Kedua pelaku saat diamankan Polisi. (wartajombang.com/aan)
WartaJombang.com — Polsek Gudo Polres Jombang mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah setempat. Dua anak di bawah umur diduga pelaku ditangkap dan diproses hukum.
Mereka yakni RA alias Rambut (17) pria asal Kecamatan Diwek Jombang dan MF alias Bocil (14) asal Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.
“Kedua pelaku diduga melakukan pencurian dengan kekerasan yang melanggar Pasal 365 ayat (1) ke 2e KUHP,” kata Kapolres Jombang AKBP Moh. Nurhidayat melalui Kapolsek Gudo, AKP Kamdani, Sabtu (8/4/2023).
Korban dari kedua remaja itu adalah MMR (18) warga Desa Gondek, Kecamatan Mojowarno, Jombang. Korban dianiaya, dirampas ponselnya dan dibawa kabur sepeda motornya oleh pelaku.
“Kejadiannya di Jalan persawahan Dusun Losari, Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang pada Jumat 7 April 2023 pukul 20.00 WIB,” ujarnya.
Awalnya korban bersama 2 temannya mengamen di wilayah Kecamatan Mojowarno Jombang. Kala itu, mereka menitipkan motor di rumah salah satu warga sekitar.
Ketika baru mau memulai mengamen, mereka dipanggil orang tak dikenal. Kemudian, orang tak dikenal tersebut mengajak mengobrol.
“Kemudian pelaku meminjam sepeda motor pelapor (korban) untuk menjemput teman pelaku bersama korban dan dibonceng oleh pelaku,” kata AKP Kamdani.
Saat pelaku bersama korban sampai di depan warung pinggir jalan raya Kecamatan Diwek, pelaku berhenti masuk ke dalam warung dan korban menunggu di atas sepeda motornya.
Tak lama kemudian, korban disuruh turun dari motornya. Lalu pelaku membawa sepeda motor korban ke arah timur. Tak berselang lama pelaku yang tak dikenal datang berboncengan bersama temannya menghampiri korban.
“Saat pelaku bersama dengan temannya akan pergi pelapor bertanya dalam bahasa jawa “arep nang Mojowarno tah mas” yang artinya (Mau kemana Mojowarno tah mas) lalu pelaku menjawab “Iyo mas” yang artinya (Iya mas),” ujar AKP Kamdani.
Lalu saat itu juga pelapor langsung naik di atas sepeda motor yang dibonceng pelaku. Setelah itu pelaku mengendarai sepeda motor kearah Barat dan sesampainya di jalan persawahan Dusun Losari, Desa Mejoyolosari, korban disuruh turun dari sepeda motor.
Di situlah kedua pelaku memukuli korban dengan menggunakan tangan kosong. Tak hanya itu kedua orang pelaku menyuruh melepaskan jaket jenis jamper warna hitam milik korban.
“Kemudian kedua pelaku membawa sepeda motor korban ke arah utara. Dan atas kejadian itu pelapor mengalami kerugian Rp 10.600.000,” ujarnya.
Setelah kejadian, korban melaporkan ke Polsek Gudo. Dari laporan itu, Polisi melakukan penyelidikan, Hingga akhirnya keduanya berhasil ditangkap di rumah salah satu pelaku di Desa Bulurejo Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.
AKP Kamdani menambahkan, barang bukti yang diamankan dalam ungkap kasus itu, yakni satu sepeda motor honda beat nopol S-3831-OV dan kelengkapan surat-suratnya serta satu unit HP. (aan/far)
WartaJombang.com -- Suasana haru mewarnai Kantor Kecamatan Mojoagung pada Kamis (19/09/2025) saaat di laksanakan serah terima jabatan (Sertijab) Camat Mojoagung,… Read More
WartaJombang.com -- Satuan Resersi Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil menangkap residivis spesiallis pembobol sekolah, Pelaku berinisial MJ warga Kecamatan Diwek… Read More
WartaJombang.com -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang menggelar aksi sosial donor darah, bekerjasama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten… Read More
WartaJombang.com -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang - Jawa Timur, Kementerian Lingkungan Hidup, PT Perusahaan Gas Negara (PGN), dan para pelaku… Read More
WartaJombang.com -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang, sinergi BUMN, hari ini bersama PT Pegadaian Emas Jombang, adakan sosialisasi tabungan… Read More
WartaJombang.com - Bupati Jombang H Warsubi melantik dan mengambil sumpah jabatan 25 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten… Read More