Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan saat memimpin konferensi pers . (wartajombang.com/dcky)
WartaJombang.com – Polres Jombang melalui Satreskoba Polres Jombang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan botol miras asal luar Provinsi Jawa Timur yaitu berasal dari Klaten Jawa Tengah.
Rencananya ratusan botol miras tersebut akan di pasarkan di Kabupaten Jombang, Namun berdasarkan hasil laporan oleh masyarakat dan investigasi Polres Jombang Melalui satreskoba upaya tersebut berhasil di gagalkan.
Dari 240 Botol minuman keras berbagai merk dan jenis, Polres Jombang berhasil mengamankan dua tersangka yaitu inisial AP asal Klaten Jawa tengah dan Inisial R asal Grobogan Jawa tengah dengan barang bukti 240 botol miras dan 1 unit kendaraan yang di gunakan untuk mengangkut minuman keras tersebut.
Berdasarkan hasil pengembangan Polres Jombang melalui Satreskoba juga menangamankan 476 botol minuman keras dari berbagai jenis dari tersangka AL yang berasal dari Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan dalam konferensi pers mengungkapkan para pelaku yang berasal dari luar Kabupaten Jombang sudah 3 bulan mengirim dan menjual minuman keras ke Kabupaten Jombang.
“Setelah di lakukan penyelidikan dan pendamalan para pelaku yang berasal dari Klaten Dan Grobogan sudah beroprasi selama 3 bulan, Menurut pengakuan pelaku ini baru ke 2 kali pengiriman dan berhasil kami gagalkan,” tutur Kapolres Jombang.
Kapolres Jombang bersama jajaranya juga berkomitmen keras untuk memberantas peredaran minuman keras di Kabupaten Jombang yang dari hasil beberapa kasus kebanyakan di sebabkan oleh minuman keras.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran minuman keras karena berdasarkan ungkap kasus seperti pembunuhan, Pengeroyokan, Pemerkosaan diawali dari minum minuman keras,” Tegas AKBP Ardi.
Ia juga menghimbau kepala Masyarakat Kabupaten Jombang khususnya agar tidak menjual dan mendistribusikan minuman keras.
“Berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Jombang mendistribusikan minumas keras itu di larang oleh karena itu kita melakukan penindakan,” tambah AKBP Ardi.
Dari hasil ungkap kasus tersebut Polres Jombang berhasil menyita total 716 Botol minuman keras dari berbagai merek, 1 Unit kendaraan jenis mobil dan 3 orang tersangka.
Selanjutnya Polres Jombang akan bekerjasama dengan instansi terkait dan mengajak masyarakat Jombang untuk memberantas peredaran minuman keras di Kabupaten Jombang agar tercipta Jombang yang aman dan kondusif. (dcky/red)
WartaJombang.com - Berbagai upaya dalam mendukung program ketahanan pangan nasional terus diwujudkan melalui kegiatan di lapangan. Salah satunya dilakukan oleh… Read More
WartaJombang.Com | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang bersama CDK Nganjuk, Pelestari Kawasan Wilis (Perkawis) Kabupaten Nganjuk, KTH desa Ngepung,… Read More
WartaJombang.Com – Suasana Pasar Perak, Jombang, tampak berbeda pada Sabtu (6/6/2026). Ratusan pasang tangan tampak bahu-membahu memungut sampah dan membersihkan… Read More
WartaJombang.com - Ketegangan menyelimuti balai desa saat panitia membacakan satu per satu surat suara dalam Musyawarah Desa (Musdes) Pemilihan Kepala… Read More
WartaJombang.Com - Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang kembali menggelar pengajian rutin Jumat Legi sebagai sarana mempererat silaturahmi antarinstansi. Bertempat… Read More
WartaJombang.Com | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang, dukung kegiatan IIK (Ikatan Istri Karyawan) Perhutani peringati hari ibu kita Kartini… Read More