Uncategorized

Polisi Ungkap Penemuan Mayat Bugil Di Jombang : Cemburu Jadi Penyebab Motif Pembunuhan

WartaJombang.Com- Penemuan jasad pria misterius di Dusun Paras, Desa Turipinggir, Kabupaten Jombang pada Minggu (12/4/2026) akhirnya terkuak. Korban yang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan tanpa busana dengan luka fatal di leher tersebut teridentifikasi sebagai Anang Sularso, seorang warga Gurah, Kediri.

Penyelidikan mendalam Polres Jombang mengungkap fakta pahit: Anang tewas di tangan sahabatnya sendiri.

AKP Dimas Robin Alexander, Kasatreskrim Polres Jombang, menjelaskan bahwa motif utama di balik aksi keji ini adalah api cemburu. Tersangka utama, Slamet Mahmudi, merasa sakit hati lantaran korban diketahui menjalin hubungan asmara dengan kekasihnya.

Insiden berdarah ini bermula dari sesi minum miras bersama. Di bawah pengaruh alkohol, terjadi perselisihan sengit antara pelaku dan korban hingga Slamet nekat menghabisi nyawa temannya tersebut menggunakan senjata tajam.

Tak sendirian, Slamet dibantu oleh Mohamad Abdul Mutolib untuk menutupi jejak kejahatan mereka. Berbagai barang bukti dibuang secara terpisah di wilayah Kediri:

Sepeda motor korban:Ditenggelamkan ke Sungai Brantas, Ngadiluwih.

Senjata tajam (parang/golok):Dibuang ke Sungai Brantas di area Kras.

 Ponsel korban: Dibuang di sekitar Jembatan Semampir

Polisi telah menyita dua unit motor dan dua ponsel milik tersangka sebagai bukti pendukung

Laporan medis menunjukkan betapa brutalnya serangan yang dialami korban. Anang mengalami luka robek parah di area leher yang memutus otot, pembuluh darah, hingga merusak tulang leher. Selain luka fatal di leher yang memicu pendarahan hebat, terdapat pula luka terbuka di wajah serta jari tangan kiri yang terputus.

Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Slamet Mahmudi (Pelaku Utama): Terancam jeratan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 468 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Mohamad Abdul Mutolib (Rekan):  Dijerat Pasal 278 ayat (1) UU yang sama terkait upaya penghilangan barang bukti, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (Dcky)

Recent Posts

Perhutani Jombang Peduli Lingkungan Bagikan Bibit Ke Warga Yang Melintas

WartaJombang.com| Perhutani KPH Jombang membagikan 158 bibit buah stek sambung Alpokat Red Vietnam, ke warga yang melintas di Jalan KH… Read More

1 hari ago

STD Center Chess Tournament 2026 Meriah, Puluhan Peserta Adu Strategi di Stadion Merdeka Jombang

WartaJombang.com— Sekitar 70 pecinta olahraga catur mengikuti STD Center Chess Tournament 2026 yang digelar di area parkir Stadion Merdeka, Kabupaten… Read More

4 hari ago

Polres Jombang Ungkap Tiga Kasus Kekerasan Usai Ijazah Kubro, Satu Motor Dibakar

Wartajombang.com – Polres Jombang mengungkap rangkaian kasus kekerasan dan pengeroyokan yang terjadi setelah kegiatan Ijazah Kubro di sejumlah wilayah Kabupaten… Read More

1 minggu ago

Penuh Khidmat dan Semangat Kebersamaan, Ribuan Kader Fatayat dan Muslimat NU Padati Penutupan Muktamar ke-35 di Tambakberas

Wartajombang.com— Suasana penuh kehangatan, keharuan, dan antusiasme luar biasa mewarnai penutupan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama yang dipusatkan di Kompleks Pondok… Read More

1 minggu ago

Penuh Kehangatan, KH Abdurrozaq Sholeh Sambut Kehadiran Gus Yusuf di Penutupan Muktamar ke-35 NU

Wartajombang.com — Ketua Panitia Lokal (Panlok) Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), KH Abdurrozaq Sholeh (Gus Rozaq), menyambut hangat kedatangan Pengasuh… Read More

1 minggu ago

Dikerubungi Awak Media, Gus Ipul Hadiri Sidang Pleno Muktamar ke-35 NU di Jombang

Wartajombang.com – Kehadiran KH Abdul Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Gus Ipul menjadi salah satu perhatian dalam rangkaian Sidang… Read More

1 minggu ago