Pemerintahan

Pj Bupati Jombang Sugiat Lantik Tiga Kepala Desa Antar Waktu (KDAW)

WartaJombang.com –Tiga Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) serentak di lantik oleh Pj Bupati Jombang Sugiat S.Sos, M.Psi. T. Ketiga kepala desa tersebut adalah Sukriadi Kepala Desa Bareng,Kecamatan Bareng, Nur Maslihah Kepala Desa Ngoro, Kecamatan Ngoro Dan Muh Irwan Racmatulloh kepala Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto.

Prosesi pelantikan Kepala Desa Antar waktu (KDAW) tersebut di buka dengan penandatanganan berita acara pelantikan oleh 3 kepala desa, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Pj Bupati Jombang.

Acara Pelantikan Kepala Desa Antar Waktu tersebut bertempat di Pendopo Agung Kabupaten Jombang, Selasa (28/11/2023).

 Pj Bupati Jombang Sugiat menyampaikan,” Bahwasannya setelah di lantik ketiga Kepala Desa antar waktu harus mampu memberikan perubahan dan mewujudkan pembangunan desa dengan se baik baiknya demi terciptanya kesejahteraan masyarakat

“Menjadi kepala desa harus dapat menyerap dan mengayomi Masyarakat, Karena terpilihnya menjadi Kepala Desa antar waktu merupakan kemenangan bersama bukan kemenangan pribadi” Tuturnya

Sugiat juga menjelaskan, bahwa Jabatan dari ketiga Kepala Desa Antar waktu masa jabatannya berakhir pada 5 Desember 2025, sehingga di harapkan dapat membantu bupati dalam upaya mencegah stunting dan menekan angka kemiskinan demi terciptanya jombang yang sejahtera.

“Untuk itu harus bisa menyesuaikan dengan program program dari pemerintah jombang, Harus siap melayani masyarakat dengan se baik baiknya terutama dalam hal mencegah stunting dan menekan angka kemiskinan di jombang” Tuturnya

Sugiat berpesan kepada Kepala Desa Yang baru di lantik untuk menjalin komunikasi antara Pemerintah daerah,Pemerintah Kecamatan, BPD, dan Semua elemen masyarakat untuk memperlancar kinerjanya “Dalam bekerja menjadi kepala desa tentunya harus menjalin komunikasi- komunikasi dengan pemerintah terkait serta harus menjalankan intruksi dan kordinasi kepada pemerintah terkait dengan tetap menjalankan pedoman, peraturan dan perundang- undangan yang berlaku” pungkasnya. (dian/pras)

Recent Posts

Incumbent Berpeluang Lanjut Dua Periode Pada Pilkada Jombang 2024

Warta Jombang -- Pilkada Jombang 2024, Incumbent masih berpeluang untuk melanjutkan progres pembangunannya di Kabupaten Jombang. Hal itu disampaikan Wakil… Read More

3 minggu ago

Hak Jawab, Manajer Afco: Kami Tidak Menjual Produk Kedaluarsa dan Tidak Berizin

Warta Jombang -- Pihak Afco Fresh menepis atas hasil temuan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Jombang yang telah melakukan… Read More

1 bulan ago

TPID Jombang Temukan Mamin Kedaluarsa dan Tak Berizin Saat Sidak Sambut Hari Raya Idul Fitri 2024

Warta Jombang -- Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) lakukan Inspeksi medadak (sidak) makanan dan minuman (mamin) sambut Idul Fitri 2024… Read More

1 bulan ago

Perhutani KPH Jombang Gelar Doa Bersama Peringati Hari Jadi Perhutani Yang ke 63 Tahun

Warta Jombang -- Perhutani KPH Jombang (Kesatuan Pemangkuan Hutan) Peringati Hari Jadi ke 63 jatuh pada tanggal 29 Maret 2024,… Read More

1 bulan ago

Polres Jombang Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Tetapkan Dua Tersangka

Warta Jombang -- Polres Jombang memusnahkan barang bukti berupa ribuan botol miras setelah melakukan penggrebekan pada tempat karaoke berkedok cafe… Read More

1 bulan ago

Polres Jombang Berhasil Amankan 1.650 Botol Miras dan 7 Penjual

Warta Jombang -- Polres Jombang mulai getol memberantas peredaran minuman keras (miras) dengan membentuk Timsus Saber Miras. Selama 2 hari… Read More

1 bulan ago