Peristiwa

Rumah Warga Jombang Harus Jadi Jalan Desa Untuk Program DAK Integrasi Tematik

WartaJombang.com — Program Penanganan Permukiman Kumuh dalam DAK Integrasi Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu di Kabupaten Jombang dikeluhkan warga. Pasalnya dalam proses pelaksanaanya Khusunya di Desa Jombang program ini harus mengorbankan rumah warga untuk dijadikan pelebaran Jalan.

Sedikitnya ada sekitar 50 rumah warga Desa Jombang yang terkena dampak pelebaran jalan dengan luasan yang bervasiasi mulai dari satu meter hingga ada yang hampir setengah rumah warga. Bahkan warga belum jelas apakah ada ganti rugi dari pemerintah atas rumahnya yang harus dijadikan jalan tersebut.

“Rumah saya terkena pelebaran jalan berkisar 1 meteran, bahkan ada rumah tetangga yang terkena hampir separo rumahya, terus ini bagaimana karena ada sekitar kurang lebih rumah yang kena? Apakah kita mendapatkan ganti rugi kita juga tidak tau,” keluh Salah satu warga Desa Jombang yang tidak mau disebutkan Namanya, Senin (16/5).

Sementara itu, di Desanya sudah berkembang isu yang digembor-gemborkan oleh oknum salah satu warga, jika warga harus iklas tanahnya dijadikan jalan karena untuk kepentingan umum jadi tidak perlu meminta ganti rugi.

“Belum jelas mendapatkan ganti rugi, di kampung sudah ada yang jembosi warga. Wong kanggo kepentingan umum ae kok jalok ganti rugi,” terangnya.

Sedangkan sampai berita ini diterbitkan, kami belum bisa mendapatkan konfirmasi dari pihak Desa Jombang berkaitan dengan persoalan ini.

Perlu diketahui, bahwa program Penanganan Permukiman Kumuh dalam DAK Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu dapat dilaksanakan melalui 4 cara yaitu:

  1. Penanganan kawasan kumuh melalui peremajaan yaitu kawasan permukiman kumuh diratakan secara keseluruhan dan dibangun kembali di lokasi yang sama. Hal ini bertujuan untuk mengubah wajah kawasan secara keseluruhan di lokasi yang sama.
  2. Melalui pemugaran Kawasan, permukiman kumuh ditangani melalui perbaikan rumah-rumah yang tidak layak huni sehingga dapat mengembalikan fungsi kawasan permukiman menjadi lebih baik.
  3. Penanganan secara relokasi, masyarakat di kawasan kumuh dipindahkan ke lokasi baru yang lebih baik dan sudah disiapkan Perumahan dan permukiman yang layak.
  4. Pembangunan permukiman baru, penanganan ini diperuntukkan untuk menangani backlog atau kekurangan rumah di kawasan kumuh dengan pembangunan rumah pada lokasi baru sehingga masyarakat yang belum memiliki akses rumah yang layak dapat tinggal pada lokasi baru tersebut.

Seluruh kegiatan penanganan permukiman kumuh dilakukan pada satu kawasan yang sama sehingga pemenuhan rumah layak huni dalam rangka pengurangan atau pengentasan kekumbuhan dapat terlihat secara nyata.

Untuk mendapatkan alokasi DAK tematik pengentasan permukiman kumuh terpadu pemerintah daerah harus melalui serangkaian proses antara lain, proses seleksi lokasi prioritas DAK tematik untuk seluruh Kabupaten Kota yang memiliki kawasan kumuh dan direncanakan akan ditangani.

Serta Pemerintah Daerah yang telah memiliki program penanganan kawasan kumuh, Pada proses ini Pemerintah Daerah perlu melengkapi beberapa persyaratan awal yaitu, surat minat kepala daerah, persyaratan eligibilitas, serta persyaratan teknis, proses berikutnya adalah ekspos proposal program oleh pemerintah daerah yang ditetapkan sebagai lokasi prioritas.

Selanjutnya penyampaian usulan beserta kriteria oleh pemerintah daerah dilakukan mengikuti proses pengumpulan DAK melalui aplikasi Krisna yang sudah ada yang akan dilanjutkan dengan penilaian teknis oleh pemerintah pusat. Pertanyaanya, apakah pelaksanaan program tersebut di Jombang sudah sesuai?. (pras)

Recent Posts

Incumbent Berpeluang Lanjut Dua Periode Pada Pilkada Jombang 2024

Warta Jombang -- Pilkada Jombang 2024, Incumbent masih berpeluang untuk melanjutkan progres pembangunannya di Kabupaten Jombang. Hal itu disampaikan Wakil… Read More

3 minggu ago

Hak Jawab, Manajer Afco: Kami Tidak Menjual Produk Kedaluarsa dan Tidak Berizin

Warta Jombang -- Pihak Afco Fresh menepis atas hasil temuan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Jombang yang telah melakukan… Read More

1 bulan ago

TPID Jombang Temukan Mamin Kedaluarsa dan Tak Berizin Saat Sidak Sambut Hari Raya Idul Fitri 2024

Warta Jombang -- Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) lakukan Inspeksi medadak (sidak) makanan dan minuman (mamin) sambut Idul Fitri 2024… Read More

1 bulan ago

Perhutani KPH Jombang Gelar Doa Bersama Peringati Hari Jadi Perhutani Yang ke 63 Tahun

Warta Jombang -- Perhutani KPH Jombang (Kesatuan Pemangkuan Hutan) Peringati Hari Jadi ke 63 jatuh pada tanggal 29 Maret 2024,… Read More

1 bulan ago

Polres Jombang Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Tetapkan Dua Tersangka

Warta Jombang -- Polres Jombang memusnahkan barang bukti berupa ribuan botol miras setelah melakukan penggrebekan pada tempat karaoke berkedok cafe… Read More

1 bulan ago

Polres Jombang Berhasil Amankan 1.650 Botol Miras dan 7 Penjual

Warta Jombang -- Polres Jombang mulai getol memberantas peredaran minuman keras (miras) dengan membentuk Timsus Saber Miras. Selama 2 hari… Read More

1 bulan ago