Hukum dan Kriminal

Polres Jombang Ringkus Tujuh Pesilat Yang Keroyok Warga di Alun – Alun Jombang

JOMBANG, WartaJombang.com – Satuan Reskrim Polres Jombang berhasil mengamankan 7 orang pesilat anggota salah satu perguruan silat yang melakukan pengeroyokan terhadap warga yang sedang berfoto di Alun-alun kota santri. Tiga pelaku ditetakan sebagai tersangka.

Aksi pengeroyokan tersebut dilakukan pada hari Minggu (02/01) malam. Dengan sasaran korban 5 orang remaja. Mereka tiba-tiba dihampiri sekelompok pemuda yang mengendarai sepeda motor dan mendapatkan pemukulan.

Para korban antara lain Niko Bagus Saputro (19), warga Desa/Kecamatan Kunjang, Kediri, Imam Santoso (16), warga Desa Ngeluh, Kecamatan Purwoasri, Kediri, Fajar Arief Vianto (16), warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Gudo, Jombang. Dan Isa Tongkat Uyun (17), warga Desa/Kecamatan Gudo, Jombang serta Faris Maulana Khakim (15), Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Jombang.

“Saat itu korban sedang berfoto di alun-alun Jombang, tiba-tiba ada sekelompok pemuda yang lewat sekitar 50 orang menggunakan kendaraan roda dua. Mereka langsung berhenti mendekati korban dan langsung memukul korban,” terang Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan, Selasa (04/01/22).

Akibat aksi pengeroyokan tersebut, lanjut Teguh, mengakibatkan para korban mengalami luka memar pada wajah dan tubuhnya. Kejadian tersebut lantas dilaporkan ke Polres Jombang.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Jombang langsung memburu para pelaku. Polisi akhirnya berhasil mengamankan 7 orang yang merupakan kelompok salah satu perguruan silat pada Senin (03/01).

“Senin dini hari kita berhasil mengamankan 7 orang terduga pelaku yang melakukan perbuatan dimaksud (pengeroyokan, red). Sekelompok pelaku ini merupakan salah satu perguruan silat. Pelaku mengaku habis ada perkumpulan di wilayah Kecamatan Diwek, Jombang,” kelas Teguh.

Dari ketujuh orang yang diamankan, tiga diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan, 4 orang lainnya berstatus saksi.

“Dari tujuh orang yang sudah kita amankan, 3 tersangka sudah kita tetapkan tersangka. Dari yang 4 orang itu yang membonceng, yang 3 orang itu memukul. Tiga orang kita tahan, 4 orang kita kenakan wajib lapor,” tegasnya.

Saat ini, ketiga pelaku diamankan di sel tahanan Mapolres Jombang. Tim Satreskrim Polres Jombang juga masih mendalami para pelaku lainnya.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” pungkas Teguh.(dka)

Recent Posts

Ngeri, Tunjangan Rumah Dinas DPRD Jombang Bikin Mlongo

WartaJombang.com -- Ketua Solidaritas Wartawan Jombang (SWJ), Hendro Suprasetyo, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang untuk segera merealisasikan pembangunan rumah dinas… Read More

5 hari ago

IKA Unair Jombang Gelar Tiga Kegiatan Bakti Sosial Ramadhan Untuk Yatim dan Dhuafa

WartaJombang.com – Ikatan Alumni Universitas Airlangga (IKA Unair) cabang Jombang menggelar tiga kegiatan bakti sosial selama bulan Ramadhan 1446 H,… Read More

6 hari ago

Efisiensi Anggaran, Pemkab Jombang Didesak Harus Segera Sediakan Rumah Dinas Untuk Anggota DPRD

WartaJombang.com -- Ketua Solidaritas Wartawan Jombang (SWJ), Hendro Suprasetyo, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang untuk segera merealisasikan pembangunan rumah dinas… Read More

6 hari ago

Diwarnai Bakar Ban, Puluhan Mahasiswa Demo DPRD Jombang Tolak Revisi UU TNI

WartaJombang.com -- Puluhan mahasiswa dari berbagai Kampus di Jombang menggelar aksi demonstrasi menolak Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI)… Read More

6 hari ago

Polres Jombang Bersama TNI Gelar Buka Puasa Bersama

WartaJombang.com -- Polres Jombang bersama TNI menggelar acara buka puasa bersama, hal ini sebagai bagian dari upaya mempererat komunikasi dan… Read More

1 minggu ago

Polres Jombang Beri Layanan Jaga Rumah dan Penitipan Kendaraan Gratis

WartaJombang.com -- Menyambut mudik Lebaran, Polres Jombang menghadirkan layanan khusus bagi warga yang meninggalkan rumah dalam waktu lama. Untuk memastikan… Read More

1 minggu ago