JOGOROTO, WartaJombang.com — Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan kewajiban setiap warga Negara Indonesia yang memperoleh manfaat atas tanah atau memiliki, menguasai, dan memperoleh manfaat atas bangunannya. Lain hanya yang dilakukan oleh Warga Satu Dusun Murong Santren Desa Mayangan Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang.
Pasalnya, dalam kurun waktu tahun 2020 – 2021 Warga satu Dusun tersebut belum melaporkan pembayaran PPB ke Pemerintah. Belum ada alasan pasti kenapa satu Dusun tersebut tidak membayar PBB.
“Memang ada satu Dusun di Desa Mayangan dalam dua tahun belum menyetorkan Pajak. Yaitu Dusun Murong Santren, saya tidak tau alasan pastinya mas, karena data di Desa memang belum menyetorkan tahun 2020 dan tahun ini,” terang Pj. Kepala Desa Mayangan Albarian Risto Gunarto saat dikonfirmasi, Kamis (12/11/21).
Menurutnya, kekurangan setoran pajak Desa Mayangan tahun 2020 dan 2021 berkisar 11 Juta yang bersumber dari Dusun Murong Santren. Dalam setahun setoran pajak Desa Mayangan berkisar 138 Juta.
“Setahun kurang lebih 138 juta satu Desa, sedangkan yang belum membayar 11 juta dari Dusun Murong Santren,” rincinya.
Ditanya kendala sehingga tidak setor, Pj. Kepala Desa Mayangan mengaku tidak tahu menahu. Saat pihaknya menanyakan ke Kepala Dusun Murong Satren mengaku belum melakukan penarikan kepada warganya.
“Tanggung Jawabnya Kasun e mas, kataya se belum dilakukan penarikan ke warganya. Soal lain-lain saya tidak tahu mas,” tambah Pj. Kepala Desa.
Ditanya jika warga sudah membayar PBB namun tidak disetor, Pj. Kepala Desa mengaku tidak tahu menahu permasalahan tersebut. Jika itu terjadi sudah menjadi tanggung jawab Kepala Dusun Murong Santren.
Sementara itu, Camat Jogoroto saat dikonfirmasi mengaku masih ada kegiatan di Kantor Kecamatan jadi belum bisa memberikan jawaban.(pras)