Hukum dan Kriminal

Pasangan Suami Istri Asal Kabuh Jombang Kompak Rampas Motor

WartaJombang.com — Angga Dwi Saputri (20), dan Nena Fernanda Setyoningsih (19), pasangan suami istri (pasutri) asal Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang diringkus polisi lantaran terbukti melakukan perampasan sepeda motor.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari korban kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 5 orang pelaku.

“Dua pelaku merupakan pasangan suami istri dan tiga pelaku lainnya masih dibawah umur yakni SBY (14), FRA (15), serta BM (15), semuanya warga Kecamatan Kabuh,” jelas Giadi saat pers rilis, Senin (18/04/22)

Menurutnya, peristiwa terjadi ketika korban bernama Ahmad Khairulloh, warga Desa Sumbersoko, Kecamatan Tembelang tengah melakukan perjalanan dengan menunggangi motor dari Tambakberas menuju rumahnya, pada (28/04/22) lalu.

Saat melintas tepatnya di Dusun Kedungmangu, Desa Losari, Tembelang tiba – tiba dihentikan dua orang pelaku.

Dijelaskan, modus operandi tersangka yakni pelaku memepet korbannya di jalan kemudian diberhentikan. Selanjutnya menuduh korban mempunyai masalah dengan pelaku.

“Dua pelaku menuduh korban seolah-olah mempunyai masalah, entah menyerempet, atau korban geber-geber motor dan sebagainya. Selanjutnya korban diajak kesuatu tempat untuk minta maaf,” terangnya.

Pelaku kemudian membonceng korban menggunakan motor korban. Setelah berada di tempat sepi, para tersangka ini melancarkan aksinya.

“Korban ini diancam dengan senjata tajam jika tidak mau meminta maaf. Setelah ditempat sepi pelaku menghentikan motornya. Kemudian datang pelaku lainnya dan merampas motor korban,” jelasnya.

Dari keteranganya, pelaku sudah melancarkan aksinya di beberapa tempat di Kabupaten Jombang. “Dari laporan yang kami dapat ada 6 tkp, tapi pengakuan tersangka lebih dari itu. Kita masih kembangkan lagi,” ujar Giadi.

Atas perbuatannya, kini pasutri dan tiga pelaku lainnya mendekam di tahanan Mapolres Jombang guna penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan yaitu 9 sepeda motor dan beberapa sudah di protoli untuk dijual.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 365 KUHP atau 363 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Giadi. (pra)

Recent Posts

Bupati Jombang Lantik Pusoko sebagai Kepala Desa Antar Waktu Sumberteguh

WartaJombang.com – Bupati Jombang Warsubi melantik Pusoko sebagai Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) Desa Sumberteguh, Kecamatan Kudu, Selasa (11/8/2026). Pusoko… Read More

1 hari ago

Semarak Menganto Spectacular Carnival 2026: Ribuan Warga Jombang Padati Rute Karnaval Bersama Forkopimcam

WartaJombang.com – Sebanyak 23 regu peserta memeriahkan “Menganto Spectacular Carnival 2026” di Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Minggu (9/8/2026).… Read More

3 hari ago

Bupati Jombang Berangkatkan 162 Peserta Gerak Jalan ROJO 2026, Tekankan Disiplin dan Semangat Kebangsaan

WartaJombang.com — Pemerintah Kabupaten Jombang menggelar ajang Gerak Jalan Ngoro Jombang (ROJO) Tahun 2026 untuk memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun… Read More

4 hari ago

Polres Jombang Gelar Apel Siaga Antisipasi Kekeringan dan Karhutla 2026

WartaJombang.com — Polres Jombang bersama Pemerintah Kabupaten Jombang menggelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana dan Gelar Sarana Prasarana Tahun 2026 di… Read More

6 hari ago

Dugaan Penebangan Ilegal 25 Pohon Mahoni di Sudimoro Jombang: Warga Geram, DLH Segera Cek Perizinan

WartaJombang.com — Warga Desa Sudimoro, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, mengecam penebangan liar terhadap 25 batang pohon Mahoni berukuran besar di… Read More

1 minggu ago

Kapolres Jombang Beri Penghargaan Personel Berprestasi, Tegaskan Komitmen “Zero Miras” dan Pengamanan Muktamar NU

WartaJombang.Com – Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, memberikan penghargaan kepada sembilan personel berprestasi di lingkungan Polres Jombang, Senin (3/8/2026). Pemberian… Read More

1 minggu ago