Hukum dan Kriminal

Polsek Diwek Ringkus Tiga Pengedar Narkoba, Pil Koplo dan Sabu Berhasil Diamankan

DIWEK, WartaJombang.com — Tiga orang pengedar narkoba berhasil diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Diwek, Jombang. Dari ketiganya, polisi menyita puluhan butir obat tablet warna putih berlogo huruf “Y” biasa disebut Yarindo dan narkotika jenis sabu-sabu.

“Ketiga pelaku saat ini kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek Diwek, AKP Dwi Basuki Nugroho dalam keterangannya Jumat (18/2/2022).

AKP Dwi Basuki mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda, tapi masih satu jaringan. Mereka yakni Al (24) dan BAP (26) asal Plosogenuk, Kecamatan Perak, dan DA (23) warga Sambongdukuh, Jombang.

“Awalnya kami menangkap Al di tempat kos Desa Diwek, pada Selasa (15/2/2021) sore dengan barang bukti 30 butir pil berlogo Y, Handphone dan rokok,” kata AKP Dwi Basuki.

Penangkapan terhadap tersangka Al, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya kos-kosan perempuan bernisial NIA (23) asal Kediri yang kedatangan tamu laki-laki namun pintu ditutup lama. Unit Reskrim Polsek Diwek datang ke tempat kos itu dan melakukan penggeledahan.

“Pada cewek itu ditemukan 20 butir pil logo Y yang diakui dari laki-laki tersebut. Dan pada saat laki-laki itu digeledah, ditemukan 10 butir pil logo Y, ‘ katanya.

Selanjutnya, laki-laki berinisial Al tersebut dilakukan interogasi oleh petugas. Ia pun mengaku jika pil terlarang yang diedarkan secara ilegal tersebut dibeli dari rekannya berinisial BAP warga Plosogenuk, Kecamatan Perak.

“Kemudian, keesokan harinya sekitar jam 05.30 WIB kami menangkap BAP di rumahnya dengan barang bukti 12 butir pil logo Y, ” jelas mantan Kasat Samapta Polres Jombang ini.

Dalam pemeriksaan, BAP mengakui telah mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin kepada Al. Selain itu, barang yang ia miliki diakuinya didapat dari temannya DA. Seketika itu, petugas bergerak menciduk DA di rumahnya Desa Sambong dukuh, Jombang.

Kapolsek Diwek menyebut, DA diringkus tanpa perlawanan dengan barang bukti 1 pipet kaca yang berisikan kerak narkotika jenis sabu berat kotor 2,36 gram; dua buah plastik bekas isi sabu; seperangkat alat isap serta korek api.

“Kami masih mengembangkan pengungkapan kasus peredaran narkoba ini guna mencari dan menangkap pelaku lainnya,” Imbuhnya.

Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka disangkakan pasal 196 UURI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Untuk tersangka DA juga dijerat pasal 112 (1) jo pasal 27 (1) huruf A UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kapolsek Diwek menambahkan, bahwa pihaknya juga mengharapkan peran serta masyarakat untuk turut serta membantu pihak Kepolisian dalam pemberantasan penyalahgunaan Narkoba dengan memberikan informasi kepada petugas.

“Apabila ada yang mendengar, mengetahui segala bentuk penyalahgunaan Narkoba, segera laporkan kepada anggota kami atau pada Kepolisian terdekat,” pungkasnya. (aan)

Recent Posts

Incumbent Berpeluang Lanjut Dua Periode Pada Pilkada Jombang 2024

Warta Jombang -- Pilkada Jombang 2024, Incumbent masih berpeluang untuk melanjutkan progres pembangunannya di Kabupaten Jombang. Hal itu disampaikan Wakil… Read More

2 minggu ago

Hak Jawab, Manajer Afco: Kami Tidak Menjual Produk Kedaluarsa dan Tidak Berizin

Warta Jombang -- Pihak Afco Fresh menepis atas hasil temuan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Jombang yang telah melakukan… Read More

4 minggu ago

TPID Jombang Temukan Mamin Kedaluarsa dan Tak Berizin Saat Sidak Sambut Hari Raya Idul Fitri 2024

Warta Jombang -- Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) lakukan Inspeksi medadak (sidak) makanan dan minuman (mamin) sambut Idul Fitri 2024… Read More

4 minggu ago

Perhutani KPH Jombang Gelar Doa Bersama Peringati Hari Jadi Perhutani Yang ke 63 Tahun

Warta Jombang -- Perhutani KPH Jombang (Kesatuan Pemangkuan Hutan) Peringati Hari Jadi ke 63 jatuh pada tanggal 29 Maret 2024,… Read More

4 minggu ago

Polres Jombang Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Tetapkan Dua Tersangka

Warta Jombang -- Polres Jombang memusnahkan barang bukti berupa ribuan botol miras setelah melakukan penggrebekan pada tempat karaoke berkedok cafe… Read More

4 minggu ago

Polres Jombang Berhasil Amankan 1.650 Botol Miras dan 7 Penjual

Warta Jombang -- Polres Jombang mulai getol memberantas peredaran minuman keras (miras) dengan membentuk Timsus Saber Miras. Selama 2 hari… Read More

1 bulan ago