Para narasumber kegiatan saat menyanyikan lagu Indonesia Raya.(wartajombang.com/aan)
JOMBANG, WartaJombang.com — Melalui bidang Kemetrologian Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jombang lakukan Sosialisasi Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) kepada Organisasi Perhimpunan Makanan Minuman (PERMAMIN), Kamis (23/09/21).
Mengangkat tema “Peningkatan Perlindungan Konsumen Bagi Organisasi Perhimpunan Makanan Minuman (PERMAMIN), kegiatan dilaksanakan di Ruang Surodiningkrat 1 Pemerintah Kabupaten Jombang dengan mengadirkan narasumber dari Lembaga Perlindungan Konsumen Jawa Timur Cabang Bojonegoro dan UPT Kemetrologian Pemprov Jawa Timur.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jombang Hari Oetomo menjelaskan jika Barang Dalam Keadaan Terbungkus (DBKT) merupakan barang atau komoditas yang dimasukan ke dalam kemasan tertutup dan untuk mempergunakannya harus merusak kemasan tersebut dengan pengecualian barang atau makanan yang mudah basi tidak tahan lebih dari 7 hari.
“Barang kemasan yang untuk dipergunakan harus merusak kemasan yang kuantitasnya telah ditentukan dan dinyatakan pada label sebelum diedarkan. Dikecualikan terhadap barang makanan atau minuman yang dijual secara terbungkus yang mudah basi,” jelas Kepala Dinas, Jum’at (01/10/21).
Ia berharap, masih Hari Oetomo, agar pelaku usaha agar mematuhi dan melaksanakan aturan Permendag Nomor 31/M-DAG/PER/10/2011 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) agar para konsumen merasa puas.
“Agar para pelaku usaha dapat memahami, menerapkan aturan-aturan tentang BDKT tersebut dengan harapan jangan sampai mengurangi ukuran, timbangan harus sesuai dengan label yang di pasang di kemasan produk tersebut. Artinya bahwa dengan kesesuaian berat dengan harga produk konsumen akan merasa puas. Begitu pula dengan produk-produk dari Kabupaten Jombang dapat dipertanggungjawabkan,” harapnya.
Adapan tujuan Sosialisasi tersebut guna meningkatkan kesadaran dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri serta mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan diri akses negatif pemakaian barang.
“Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum keterbukaan informasi dan aksesnya. Serta menumbuhkan kesadaran pelaku usaha untuk bersikap jujur dan bertanggungjawab atas kwalitas barangnya,” pungkasnya.(aan)
WartaJombang.com - Ketegangan menyelimuti balai desa saat panitia membacakan satu per satu surat suara dalam Musyawarah Desa (Musdes) Pemilihan Kepala… Read More
WartaJombang.Com - Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang kembali menggelar pengajian rutin Jumat Legi sebagai sarana mempererat silaturahmi antarinstansi. Bertempat… Read More
WartaJombang.Com | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang, dukung kegiatan IIK (Ikatan Istri Karyawan) Perhutani peringati hari ibu kita Kartini… Read More
WartaJombang.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang menggelar agenda pembinaan dinas bagi anggota Persatuan Guru Negeri Taman Kanak-kanak… Read More
WartaJombang.Com- Penemuan jasad pria misterius di Dusun Paras, Desa Turipinggir, Kabupaten Jombang pada Minggu (12/4/2026) akhirnya terkuak. Korban yang ditemukan… Read More
WartaJombang.com – Aparat kepolisian bersama unsur TNI terus memperkuat sinergi dalam menyikapi adanya praktik perjudian sabung ayam yang diduga berlangsung… Read More