Dua Pimpinan Orshid Dilaporkan Polisi, Salah Satunya Sudah Mendapatkan Panggilan

shiddiqiyyah jombang
Joko Herwanto Juru bicara (Jubir) Ponpes Shiddiqiyyah saat diwawancarai sejumlah wartawan pada saat berkumpulnya ribuan santri, Rabu (12/01/22). (foto tangkapan video youtube)

WartaJombang.com — Dua Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Shiddiqiyyah (DPP Orshid) dilaporkan ke Polda Jatim oleh salah satu LSM di Jombang atas dugaan provokasi dan ujaran kebencian atas kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap santriwati yang menimpa Moch Subchi Azal Tzani alias Bechi kini ditepatkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelaporan Dua Pengurus DPP Orshid tersebut merupakan buntut dari orasi pimpinan Orshid yang diduga mengandung provokasi dan ujaran kebencian pada saat pengumpulan ribuan santri di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Rabu (12/01/22).

Bacaan Lainnya

Dua Petinggi Orshid yang dilaporkan yakni Joko Herwanto, Ketua DPP Orshid, dan Ummul Khoironi, Sekjend DPP Orshid kepada Polda Jatim, Sabtu (22/1/2022).

Dikutip dari duta.co , Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, membenarkan adanya laporan beserta panggilan terhadap petinggi Orshid tersebut. Namun, ia tak membeberkan secara detail siapa pelapor dalam kasus tersebut. “Iya benar, ada panggilan tersebut,” kata Kombes Gatot Repli Handoko, Senin (31/1/2022).

Sementara itu, masih duta.co , Sekjend DPP Orshid Ummul Khoironi, membenarkan adanya pemanggilan terhadap Ketua DPP Orshid, yakni Joko Herwanto, ke Mapolda Jatim. Namun, untuk dirinya sendiri belum menerima surat panggilan atas adanya laporan tersebut.

“Iya memang, rencana rabu besok (2/2/2022, red). Untuk saya belum menerima surat panggilan,” terangnya.

Diketahui, kasus dugaan pencabulan yang menjerat MSA yang merupakan anak Kyai tersohor di Jombang tersebut berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Selasa (4/1/2022).

Upaya praperadilan ke Pengadilan Negeri Jombang yang diajukan MSA ditolak. Yang sebelumnya, MSA juga mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan ditolak. (pras)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *