Uncategorized

Polisi Ungkap Penemuan Mayat Bugil Di Jombang : Cemburu Jadi Penyebab Motif Pembunuhan

WartaJombang.Com- Penemuan jasad pria misterius di Dusun Paras, Desa Turipinggir, Kabupaten Jombang pada Minggu (12/4/2026) akhirnya terkuak. Korban yang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan tanpa busana dengan luka fatal di leher tersebut teridentifikasi sebagai Anang Sularso, seorang warga Gurah, Kediri.

Penyelidikan mendalam Polres Jombang mengungkap fakta pahit: Anang tewas di tangan sahabatnya sendiri.

AKP Dimas Robin Alexander, Kasatreskrim Polres Jombang, menjelaskan bahwa motif utama di balik aksi keji ini adalah api cemburu. Tersangka utama, Slamet Mahmudi, merasa sakit hati lantaran korban diketahui menjalin hubungan asmara dengan kekasihnya.

Insiden berdarah ini bermula dari sesi minum miras bersama. Di bawah pengaruh alkohol, terjadi perselisihan sengit antara pelaku dan korban hingga Slamet nekat menghabisi nyawa temannya tersebut menggunakan senjata tajam.

Tak sendirian, Slamet dibantu oleh Mohamad Abdul Mutolib untuk menutupi jejak kejahatan mereka. Berbagai barang bukti dibuang secara terpisah di wilayah Kediri:

Sepeda motor korban:Ditenggelamkan ke Sungai Brantas, Ngadiluwih.

Senjata tajam (parang/golok):Dibuang ke Sungai Brantas di area Kras.

 Ponsel korban: Dibuang di sekitar Jembatan Semampir

Polisi telah menyita dua unit motor dan dua ponsel milik tersangka sebagai bukti pendukung

Laporan medis menunjukkan betapa brutalnya serangan yang dialami korban. Anang mengalami luka robek parah di area leher yang memutus otot, pembuluh darah, hingga merusak tulang leher. Selain luka fatal di leher yang memicu pendarahan hebat, terdapat pula luka terbuka di wajah serta jari tangan kiri yang terputus.

Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Slamet Mahmudi (Pelaku Utama): Terancam jeratan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 468 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Mohamad Abdul Mutolib (Rekan):  Dijerat Pasal 278 ayat (1) UU yang sama terkait upaya penghilangan barang bukti, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (Dcky)

Recent Posts

Kolaborasi TNI-Polri Intensifkan Penindakan Judi Sabung Ayam di Jombang

WartaJombang.Com – Aparat kepolisian bersama unsur TNI terus memperkuat sinergi dalam menyikapi adanya praktik perjudian sabung ayam yang diduga berlangsung… Read More

1 hari ago

Perhutani KPH Jombang Tutup Wisata Grojokan Demi Keselamatan Pengunjung di Nganjuk

WartaJombang.com -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang bersama Muspika Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, menutup Wisata Kali Grojokan Duwur, guna… Read More

3 hari ago

Yuliati Nugrahani Resmi Nahkodai Dekopinda Jombang, Ini Pesan Bupati Jombang

WartaJombang.com -- Yuliati Nugrahani Warsubi resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Jombang masa bakti 2026-2030, menggantikan… Read More

5 hari ago

Kesatria Grassroots NasDem Jombang Geruduk Kantor DPD, Desak Tempo Klarifikasi dan Pimpinan Partai Ambil Sikap Tegas

WartaJombang.com — Puluhan kader dan simpatisan yang menamakan diri Kesatria Grassroots NasDem Jombang mendatangi kantor DPD Partai NasDem Kabupaten Jombang… Read More

5 hari ago

Bupati Jombang Warsubi Apresiasi Peran Strategis Paguyuban Agen BRILink

WartaJombang.com -- Semangat kebersamaan dan penguatan ekonomi lokal mewarnai Halal Bihalal dan Gathering Paguyuban Agen BRILink Jombang yang digelar di… Read More

6 hari ago

Bupati Jombang Warsubi Silahturahmi Dengan Ribuan Guru TPQ

WartaJombang.com -- Bupati Jombang Warsubi didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang Agus Purnomo, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Jombang Purwanto,… Read More

6 hari ago