Pemerintahan

Penyegelan Ruko Simpang Tiga Jombang, Pemkab Kasih Waktu 24 Jam

WartaJombang.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang akhirnya mengambil langkah tegas dengan menutup dan menyegel Ruko Simpang Tiga Jombang, Senin (27/11/2023).

Setelah beberapa waktu lalu Pemkab Jombang telah mengirimkan surat himbauan bagi penguhuni Ruko Simpang Tiga untuk segera melakukan pengosongan ruko, kini Pemkab Jombang manjalankan himbauan tersebut dengan menyegel Ruko.

Petugas Pemkab Jombang dengan di dampingi anggota Kepolisian dan TNI akhirnya menutut sedikitnya puluhan Ruko Simpang Tiga Jombang. Namun ada juga penguhuni Ruko Simpang Tiga yang belum melakukan pengosongan.

Namun hal tersebut tidak menyurutkan niat Pemkab Jombang, akhirnya bagi penghuni Ruko yang belum melakukan pengosongan diberi waktu 24 Jam tetapnya sampai pukul 15.00 WIB Selasa (28/11/2023) belum juga melakukan pengosongan akan mendapatkan tindakan tegas dengan melawan hukum dan akan ditindak sesuai dengan aturan Hukum yang berlaku.

Kepala Satpol PP Jombang Thonsom Pranggono mengaku bersikap tegas kepada penghuni Ruko Simpang Tiga tidak akan memberikan alasan pembelaan bagi penghuni yang belum mengosongkan ruko dalam waktu 24 Jam.

“Bagi ruko yang masih buka atau belum mengamankan semua barang-barangnya kita kasih satu kali 24 jam kita tidak membuka ruang diskusi, tidak membuka ruang berdebat kita hanya melaksanakan tugas,” ungkap Thomson kepada sejumlah wartawan yang hadir.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindusteian (Disdagrin) Kabupaten Jombang Suwignyo menjelaskan jika Pemkab Jombang akan menyegel semua Ruko Simpang Tiga.

Pihaknya juga memberikan waktu 30 hari bagi penguhuni ruko simpang tiga yang mau melanjutkan maupun tidak melanjutkan menyewa ruko.

“Yang kita segel semuanya, baik yang sudah membayar atau belum, kita sudah memberikan peringatan, ini ditutup sampai 30 hari artinya dia memperpanjang atau tidak, kalau belum membayar sama sekali misalnya dari 2021 sama sekali mungkin ya bisa diperpanjangan penutupannya,” pungkasnya. (pras/far)

Recent Posts

Rusak Parah! Proyek Rabat Beton Desa Tebel Terindikasi Proyek Gagal

WartaJombang.com - Belum genap 2 tahun Proyek rabat beton Desa Tebel Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang sudah rusak parah. Terlihat beberapa… Read More

3 jam ago

Keluar Masuk Penjara, Pelaku Penipuan dan Penggelapan Kambing Diringkus

WartaJombang.com -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan oleh seorang… Read More

1 hari ago

Perhutani Jombang Perkuat Sinergitas Dengan Kejaksaan Negeri

WartaJombang.com -- Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang perkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, jalin komunikasi melanjutkan Nota… Read More

2 hari ago

Ditemukan Lagi, Proyek Tahun 2024 TPT Desa Selorejo Ambrol

WartaJombang.com -- Proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) Desa Selorejo Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang menjadi sorotan warga, Pasalnya proyek yang baru… Read More

5 hari ago

Jalan Rabat Beton Desa Jogoroto Kini Sudah Di Perbaiki

WartaJombang.com -- Proyek jalan rabat beton Desa Jogoroto Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang yang beberapa hari lalu sempat rusak, Kini sudah… Read More

1 minggu ago

Proyek Rabat Beton Desa Jogoroto Akan Dilaporkan Ke APH

WartaJombang.com - Kualitas buruk Proyek Peningkatan Jalan Desa Rabat Beton Desa/Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang akan di laporkan ke Aparat Penegak… Read More

2 minggu ago