PANGLUNGAN, WartaJombang.com — Permasalahan minimnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Panglungan Kabupaten Jombang masih belum adanya peningkatan yang signifikan. Pasalnya, PAD tahun 2020 yang dibayarkan tahun 2021 Nihil.
Hal tersebut dibenarkan Direktur Panglungan Tjahja Fadjri saat dikonfirmasi, menurutnya besaran setoran PAD 2020 yang disetor pada tahun 2021 berdasarkan hasil audit Independen tahun 2021. “Benar Mas sesuai dengan hasil audit independen tahun 2021,” jawabnya, Rabu (18/08/21).
Ia berharap pada tahun 2022 PAD dari Perumda Panglungan dapat meningkat dengan ditambahkan hasil panen tanaman porang sudah di tanam yang direncanakan tahun 2022 sudah dapat di panen.
“Menyesuaikan hasil kebun bila tidak ada inovasi produksi baru. Nanti PAD tahun 2022 bisa lebih dari Rp. 30 jt, bila ditambahkan dengan hasil panen raya tanaman Porang yang mulai panen Juni 2022,” harapnya.
Menurutnya, lanjut Fadjri, dari hasil audit Independen Perumda Panglungan mengalami kerugian ratusan Juta. Hal tersebut disebabkan karena penurunya produktifitas tanaman, harga jual hasil panen menurun dan dampak pandemi COVID-19.
“Dari hasil audit independen hasilnya minus Rp. 210 jt. Hal tersebut berkaitan dengan. 1. menurunnya produktifitas tanaman kebun. 2. harga jual hasil kebun, tahun 2020 kmrn pendapatan turun sangat banyak, karena PSBB. Pembeli tutup gudang, tidak membeli barang. Yang sangat terasa pada produk Cengkeh dan Kopi, karena itu komoditas unggulan kebun panglungan. 3. Pemberlakuan PSBB tahun 2020, WFH di semua lini kantor,” paparnya Fadjri.
Angka dari hasil audit Independen tersebut dimunculkan berkaitan dengan rencana penyertaan modal Pemkab Jombang, supaya ada perbaikan kondisi kebun karena selama ini di Swakelolakan.
“Penyertaan modal jumlah totalnya Rp.7,9 M terbagi dalam 3 tahap/tahun. Akan digunakan untuk kontruksi perbaikan aset perumda panglungan, landscape tampilan Agrowisata, wahana, lapangan parkir, sentra kuliner dan rest area, lapangan futsal, lapangan tenis dan normalisasi embung untuk konservasi air dan wahana wisata air,” jelasnya.
Hal tersebut juga dituangkan pada jawaban Bupati Jombang pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang atas pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tahun 2021.
Dengan rincian Bidang/lahan ke-1 : Luas – 887.700 M2 status sertifikat HGU atas nama Perumda Panglungan. Bidang/lahan ke-2 : Luas – 11.600 M2 status sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang. Bidang/lahan ke-3 : Luas – 9,8 Ha status belum bersertifikat.
Sedangkan untuk setoran Perusahaan Umum Daerah Perkebunan Panglungan kepada Pendapatan Asli Daerah Tahun 2020 yang dibayarkan Tahun 2021 adalah Nihil, untuk perkiraan setoran ke Pendapatan Asli Daerah Tahun 2021 yang dibayarkan pada Tahun 2022 sebesar Rp. 30.955.000.00.(aan)