Pemerintahan

Disdagrin Jombang Berikan Pendampingan PIRT Melalui Penyuluhan Keamanan Pangan

WartaJombang.com — Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Jombang memberikan pembinaan dan pengembangan Industri Kecil dan Menengah (IKM), Rabu (12/10/2022) bertempat di Aula 1.

Disdagrin Jombang, memberikan fasilitasi percepatan Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang terintegrasi dengan OSS. Salah satu komitmen yang harus dipenuhi setelah terbit SPP-IRT adalah mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP).

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Ir. Hari Oetomo, M.Si melalui Kepala Bidang Perindustrian Dra. Isnainiyah, M.Si menyampaikan hingga saat ini, telah banyak industri skala kecil yang terdaftar sebagai Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP), yakni perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis dengan nomor pangan industri rumah tangga. 

Dan IRTP yang mengikuti kegiatan PKP ini adalah mereka yang memiliki produk yang sudah diterbitkan izin edar nya, namun belum memenuhi komitmen perizinan usahanya. Sehingga dengan adanya fasilitasi ini akan mempercepat pemenuhan komitmen perizinan bagi pelaku usaha terhadap perizinan yang telah diterbitkan.

Materi yang disampaikan oleh Kasub Subtansi Kefarmasian dari Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, diantaranya Cara Produksi Pangan Yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT) meliputi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan dan Peraturan Kepala BPPOM-RI No.HK.03.1.23.04.12/2206 tahun 2012 tentang Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga.

Selanjutnya materi tentang Keamanan Pangan sebagai Tindaklanjut Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga sesuai Peraturan Kepala BPPOM-RI Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian SPP-IRT dan Materi tentang pemberian Label Pangan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1999. (fan/aan)

Recent Posts

Preyek Pembuangan Sampah Desa Tejo Jombang Kemahalan ?

WartaJombang.com -- Proyek pembangunan pembuangan sampah Dusun Klampisan Desa Tejo Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang dinilai kemahalan. Proyek yang bersumber dari… Read More

2 hari ago

Dua Bulan Dikerjakan, Proyek Rabat Beton Desa Kedungbetik Kesamben Sudah Ditambal Semen

WartaJombang.com -- Terhitung baru dua bulan dikerjakan proyek jalan lingkungan rapat beton Desa Kedungbetik Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang sudah ditambal… Read More

2 hari ago

LSM GeNaH Akan Laporkan 2 Proyek Rabat Beton Desa Tebel

WartaJombang.com -- Kualitas buruk pada 2 proyek rabat beton Desa Tebel Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang akan di laporkan ke Aparat… Read More

4 hari ago

Dua Proyek Rabat Beton Desa Tebel Rusak Parah

WartaJombang.com -- Diberitakan sebelumnya (16/10) oleh proyek Rabat beton Desa Tebel Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang yang sudah rusak parah pada… Read More

4 hari ago

Rusak Parah! Proyek Rabat Beton Desa Tebel Terindikasi Proyek Gagal

WartaJombang.com - Belum genap 2 tahun Proyek rabat beton Desa Tebel Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang sudah rusak parah. Terlihat beberapa… Read More

5 hari ago

Keluar Masuk Penjara, Pelaku Penipuan dan Penggelapan Kambing Diringkus

WartaJombang.com -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan oleh seorang… Read More

6 hari ago