Hukum dan Kriminal

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pemuda Asal Kabuh Dirungkus Polisi

KABUH, WartaJombang.com — SY (25), pemuda asal Kecamatan Kabuh, Jombang diringkus polisi karena menyetubuhi gadis berusia 12 tahun yang berinisial DKS di rumah temannya sebanyak tiga kali di wilayah Kecamatan Megaluh.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengungkapkan, Pada hari Jum’at tanggal 4 Februari 2022, Polsek Megaluh menerima laporan dari AD (orang tua korban), 56 tahun, Warga Kecamatan Megaluh, Jombang.

Dari laporan itu, polisi bergerak melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap pelaku yang pekerjaannya mengantar galon. Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa adanya perlawanan.

“Keluarga korban melaporkan kejadian persetubuhan tersebut ke Polsek Megaluh dan selanjutnya penanganan perkara dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Jombang,” kata AKP Teguh Setiawan, Selasa (1/3/2022).

Kejadian berawal dari perkenalan pelaku dengan korban melalui media sosial Whatsapp awal Januari lalu. Kemudian korban dan pelaku saling komunikasi dan menjadi teman dekat.

“Setelah itu pelaku mengajak korban untuk ketemuan di rumah teman pelaku yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban di wilayah Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang,” ujarnya.

Pada saat bertemu, keduanya saling mengobrol di ruang tamu rumah teman pelaku. Dalam obrolan itu, pelaku mengajak korban pacaran dan korban pun bersedia menjadi kekasih pelaku.

“Setelah korban dan pelaku bertemu dirumah teman pelaku, keduanya saling mengobrol di ruang tamu, tiba-tiba pelaku berkata kepada korban “Gelem Gak Dadi Pacarku (mau gak kamu jadi pacar aku)”, akhirnya korban menerima ajakan pelaku tersebut,” ujarnya.

Pelaku kemudian merayu korban untuk diajak berhubungan intim. Namun korban menolak dan pelaku memberikan janji kepada korban akan bertanggungjawab jika terjadi apa-apa dengan korban.

“Lalu korban diajak masuk ke dalam kamar rumah teman saksi, di dalam kamar tersebut korban disetubuhi oleh pelaku,” katanya.

Kasat Reskrim mengungkapkan, pengakuan pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali di rumah teman pelaku di Kecamatan Megaluh. Persetubuhan pertama dan kedua pada Januari lalu dan ketiga pada 3 Februari 2022.

“Kejadian persetubuhan yang terakhir, kakak kandung korban memergoki HP milik korban ada chattingan antara korban dengan temannya yang intinya korban telah disetubuhi oleh pelaku,” ungkapnya.

Akhirnya, keluarga korban tidak terima dan mencari keberadaan pelaku untuk meminta pertanggungjawaban. Selanjutnya keluarga korban melaporkan kejadian persetubuhan tersebut ke Polsek Megaluh.

“Modusnya korban dan pelaku berkenalan melalui Whatsapp, lalu pelaku berusaha merayu korban dan mengajak melakukan hubungan suami istri, korban sempat menolak kemudian pelaku meyakinkan korban kalau terjadi apa-apa akan tanggung jawab,” ujarnya.

AKP Teguh menambahkan, selain menangkap pelaku, pihaknya juga menagamankan barang bukti berupa pakaian dan handphone milik korban dan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 UURI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak lima miliar rupiah.(aan)

Recent Posts

Incumbent Berpeluang Lanjut Dua Periode Pada Pilkada Jombang 2024

Warta Jombang -- Pilkada Jombang 2024, Incumbent masih berpeluang untuk melanjutkan progres pembangunannya di Kabupaten Jombang. Hal itu disampaikan Wakil… Read More

3 minggu ago

Hak Jawab, Manajer Afco: Kami Tidak Menjual Produk Kedaluarsa dan Tidak Berizin

Warta Jombang -- Pihak Afco Fresh menepis atas hasil temuan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Jombang yang telah melakukan… Read More

1 bulan ago

TPID Jombang Temukan Mamin Kedaluarsa dan Tak Berizin Saat Sidak Sambut Hari Raya Idul Fitri 2024

Warta Jombang -- Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) lakukan Inspeksi medadak (sidak) makanan dan minuman (mamin) sambut Idul Fitri 2024… Read More

1 bulan ago

Perhutani KPH Jombang Gelar Doa Bersama Peringati Hari Jadi Perhutani Yang ke 63 Tahun

Warta Jombang -- Perhutani KPH Jombang (Kesatuan Pemangkuan Hutan) Peringati Hari Jadi ke 63 jatuh pada tanggal 29 Maret 2024,… Read More

1 bulan ago

Polres Jombang Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Tetapkan Dua Tersangka

Warta Jombang -- Polres Jombang memusnahkan barang bukti berupa ribuan botol miras setelah melakukan penggrebekan pada tempat karaoke berkedok cafe… Read More

1 bulan ago

Polres Jombang Berhasil Amankan 1.650 Botol Miras dan 7 Penjual

Warta Jombang -- Polres Jombang mulai getol memberantas peredaran minuman keras (miras) dengan membentuk Timsus Saber Miras. Selama 2 hari… Read More

1 bulan ago