Uncategorized

Polisi Ungkap Penemuan Mayat Bugil Di Jombang : Cemburu Jadi Penyebab Motif Pembunuhan

WartaJombang.Com- Penemuan jasad pria misterius di Dusun Paras, Desa Turipinggir, Kabupaten Jombang pada Minggu (12/4/2026) akhirnya terkuak. Korban yang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan tanpa busana dengan luka fatal di leher tersebut teridentifikasi sebagai Anang Sularso, seorang warga Gurah, Kediri.

Penyelidikan mendalam Polres Jombang mengungkap fakta pahit: Anang tewas di tangan sahabatnya sendiri.

AKP Dimas Robin Alexander, Kasatreskrim Polres Jombang, menjelaskan bahwa motif utama di balik aksi keji ini adalah api cemburu. Tersangka utama, Slamet Mahmudi, merasa sakit hati lantaran korban diketahui menjalin hubungan asmara dengan kekasihnya.

Insiden berdarah ini bermula dari sesi minum miras bersama. Di bawah pengaruh alkohol, terjadi perselisihan sengit antara pelaku dan korban hingga Slamet nekat menghabisi nyawa temannya tersebut menggunakan senjata tajam.

Tak sendirian, Slamet dibantu oleh Mohamad Abdul Mutolib untuk menutupi jejak kejahatan mereka. Berbagai barang bukti dibuang secara terpisah di wilayah Kediri:

Sepeda motor korban:Ditenggelamkan ke Sungai Brantas, Ngadiluwih.

Senjata tajam (parang/golok):Dibuang ke Sungai Brantas di area Kras.

 Ponsel korban: Dibuang di sekitar Jembatan Semampir

Polisi telah menyita dua unit motor dan dua ponsel milik tersangka sebagai bukti pendukung

Laporan medis menunjukkan betapa brutalnya serangan yang dialami korban. Anang mengalami luka robek parah di area leher yang memutus otot, pembuluh darah, hingga merusak tulang leher. Selain luka fatal di leher yang memicu pendarahan hebat, terdapat pula luka terbuka di wajah serta jari tangan kiri yang terputus.

Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Slamet Mahmudi (Pelaku Utama): Terancam jeratan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 468 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Mohamad Abdul Mutolib (Rekan):  Dijerat Pasal 278 ayat (1) UU yang sama terkait upaya penghilangan barang bukti, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (Dcky)

Recent Posts

Progres Pembangunan SR Terintegrasi 1 Jombang Capai 100%, MPLS Resmi Digelar 30 Juli

WartaJombang.Com – Proyek pembangunan Sekolah Rakyat (SR) Terintegrasi 1 Jombang di Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, kini memasuki tahap akhir. Hasil… Read More

15 jam ago

Perkuat Sinergitas, Aparat Penegak Hukum di Jombang Gelar Olahraga Bersama

WartaJombang.Com – Polres, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan Lapas Kelas IIB Jombang menggelar olahraga bersama di Lapangan Mapolres Jombang, Jumat… Read More

2 hari ago

Cegah Pelanggaran, Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personel Polres Jombang

WartaJombang.Com – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur menggelar mitigasi personel di lingkungan Polres Jombang, Rabu (22/7/2026). Langkah… Read More

2 hari ago

Truk Boks Rem Blong di Jombang, Dua Orang Tewas

WartaJombang.Com– Sebuah truk boks mengalami rem blong dan menabrak tiga sepeda motor serta empat pejalan kaki di Jalan Raya Desa… Read More

4 hari ago

Kapolres Jombang Berikan Beasiswa kepada Putra-Putri PNPP Berprestasi

WartaJombang.Com – Polres Jombang menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung dunia pendidikan melalui pemberian beasiswa bagi putra-putri Pegawai Negeri pada Polri… Read More

4 hari ago

Sambut Muktamar ke-35 NU, Dinas PUPR Jombang Genjot Kesiapan Infrastruktur

WartaJombang.Com – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terus memacu pengerjaan infrastruktur demi menyukseskan gelaran… Read More

5 hari ago