Pelaku beserta barang bukti diamankan Polsek Jombang.
JOMBANG, WartaJombang.com — Dua Pemuda yang merupakan pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Kota Jombang, diringkus anggota reserse kriminal (Reskrim) Polsek Jombang kota. Dari keduanya diamankan 9 paket sabu-sabu siap untuk diedarkan.
Pelaku yakni Roni Wijaya alias Kembet (24), asal Tunggul, Desa Tunggorono dan Gempur Setya Budi alias Ucil (28), warga Perum Pondok Indah, Desa Tungorono, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Kedua pengedar itu ditangkap terpisah anggota unit Reskrim Polsek Jombang, Polres Jombang pada Kamis (26/8/2021) dini hari beserta barang buktinya.
“Anggota kami mendapatkan informasi masyarakat jika kedua pelaku selama ini mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu,” kata Kapolsek Jombang, AKP Bambang Setyobudi, Jumat (27/8/2021).
Informasi itu ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan. Sekitar jam 00.30 WIB, polisi menggerebek Roni Wijaya di rumahnya yang saat itu diduga sedang asyik mengonsumsi barang haram sabu.
Roni tak berkutik saat polisi menemukan 4 paket sabu yang dibungkus plastik klip masing-masing memiliki berat kotor 0,28 gram; 0,52 gram; 0,17 gram; dan 0,26 gram. Petugas juga menemukan pipet kaca diduga berisi sabu 2,18 gram dan peralatan isap sabu lainnya.
“Pelaku mengakui sabu-sabu itu adalah miliknya. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek untuk dikembangkan kasusnya,” katanya.
Satu jam setelah menangkap Roni, polisi meringkus Gempur alias Ucil di tempat persembunyiannya di dalam kamar kos Dusun Dayu, Desa Tunggorono, Jombang.
“Penangkapan Ucil dari pengembangan pelaku sebelumnya yakni Roni alias Kembet,” kata mantan Kapolsek Jogoroto Jombang tersebut.
Dari penangkapan Ucil, petugas menyita lima paket sabu-sabu. Masing-masing memiliki berat kotor 0,36 gram; 0,52 gram; 0,51 gram; 0,49 gram dan 0,45 gram.
Selain itu, juga diamankan barang bukti berupa pipet kaca diduga berisi sabu seberat 1,32 gram; perangkat alat isap sabu; dompet serta handphone pelaku yang diduga digunakan sebagai alat untuk transaksi narkoba.
“Kedua pelaku adalah pemakai sekaligus pengedar narkoba sabu. Kami masih mengembangkan kasusnya untuk menemukan dan menangkap jaringan di atasnya,” tegasnya.
Bambang menambahkan, kedua pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Jombang. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(dka)
WartaJombang.com -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang bersama Anak Panti Asuhan AL Khairat Sumobito, menggelar tausiah dan doa bersama,… Read More
WartaJombang.com -- Polres Jombang berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang aktif beroperasi selama dua bulan terakhir. Sebanyak 17… Read More
WartaJombang.com -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang peringati bulan K3 nasional, menggelar aksi donor darah, dengan menggandeng Palang Merah… Read More
WartaJombang.com -- Dalam upaya memperkuat sinergitas melanjutkan kerja sama di bidang hukum, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang menjalin komunikasi… Read More
WartaJombang.com -- Dalam rangka hari jadi Sekar ke-21, 11 Januari 2026, DPD Sekar (Serikat Karyawan) Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH)… Read More
WartaJombang.com – Satreskrim Polres Jombang berhasil mengungkap kasus tindak pidana asusila yang melibatkan seorang ayah tiri terhadap anak di bawah… Read More