WartaJombang.com — Proyek DAK Integrasi Tematik Desa Jombang Kecamatan/Kabupaten Jombang terus menjadi perharian. Selain mendapatkan penolakan warga, Proyek juga diduga menyalain aturan pengadaan barang dan jasa.
Proyek yang seharusnya selesai tahun 2023 ini terpaksa harus diselesaikan di tahun 2024. Kondisi tersebut bukan berarti menjadi hal biasa dalam manajemen pekerjaan di tingkat Pemerintah Daerah. Kondisi tersebut menunjukan lemahnya manajemen dan kesiapan pemerintah Kabupaten Jombang yang sudah dipercayai Pemerintah Pusat dalam menjalankan program.
Dalam Hearing dengan Komisi C DPRD Kabupaten Jombang kemarin (4/1/2024) terungkap alasan kemoloran disebabkan dari pencairan anggaran yang terlambat. Kembali lagi melihat sederet prestasi dan penghargaan yang di terima Pemkab Jombang dari pemerintah Pusat pastinya menjadi tolak ukur kematangan dari segala hal pemerintah Kabupaten Jombang.
Namun, dalam urusan manajemen pencairan anggaran yang seharusnya sudah diperhitungkan secara matang-matang saja masih menjadi kendala dan menjadi alasan dalam proses menjalankan pemerintahan.
Dalam Haering terungkap pula, proyek SPAM DAK Integrasi Tematik Desa Jombang yang seharusnya Swakelola KSM malah dikerjakan oleh pihak luar. Pasti hal tersebut sudah melanggar aturan Pengadaan Barang dan Jasa. Seharusnya Pemkab Jombang khususnya Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Jombang sudah memperhitungkan kemampuan dan keahlian dari proyek sebesar tersebut, bukan malah menunjuk KSM untuk mengerjakan yang notabenya tidak mempunyai keahlian dalam penanganan proyek SPAM.
Sehingga hal tersebut sudah menyalai peraturan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola di Pasal 5 huruf D disebutkan, swakelola tipe IV yaitu swakelola yang direncanakan oleh kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan atau berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola.
“Jadi tidak menggunakan kontraktor, kan pakai sistem swakelola. Akan tetapi kita pakai sistem paket, kayak pekerjaan A atau B dikerjakan orang lain. Namun pekerjanya tetap warga sekitar,” tandas M Syaifuddin Ketua kelompok pengelola sistem penyediaan air minum (KSPAM) kepada sejumlah Jurnalis, Kamis (4/1/2024).
Dengan pengakuan tersebut unsur melanggar Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa sudah terpenuhi. Namun yang disayangkan dalam hearing dengan Komisi C DPRD Kabupaten Jombang Dewan tidak mampu menangkap celah pelanggaran yang terjadi diduga kurang menguasai aturan.
“Sebenarnya dalam forum kemarin semua sudah terkuak semua. Mulai dari alasan keterlambatan, terus pengakuan tidak dikerjakan sendiri oleh KSM. Namun Dewan tidak mampu mengurai point tersebut, ya mungkin kurang menguasai aturan ya. Seperti hanya konsekuensi kemoloran proyek itu bagaimana juga tidak terjawab dalam forum itu, jika adanya perpanjangan ya ditunjukan dong bentuk dokumenya,” tanggap Hendro S ketua LSM GeNaH, Jum’at (5/1/2024). (dan/ben)
Warta Jombang -- Pilkada Jombang 2024, Incumbent masih berpeluang untuk melanjutkan progres pembangunannya di Kabupaten Jombang. Hal itu disampaikan Wakil… Read More
Warta Jombang -- Pihak Afco Fresh menepis atas hasil temuan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Jombang yang telah melakukan… Read More
Warta Jombang -- Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) lakukan Inspeksi medadak (sidak) makanan dan minuman (mamin) sambut Idul Fitri 2024… Read More
Warta Jombang -- Perhutani KPH Jombang (Kesatuan Pemangkuan Hutan) Peringati Hari Jadi ke 63 jatuh pada tanggal 29 Maret 2024,… Read More
Warta Jombang -- Polres Jombang memusnahkan barang bukti berupa ribuan botol miras setelah melakukan penggrebekan pada tempat karaoke berkedok cafe… Read More
Warta Jombang -- Polres Jombang mulai getol memberantas peredaran minuman keras (miras) dengan membentuk Timsus Saber Miras. Selama 2 hari… Read More