JOGOROTO, WartaJombang.com — Anggota Unit Reskrim Polsek Jogoroto Polres Jombang berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis pil dobel L dengan barang bukti yang diamankan mencapai 1.904 butir.
Barang haram tersebut diaman petugas dari tersangka, YFE (23) warga Desa Glagahan, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.
Kapolsek Jogoroto Polres Jombang AKP Achmad Darul Hudha, SH, saat dikonfirmasi (13/21) menjelaskan, ungkap kasus peredaran obat keras berawal dari informasi masyarakat ada peredaran narkoba jenis pil dobel L.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan serta mengamankan M dengan barang bukti 4 butir Pil LL, yang didapatkan dari tersangka selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka dirumahnya.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti pil dobel L sebanyak :
– 1 bungkus plastik klip berisi 4 butir pil LL.
– 1 botol plastik warna putih yang berisi 19 bungkus plastik klip @ berisi 20 butir pil LL dengan jumlah keseluruhan 380 butir pil LL.
– 1 botol plastik warna putih yang berisi 90 bungkus plastik klip @ berisi 10 butir pil LL dengan jumlah keseluruhan 900 butir pil LL.
– 1 botol plastik warna putih yang berisi 22 bungkus plastik klip @ berisi 10 butir pil LL dengan jumlah keseluruhan 220 butir pil LL.
– 4 bungkus plastik klip @berisi 100 lembar plastik klip dengan jumlah keseluruhan 400 lembar plastik klip.
Petugas juga mengamankan uang tunai Rp 200.000 hasil transaksi penjualan pil dobel L.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti pil dobel L diamankan ke Mapolsek Jogoroto untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku tindak pidana penyalahgunaan obat keras bakal dijerat dengan pasal 196 subs pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 3 ayat (1) yo pasal 12 stbl no 419 tahun 1949 tentang Obat Keras.(aan/w2)