Pelaku saat diamankan polisi. (istimewa)
WartaJombang.com — Abdur Rochman (47), warga Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur tega pukuli anak kandung sendiri demi selingkuhan.
Rochman juga mengancam akan membunuh anak kandungnya, usai menolak kedatangan selingkuhannya saat datang ke rumah.
Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Kasnasin, mengatakan aksi yang dilakukan tersangka ini bermula saat Rochman mengajak selingkuhannya pulang ke rumah istri sahnya di Desa Bandung.
Kasnasin menyebut Rochman bahkan mengajak tinggal wanita selingkuhannya beserta anak selingkuhannya itu dalam kurun waktu dua pekan.
Perbuatan Rochman ini memicu kemarahan istri sah dan putri kandungnya, Fitri Mas’udah (20). Amarah Fitri kian memuncak ketika melihat ayahnya berduaan dengan selingkuhannya di ruang tamu, Selasa 6 Agustus 2024.
“Saat pelaku dan wanita selingkuhan tersebut berada di ruang tamu, Fitri menggedor-gedor pintu ruang tamu sebagai wujud ia tidak terima,” kata Kasnasin, Rabu 14 Agustus 2024.
Selanjutnya, Fitri pergi ke dapur dan diikuti ayahnya. Di sini, bapak anak ini saling cekcok karena ulah Fitri yang dianggap tidak menghormati selingkuhannya sebagai tamu.
“Kemudian pelaku semakin marah dan akhrinya memukul korban sebanyak 1 kali mengenai mulut korban dan mengancam akan membunuh korban sambil membawa helm dan sebuah kayu,” ujarnya.
Lantaran, ketakutan usai dipukul ayahnya, korban lantas melarikan diri bersama ibunya untuk meminta pertolongan tetangga. Kejadian itu pun membuat gaduh lingkungan rumahnya.
Persen Tidak berselang lama, sambung Kasnasin, pihak pemerintah Desa Bandung bersama Babhinkamtibmas datang menolong korban. Seketika itu, Rochman diamankan ke Balai Desa karena telah membuat resah warga.
“Pelaku akhirnya diamankan oleh perangkat beserta bhabinkamtibmas setempat dan dibawa ke Polres Jombang,” tuturnya.
Atas perbuatannya, Rochman kini, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Jombang akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap putri kandungnya, itu.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UURI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT. Ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta,” kata Kasnasin. (pras/jal)
WartaJombang.com -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang bersama Anak Panti Asuhan AL Khairat Sumobito, menggelar tausiah dan doa bersama,… Read More
WartaJombang.com -- Polres Jombang berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang aktif beroperasi selama dua bulan terakhir. Sebanyak 17… Read More
WartaJombang.com -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang peringati bulan K3 nasional, menggelar aksi donor darah, dengan menggandeng Palang Merah… Read More
WartaJombang.com -- Dalam upaya memperkuat sinergitas melanjutkan kerja sama di bidang hukum, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang menjalin komunikasi… Read More
WartaJombang.com -- Dalam rangka hari jadi Sekar ke-21, 11 Januari 2026, DPD Sekar (Serikat Karyawan) Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH)… Read More
WartaJombang.com – Satreskrim Polres Jombang berhasil mengungkap kasus tindak pidana asusila yang melibatkan seorang ayah tiri terhadap anak di bawah… Read More