JOMBANG, WartaJombang.com – Kasus penemuan jasad bayi di Sungai Desa Kendalsari Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang pada (03/07/2021) lalu, Satreskrim Polres Jombang berhasil mengamankan dua anak dibawah umur.
Dua anak tersebut yaitu A (14) dan M (17), yang diduga terlibat dalam peristiwa penemuan jasad bayi.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan mengungkapkan, usai pihaknya melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari beberapa saksi atas temuan jasad bayi tersebut, akhirnya menemukan sejumlah petunjuk.
“Dari hasil penyelidikan kita mendapat petunjuk yang akhirnya mengerucut ke beberapa orang. Kemudian kami amankan sebanyak dua orang,” ujarnya, Selasa 13/07/21.
Berdasar hasil penyidikan terhadap dua Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) tersebut, ditemukan dua perkara hukum. Yaitu pembuangan bayi disungai dan persetubuhan terhadap anak bawah umur.
Saat ini M ditahan terkait perkara persetubuhan anak bawah umur. Dirinya mengakui perbuatannya dan sudah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 5 kali dengan A dibeberapa tempat berbeda.
“Perbuatan itu mereka lakukan di rumah kosong, dirumah M tepatnya dikamar. Awalnya A menolak, namun karena bujuk rayu akhirnya mau melakukannya,” terang Kasat Reskrim.
Sementara, untuk kasus penemuan jasad bayi, Polisi masih dalam tahap pendalaman. Dan akan melakukan gelar perkara, sambil menunggu hasil otopsi dari jenazah bayi di RSUD Jombang.
“Dari hasil otopsi nanti kita bisa menyimpulkan apakah bayi ini meninggal akibat dibuang ke sungai, atau memang ada upaya untuk mengaborsi bayi tersebut, sebelum dilahirkan. Dan kita juga bisa menetapkan pelakunya,” jelas Teguh.
Atas perbuatannya, M dikenakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak pasal 81 Undang-undan RI nomor 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling banyak 5 miliar,” pungkas Teguh.(dka)