Muklisin S. Hut Administratur Perhutani KPH Jombang dan Tengku Firdaus, S.H,MH Kepala Kejaksaan Negeri Jombang saat menunjukan penandatanganan MoU.(wartajombang.com/aan)
WartaJombang.com — Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang kesepakatan penanganan permasalahan di bidang “Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara” wilayah Kabupaten Jombang, Rabu (14/9/2022).
“Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara” antara Perum Perhutani KPH Jombang dengan Kejaksaan Negeri Jombang, dilaksanakan di wisata “Selo Ageng” Desa Wonosalam Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang, di saksikan Forkompimcam Wonosalam, LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) Wonosalam Asri, beserta jajaran pejabat terotorial Perum Perhutani KPH Jombang.
Muklisin S. Hut Administratur Perhutani KPH Jombang menyampaikan,Legal Formal ini ialah bentuk sinergi yang sudah terjalin dengan baik, berbagai sinergi bersama Stakeholder akan terus dijalin, seperti sebelumnya pada hari selasa tanggal 6 Agustus 2022, MoU bersama Kejari Nganjuk.
“Sebagai BUMN (Badan Usaha Milik Negara) pendampingan, “Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara”,perlu dilakukan, agar dapat memberikan pengawalan solusi, dengan harapan kedepanya kami dapat melaksanakan tugas semaksimal mungkin, memberikan nilai tambah dengan baik, bagi perusahaan, mitra Perhutani, masyarakat sekitar, sesuai harapan semua pihak tanpa ada kepentingan yang dirugikan,” ungkap Muklisin.
Tengku Firdaus, S.H,MH Kepala Kejaksaan Negeri Jombang menyampaikan, “kami hadir memberikan warna baru menjalin sinergitas bersama, Kejari akan mendukung sepenuhnya melalui pendampingan pelayanan konsultasi, ke Perhutani, sebagai Badan Usaha Milik Negara yang mengelola asset Negara, untuk mencarikan solusi jalan keluar jika ada permasalahan, sebagai contoh jika ada lahan Perhutani yang diduduki pihak ketiga, kami akan mencarikan jalan keluar terbaik melalui mediasi, jika mediasi tidak dapat ditempuh, upaya hokum akan dilakukan, guna menjaga aset Negara yang di kelola oleh Perhutani, pungkasnya. (aan/pras)
WartaJombang.com -- Proyek pembangunan saluran drainase lingkungan Dusun Plumpang Wetan Desa Daditunggal Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang baru dikerjakan sudah rusak.… Read More
WartaJombang.com -- Pemerintah Desa Kedungbetik memberikan tanggapan terkait kondisi rabat jalan lingkungan di Dusun Ngemprak yang baru saja selesai dibangun… Read More
WartaJombang.com -- Menanggapi proyek mangkrak dan dugaan mark up anggaran proyek gapura Desa Kebontemu Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang Dinas Pemberdayaan… Read More
WartaJombang.com -- Proyek rabat beton Jalan lingkungan Desa Kedungbetik Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang akan dilaporkan ke aparat penegak hukum. Menanggapi… Read More
WartaJombang.com -- Proyek gapura Desa Kebontemu Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang senilai 100 juta mangkrak. Terpantau proyek Gapura Desa Kebontemu tidak… Read More
WartaJombang.com -- Proyek pembangunan pembuangan sampah Dusun Klampisan Desa Tejo Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang dinilai kemahalan. Proyek yang bersumber dari… Read More