petugas kepolisian saat upaya polisi saat melakukan penangkapan terhadap MSAT tersangak pencabulan.
“Ada laptop yang nantinya akan kita periksa agar mendapatkan petunjuk dari barang tersebut, airsoft gun sebagai alat pelindung diri, dan HT yang mereka gunakan agar dapat saling berkomunikasi. Selain itu, para tersangka juga dibekali drone untuk memantau pergerakan petugas,” ungkapnya.
Adapun masing-masing kelima tersangka yakni DP (30) tahun warga Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. MAK (39) dari Desa Tamingmojo Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. WHA (38) tahun dari Tambaksumur Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. MNA (42) tahun dari Desa Kepek, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul. Dan SA (24) tahun dari Srirande, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan.
Diketahui, polisi berhasil mengamankan 323 simpatisan dalam upaya penangkapan MSAT, lima diantaranya niki ditetapkan sebagai tersangka dan yang lainya sudah dikembalikan ke ponpes. Kelimanya ditahan di Mapolres Jombang. Mereka dijerat dengan pasal 19 UU TPKS dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (fan)