Sinergitas Pemkab Jombang Dan Bea Cukai Kediri Sosialisasikan Ketentuan Cukai

sosialisasi Cukai jombang
Para Pemateri Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang Undangan Tentang Cukai.

JOMBANG, WartaJombang.com — Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Bagian Perekonomian Setdakab Jombang bersinergi dengan KPPBC (Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai) Kediri, menggelar Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Cukai di Hotel Fatma pada Rabu, (3/11/2021).

Sosialisasi yang diikuti oleh Forkopimcam dan Tiga Pilar (Kepala Desa, Babinsa, Babinkamtibmas) dari Kecamatan Kesamben, Sumobito, dan Peterongan ini dibuka oleh Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab.

Bacaan Lainnya

Selaku narasumber pada hari kedua kegiatan ini,  Wakil Bupati Jombang Sumrambah, Ketua DPRD Jombang, H. Mas’ud Zuremi,Widodo Wiji Mulyono, Kasi Intelejen dan Penindakan Bea Cukai Kediri, dan Rohmat Abidin Komisi B DPRD Jombang.

Melalui sosialisasi ini Bupati berharap dapat menambah wawasan serta manfaat, sehingga pengetahuan terkait regulasi ketentuan di bidang cukai dapat semakin mendalam. Dan dapat dipahami sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas. “Saya berharap sosialisasi ini bisa berjalan optimal, sehingga masyarakat mengetahui bahwa dana cukai itu dari masyarakat kembali kepada masyarakat”, tutur Bupati Mundjidah Wahab.

Melalui tiga pilar desa dan forkopimcam yang mengikuti kegiatan ini, Bupati meminta informasi yang diterima bisa diteruskan ke masyarakat. Baik kepada pedagang rokok eceran, toko pracangan, tidak menjual rokok polosan atau rokok ilegal tanpa pita cukai,” tandasnya.

Bupati menyebut terkait pemberantasan rokok ilegal, butuh langkah bersama. Semua harus memahami peraturan yang berlaku. Cukai yang merupakan pungutan negara terhadap barang yang mempunyai karakter tertentu yang konsumsinya perlu dikendalikan. Agar optimal dalam penerimaan cukai, maka agar pendapatan negara bisa meningkat melalui cukai, perlu dukungan masyarakat salah satunya untuk bersama – sama memberantas rokok ilegal

Dalam Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Cukai tersebut mensosialisasikan dan menginformasikan kepada masyarakat Kabupaten Jombang kebijakan baru dalam penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Adapun tujuannya adalah untuk meningkatkan optimalisasi alokasi penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Jombang. Meningkatkan pemahaman dan dukungan masyarakat Kabupaten Jombang terkait pemberantasan rokok ilegal. Untuk memberantas peredaran dan penjualan barang kena cukai ilegal (khususnya rokok dan tembakau) di wilayah Kabupaten Jombang maka semua elemen masyarakat harus dapat bekerja sama mengambil perannya masing-masing untuk mempunyai komitmen yang sama.

Bupati berharap sinergi yang dibangun dapat lebih ditingkatkan lagi dan bersama sama bahu-membahu menyukseskan percepatan pemulihan ekonomi sebagai akibat pandemi covid-19, khususnya di Jombang. Yang pada akhirnya juga untuk mendukung program-program pemulihan ekonomi nasional yang dapat dirasakan langsung manfaatnya bagi masyarakat luas, pungkasnya.(aan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *