Pemerintahan

Rapat Paripurna DPRD Jombang Penyampaian Nota Penjelasan 2 Raperda dan Penetapan APBD Tahun 2024

WartaJombang.com — Rapat Paripurna DPRD penyampaian pendapat Bupati Jombang terhadap Nota Penjelasan DPRD tentang 2 Raperda Hak Inisiatif DPRD dan penandatanganan kesepakatan bersama Pj Bupati Jombang dengan pimpinan DPRD tentang program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Jombang tahun 2024 serta penyampaian pendapat akhir fraksi – fraksi DPRD terhadap jawaban Bupati tentang Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mas’ud Zuremi.

Paripurna dihadiri Pj. Bupati Jombang, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Perwakilan Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, Segenap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Direktur BUMD, Direktur RSUD, Kabag dan Camat. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang, Senin (13/11/2023).

Pj. Bupati Jombang Sugiat menyampaikan nota penjelasan tentang Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2023 tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

“Pertama, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang Penanggulangan Kemiskinan. Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, maka dengan adanya Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan. Pemerintah Daerah akan melakukan langkah – langkah meliputi, melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayah Daerah, menetapkan data sasaran keluarga miskin ekstrem berdasarkan hasil musyawarah desa/kelurahan yang dibuktikan dengan berita acara musyawarah desa/kelurahan,” jelasnya.

Selain itu, menyusun program dan kegiatan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dengan mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin, meningkatkan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin, mengembangkan dan menjamin keberlanjutan Usaha Mikro dan Kecil dan mensinergikan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan. Kemudian mengalokasikan anggaran pada APBD dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem termasuk pemutakhiran data penerima dengan nama dan alamat dan memfasilitasi akses berusaha guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat miskin.

“Penanganan penanggulangan kemiskinan juga dilaksanakan melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta program lain dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi. Dalam upaya meningkatkan koordinasi penanggulangan kemiskinan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota, maka dibentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah yang selanjutnya disebut TKPK Daerah,” terang Sugiat.

Kedua, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Pemerintah Daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta perangkat daerah terkait akan mengimplementasikan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi ini sesuai kewenangan daerah.

“Pemberian insentif dapat diberikan dalam bentuk dukungan kebijakan fiskal dari Pemerintah Daerah kepada masyarakat dan/atau investor untuk meningkatkan investasi di daerah. Sedangkan pemberian kemudahan dapat diberikan dalam bentuk penyediaan fasilitas non fiskal dari Pemerintah Daerah kepada masyarakat dan/atau investor untuk mempermudah setiap kegiatan investasi, baik berupa informasi peluang investasi maupun kemudahan perizinan melalui Online Single Submission (OSS),” paparnya.

Untuk memperkuat dan memperjelas peran Pemerintah Daerah dalam pengembangan industri serta menarik minat investor khususnya bidang pembangunan industri, Pemerintah Kabupaten Jombang telah mengundangkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Jombang tahun 2023-2043, yang merupakan dokumen perencanaan dan pembangunan Industri Kabupaten Jombang dengan merujuk kepada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) dan Visi Pembangunan Kabupaten Jombang.

“Saya sangat berharap agar Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dapat kita bahas semaksimal mungkin sebagai regulasi di Kabupaten Jombang dan dapat mewujudkan kepastian hukum dan sebagai pedoman dalam pemberian insentif serta kemudahan investasi di Kabupaten Jombang,” tandasnya. (fan/far)

Recent Posts

Kerajinan Miniatur Dari Limbah Kayu Ala Pemuda Sambong Duran Jombang

Warta Jombang -- Kreatif, pemuda di Jombang ini menyulap limbah kayu bekas menjadi seni kerajinan Miniatur Kereta Api berkualitas jual.… Read More

5 jam ago

Incumbent Berpeluang Lanjut Dua Periode Pada Pilkada Jombang 2024

Warta Jombang -- Pilkada Jombang 2024, Incumbent masih berpeluang untuk melanjutkan progres pembangunannya di Kabupaten Jombang. Hal itu disampaikan Wakil… Read More

3 minggu ago

Hak Jawab, Manajer Afco: Kami Tidak Menjual Produk Kedaluarsa dan Tidak Berizin

Warta Jombang -- Pihak Afco Fresh menepis atas hasil temuan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Jombang yang telah melakukan… Read More

1 bulan ago

TPID Jombang Temukan Mamin Kedaluarsa dan Tak Berizin Saat Sidak Sambut Hari Raya Idul Fitri 2024

Warta Jombang -- Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) lakukan Inspeksi medadak (sidak) makanan dan minuman (mamin) sambut Idul Fitri 2024… Read More

1 bulan ago

Perhutani KPH Jombang Gelar Doa Bersama Peringati Hari Jadi Perhutani Yang ke 63 Tahun

Warta Jombang -- Perhutani KPH Jombang (Kesatuan Pemangkuan Hutan) Peringati Hari Jadi ke 63 jatuh pada tanggal 29 Maret 2024,… Read More

1 bulan ago

Polres Jombang Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Tetapkan Dua Tersangka

Warta Jombang -- Polres Jombang memusnahkan barang bukti berupa ribuan botol miras setelah melakukan penggrebekan pada tempat karaoke berkedok cafe… Read More

1 bulan ago