Hukum dan Kriminal

Kuras Uang Jutaan Rupiah, Dua Pelaku Diringkus Polsek Diwek Jombang

DIWEK, WartaJombang.com — Polsek Diwek Kabupaten Jombang tangkap dua terduga pelaku tindak pidana pencurian uang dalam tabungan milik Umar (58) warga Kabuh, Kabupaten Jombang yang tak lain merupakan temannya sendiri.

Kedua pelaku tersebut yaitu Edi Purnomo (38), warga Sukoiber, Kecamatan Gudo dan Suharto alias Bogrek (58) warga Ploso dan berdomisili di Ketanon, Desa Diwek, Kecamatan Diwek, Jombang.

Kapolsek Diwek, AKP Dwi Basuki Nugroho mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku dari penyelidikan unit reskrim Polsek Diwek setelah menerima laporan dari korban Umar, 15 Desember 2021 lalu.

“Korban melaporkan ke Polsek Diwek bahwa uang tabungan dalam ATM BCA miliknya hilang diduga dicuri pelaku,” kata Dwi Basuki, Jumat (14/1/2022).

Awalnya, sekitar 4 bulan lalu tepatnya 28 oktober 2021, korban meminjamkan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) serta memberitahukan nomor PIN kepada pelaku untuk membeli rokok di minimarket alfamart.

“Pada saat itu korban mengira saldo uang di dalam ATM miliknya hanya Rp80.000,” kata Dwi Basuki.

Padahal di dalam ATM tersebut di hari yang sama sekitar jam 12.00 Wib telah mendapatkan transferan uang sebesar Rp5.000.000 dari dealer honda Jakarta tanpa sepengetahuan korban.

“Kemudian pelaku mengambil uang yang ada di dalam rekening bank BCA tersebut tanpa seijin korban selaku pemiliknya,” katanya.

Menurut Basuki, pelaku menguras uang tersebut melalui ATM bank BNI PT SGS Dusun Ketanon, Desa Diwek, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Kejadian itu baru diketahui korban pada Rabu 3 November 2021.

“Korban mengalami kerugian materil Rp 4.850.000 lalu melaporkan ke Polsek Diwek guna pengusutan perkaranya lebih lanjut,” kata mantan Kasat Sabhara Polres Jombang tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan di rekaman CCTV bank BCA, diketahui bahwa pelakunya adalah Edi dan Suharto. Petugas lalu menangkap kedua tersangka di rumahnya masing-masing, pada Rabu (12/1/2021).

Selain mengamankan tersangka, Petugas juga menyita barang bukti berupa 1 buku rekening bank BCA atas nama korban, 1 lembar rekening koran bank BCA serta 2 lembar foto rekaman CCTV dari Bank BCA.

“Terhadap kedua tersangka sudah dilakukan penahanan dan dikenakan pasal 363 (1) ke 4e KUHP Subs 372 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau penggelapan,” tandasnya.(dka)

Recent Posts

Pesona Sejarah dan Kesegaran Alam di Wisata Sendang Made Jombang

WartaJombang – Wisata Sendang Made kini menjadi destinasi favorit bagi masyarakat yang mencari ketenangan dan kesejukan di Kabupaten Jombang. Terletak… Read More

6 jam ago

Gandeng Disnakertrans, Perhutani KPH Jombang Tingkatkan Kompetensi K3 bagi Pekerja Produksi Kayu

WartaJombang| Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang gandeng Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Kabupaten Jombang, mengadakan sosialisasi mengenai Keselamatan… Read More

1 hari ago

Spesialis Curanmor di Lokasi Hiburan Rakyat Dibekuk Polres Jombang, 14 TKP Terungkap

WartaJombang – Satreskrim Polres Jombang berhasil meringkus komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di lokasi hiburan rakyat.… Read More

4 hari ago

Sinergi Polri dan Petani di Jombang: Monitoring Lahan Jagung demi Sukseskan Swasembada Pangan

WartaJombang.com - Berbagai upaya dalam mendukung program ketahanan pangan nasional terus diwujudkan melalui kegiatan di lapangan. Salah satunya dilakukan oleh… Read More

3 minggu ago

Selamatkan Sumber Mata Air, Perhutani KPH Jombang Tanam 1.000 Bibit Pohon di Wilayah Hutan Nganjuk

WartaJombang.Com | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang bersama CDK Nganjuk, Pelestari Kawasan Wilis (Perkawis) Kabupaten Nganjuk, KTH desa Ngepung,… Read More

3 minggu ago

Semangat Hijau Jombang: Ratusan Warga Turun ke Jalan, Sukseskan Aksi Bersih Pasar dan Gerakan “Rampok Kresek”

WartaJombang.Com – Suasana Pasar Perak, Jombang, tampak berbeda pada Sabtu (6/6/2026). Ratusan pasang tangan tampak bahu-membahu memungut sampah dan membersihkan… Read More

3 minggu ago