Candi Badut yang berlokasi di Malang Jawa Timur.(istimewa)
SEJARAH, Jombang — Masa sejarah Jombang terbagi dalam beberapa fase, mulai pada masa Kerajaan Hindu-Budha, masa Kerajaan Islam, masa Pemerintahan Kolonial hingga Kemerdekaan. Bersumber dari Buku Sejarah Budaya Jombang, Jombang merupakan pusat kerajaan pada masanya.
Jombang disebut-sebut sebagai pintu gerbang perkembangan sejarah sejak jaman Kerajaan Pu Sindok, Airlangga, Majapahit hingga masuknya pengaruh Islam di Nusantara. Kerena itu budaya Jombang tidak sama dengan daerah — daerah lain di Jawa Timur.
Pada jaman kerajaan Pu Sindok, Jombang merupakan ibukota kerajaan. Bahkan pusat kerajaan terbesar pertama di Jawa Timur. Mengapa demikian sebab hingga sekarang belum ada berita prasasti ataupun bangunan candi yang menyebut berdirinya kerajaan besar sebelum Kerajaan Medang Mataram di Tamwlang maupun di Watugaluh yang didirikan oleh Pu Sindok.
Meski para ahli sejarah mengabarkan telah berdiri sebuah kerajaan di Jawa Timur jauh sebelum Pu Sindok yaitu kerajaan Kanjuruhan. Berita ini berdasarkan Prasasti Dinoyo, di daerah Malang, berbertuliskan huruf Kawi berbahasa Sansekerta berangka tahun 682 Saka (760 Masehi). Prasasti ini menjelaskan kerajaan Kanjuruhan diperintah oleh Raja Dewashingha, lalu digantikan puteranya Limwa bergelar Gajayana.
Kerajaan ini diperkirakan tidak lama berkembang sebab kemungkinan ditaklukan oleh Kerajaan Mataram, jaman pemerintahan Rakai Watukura Dyah Balitung dan para penguasanya menjadi raja bawahan dengan gelar Rakarayan Kanuruhan (Rakai Kanuruhan).
Diperkirakan pusat kerajaan Kanjuruhan berada di tepi kali Merto, tepatnya di Desa Kejuron, Malang, sekarang. Hal ini dilandasi dengan adanya temuan purbakala berupa bangunan candi. Candi ini diyakini sebagai candi tertua di Jawa Timur. Nama candi ini adalah candi Badut, sebab berada di Dusun Badut, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Bukti lain adalah temuan Prasasti Dang Hwan Hiwil (Dinoyo II), prasasti ini bertuliskan tahun 773 Saka bulan Magha hari kamis legi, was, tanggal 8 Paro Terang, atau tanggal 15 Januari 851 Masehi. Isi dari prasasti ini adalah Dang Hwan Sang Hiwil di Hujung membebaskan dan menetapkan sebidang sawah untuk diwariskan atau dihibahkan kepada Dhang Hyang guru Candik guna kelangsungan pertapaanya.
Page: 1 2
WartaJombang.com -- Dalam rangka hari jadi Sekar ke-21, 11 Januari 2026, DPD Sekar (Serikat Karyawan) Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH)… Read More
WartaJombang.com – Satreskrim Polres Jombang berhasil mengungkap kasus tindak pidana asusila yang melibatkan seorang ayah tiri terhadap anak di bawah… Read More
WartaJombang.com -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang awali pekerjaan tahun 2026, bagikan 2026 plances bibit stek sambung buah buahan… Read More
WartaJombang.com -- Polres Jombang melalui Satreskoba (Satuan Reserse Narkoba) berhasil membongkar praktik budidaya narkotika golongan 1 jenis ganja di wilayah… Read More
WartaJombang.com -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang Gandeng Muspika Wonosalam dan Pemerintah Desa Sumberejo penghijauan bersama tanam 47.080 pohon,… Read More
WartaJombang.com -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang kolaborasi bersama TNI, gelar tanam 4 ribu bibit jati, di musim tanam… Read More