Hukum dan Kriminal

Polres Jombang Ringkus Tujuh Pesilat Yang Keroyok Warga di Alun – Alun Jombang

JOMBANG, WartaJombang.com – Satuan Reskrim Polres Jombang berhasil mengamankan 7 orang pesilat anggota salah satu perguruan silat yang melakukan pengeroyokan terhadap warga yang sedang berfoto di Alun-alun kota santri. Tiga pelaku ditetakan sebagai tersangka.

Aksi pengeroyokan tersebut dilakukan pada hari Minggu (02/01) malam. Dengan sasaran korban 5 orang remaja. Mereka tiba-tiba dihampiri sekelompok pemuda yang mengendarai sepeda motor dan mendapatkan pemukulan.

Para korban antara lain Niko Bagus Saputro (19), warga Desa/Kecamatan Kunjang, Kediri, Imam Santoso (16), warga Desa Ngeluh, Kecamatan Purwoasri, Kediri, Fajar Arief Vianto (16), warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Gudo, Jombang. Dan Isa Tongkat Uyun (17), warga Desa/Kecamatan Gudo, Jombang serta Faris Maulana Khakim (15), Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Jombang.

“Saat itu korban sedang berfoto di alun-alun Jombang, tiba-tiba ada sekelompok pemuda yang lewat sekitar 50 orang menggunakan kendaraan roda dua. Mereka langsung berhenti mendekati korban dan langsung memukul korban,” terang Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan, Selasa (04/01/22).

Akibat aksi pengeroyokan tersebut, lanjut Teguh, mengakibatkan para korban mengalami luka memar pada wajah dan tubuhnya. Kejadian tersebut lantas dilaporkan ke Polres Jombang.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Jombang langsung memburu para pelaku. Polisi akhirnya berhasil mengamankan 7 orang yang merupakan kelompok salah satu perguruan silat pada Senin (03/01).

“Senin dini hari kita berhasil mengamankan 7 orang terduga pelaku yang melakukan perbuatan dimaksud (pengeroyokan, red). Sekelompok pelaku ini merupakan salah satu perguruan silat. Pelaku mengaku habis ada perkumpulan di wilayah Kecamatan Diwek, Jombang,” kelas Teguh.

Dari ketujuh orang yang diamankan, tiga diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan, 4 orang lainnya berstatus saksi.

“Dari tujuh orang yang sudah kita amankan, 3 tersangka sudah kita tetapkan tersangka. Dari yang 4 orang itu yang membonceng, yang 3 orang itu memukul. Tiga orang kita tahan, 4 orang kita kenakan wajib lapor,” tegasnya.

Saat ini, ketiga pelaku diamankan di sel tahanan Mapolres Jombang. Tim Satreskrim Polres Jombang juga masih mendalami para pelaku lainnya.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” pungkas Teguh.(dka)

Recent Posts

KPH Perhutani Jombang Hadiri Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Penanggulangan Bencana di Jombang

WartaJombang.com --Dalam rangka mendukung program Pemerintah Kabupaten Jombang, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang ikuti Apel Gelar Pasukan Dan Peralatan… Read More

3 hari ago

Pengurus Anak Cabang Pergunu Kecamatan Tembelang Resmi Dilantik

WartaJombang.com -- Pelantikan Pimpinan Anak Cabang Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Kecamatan Tembelang berlangsung di Pondok Pesantren Darul Ulum Kepuh… Read More

5 hari ago

Paslon 01 Sentil Soal Angka Stunting Di Mojokrapak, Paslon 02 : Ini Seharusnya Menjadi Tanggung Jawab Bersama Termasuk Pemerintah Daerah

WartaJombang.com -- Dalam sesi akhir debat kedua Pemilihan Bupati Jombang 2024 yang bertempat di Ballroom Hotel Yusro, Sabtu (16/11/2024). Pasangan… Read More

6 hari ago

Debat Pilbup Kedua Jombang, Dua Paslon Berbeda Pendapat Terkait Tambang Galian C

WartaJombang.com -- Debat kedua Pemilihan Bupati Jombang 2024 yang di gelar di Ballroom Hotel Yusro, Sabtu (16/11/2024). Seperti di ketahui… Read More

6 hari ago

Perhutani Jombang Salurkan Dana TJSL 150 Juta Untuk Sarana Prasarana Musola dan Penerangan Jalan

WartaJombang.com -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang, salurkan dana Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) Batch III Kementrian BUMN Tahun… Read More

1 minggu ago

Didemo Siswa di Jombang, Kepala Sekolah MA Darul Faizin Beberkan Beberapa Penjelasan

WartaJombang.com -- Setelah viral di media sosial tentang demo oleh ratusan siswa dan siswi Madrasah Aliyah (MA) Darul Faizin yang… Read More

1 minggu ago