Hukum dan Kriminal

Polisi Amankan Dua Pelaku Pengeroyokan di Jombang

WartaJombang.com — Dua orang pria di Jombang, Jawa Timur ini tidak menduga jika akan diringkus polisi setelah hampir dua bulan berkeliaran bebas usai melakukan tindak pidana pengeroyokan.

Kedua pria itu adalah STJ (49) warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto dan SG, (49) warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.

Keduanya ditangkap anggota unit reskrim Polsek Jombang di rumahnya masing masing tanpa perlawanan. Keduanya kini mendekam di sel tahanan.

“Kedua pelaku kita tangkap 13 September lalu,” kata Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat melalui Kasi humas IPTU Qoyum Mahmudi kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).

Mereka berdua dilaporkan melakukan tindak pidana pengeroyokan pada 31 Juli 2021 lalu. Korbannya adalah Hadisono (54) warga Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang.

Saat itu, korban Hadisono tengah datang ke warung di halaman Dekopinda Jombang, Jl KH Hasyim Asyari, Kaliwungu, Jombang Kota. Korban datang ke warung untuk ngopi.

“Saat itu, dia (korban) melihat dua pelaku ini bersama temannya sedang karaoke ditemani seorang wanita pemandu,” ujar IPTU Qoyum.

Aksi tersebut kemudian sempat direkam oleh Hadisono. Merasa privasinya terganggu, kedua pelaku dan dua orang lain menghampirinya. Ia menanyakan maksud Hadisono merekam aksi mereka yang sedang nyanyi karaoke.

“Korban sempat mengelak, para pelaku juga kembali ke tempatnya dan meneruskan bernyanyi,” kata IPTU Qoyum.

Setelah bernyanyi, kedua pelaku kembali mendatangi korban. Mereka, menyeret korban dengan menarik bajunya lalu menghajar Hadisono hingga babak belur.

Hadisono dikeroyok dengan pukulan tangan, tendangan hingga pukulan batu.Aksi pelaku akhirnya berhenti setelah dilerai oleh warga.

“Korban mengalami luka pada kepala, wajah dan tangan akibat pengeroyokan itu,” ujar mantan Waka Polsek Kabuh ini.

Kasusnya baru terungkap beberapa hari lalu setelah polisi mengendus keberadaan kedua pelaku di Jombang. Keduanya pun dibekuk dan dibawa ke Mapolsek Jombang Kota.

Petugas juga mengamankan baju korban yang ada bercak darah dan juga hasil visum korban dari rumah sakit sebagai barang bukti.

“Kedua pelaku telah ditetapkan tersangka dan disangkakan dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,” pungkasnya. (aan/pras)

Recent Posts

Polres Jombang Siagakan Personel dan Peralatan Hadapi Ancaman Bencana Alam

WartaJombang.com – Polres Jombang bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang dan sejumlah instansi terkait memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana alam dan… Read More

2 hari ago

Dugaan Perselingkuhan ASN Perkim Jombang Mencuat, Pemkab Bentuk Tim Pemeriksa

WartaJombang.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang berencana membentuk tim pemeriksa untuk menindaklanjuti dugaan perselingkuhan dan nikah siri yang menyeret seorang Aparatur… Read More

6 hari ago

Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Jombang Ungkap 14 Kasus dan Amankan 17 Tersangka

WartaJombang.com – Polres Jombang mengungkap 14 kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama pelaksanaan… Read More

6 hari ago

Perhutani KPH Jombang Salurkan Bantuan Air Bersih Terdampak Kekeringan Ke Warga Dusun Sendang Gogor Nganjuk

WartaJombang.com | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang, perduli masyarakat yang tinggal di dalam hutan, dengan memberikan bantuan air bersih… Read More

7 hari ago

Setelah Mempublikasikan Berita Isu Nikah Sirih, Tim Media Diduga Di Intimidasi Oleh Oknum ASN Dinas Perkim

WartaJombang.com - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AH (53) yang bertugas di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim)… Read More

1 minggu ago

Kapolres Jombang Silaturahmi ke Ponpes Tahfidzul Qur’an Perak, Perkuat Sinergi dengan Ulama

WartaJombang.com – Kapolres Jombang AKBP Dr. H. Yanto Mulyanto P., S.H., S.I.K., M.H., M.Si., mengunjungi Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidzul Qur’an… Read More

1 minggu ago