Pelaku beserta barang bukti diamankan Polsek Jombang.
JOMBANG, WartaJombang.com — Dua Pemuda yang merupakan pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Kota Jombang, diringkus anggota reserse kriminal (Reskrim) Polsek Jombang kota. Dari keduanya diamankan 9 paket sabu-sabu siap untuk diedarkan.
Pelaku yakni Roni Wijaya alias Kembet (24), asal Tunggul, Desa Tunggorono dan Gempur Setya Budi alias Ucil (28), warga Perum Pondok Indah, Desa Tungorono, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Kedua pengedar itu ditangkap terpisah anggota unit Reskrim Polsek Jombang, Polres Jombang pada Kamis (26/8/2021) dini hari beserta barang buktinya.
“Anggota kami mendapatkan informasi masyarakat jika kedua pelaku selama ini mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu,” kata Kapolsek Jombang, AKP Bambang Setyobudi, Jumat (27/8/2021).
Informasi itu ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan. Sekitar jam 00.30 WIB, polisi menggerebek Roni Wijaya di rumahnya yang saat itu diduga sedang asyik mengonsumsi barang haram sabu.
Roni tak berkutik saat polisi menemukan 4 paket sabu yang dibungkus plastik klip masing-masing memiliki berat kotor 0,28 gram; 0,52 gram; 0,17 gram; dan 0,26 gram. Petugas juga menemukan pipet kaca diduga berisi sabu 2,18 gram dan peralatan isap sabu lainnya.
“Pelaku mengakui sabu-sabu itu adalah miliknya. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek untuk dikembangkan kasusnya,” katanya.
Satu jam setelah menangkap Roni, polisi meringkus Gempur alias Ucil di tempat persembunyiannya di dalam kamar kos Dusun Dayu, Desa Tunggorono, Jombang.
“Penangkapan Ucil dari pengembangan pelaku sebelumnya yakni Roni alias Kembet,” kata mantan Kapolsek Jogoroto Jombang tersebut.
Dari penangkapan Ucil, petugas menyita lima paket sabu-sabu. Masing-masing memiliki berat kotor 0,36 gram; 0,52 gram; 0,51 gram; 0,49 gram dan 0,45 gram.
Selain itu, juga diamankan barang bukti berupa pipet kaca diduga berisi sabu seberat 1,32 gram; perangkat alat isap sabu; dompet serta handphone pelaku yang diduga digunakan sebagai alat untuk transaksi narkoba.
“Kedua pelaku adalah pemakai sekaligus pengedar narkoba sabu. Kami masih mengembangkan kasusnya untuk menemukan dan menangkap jaringan di atasnya,” tegasnya.
Bambang menambahkan, kedua pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Jombang. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(dka)
WartaJombang.com -- Beredar rekaman CCTV di sebuah Masjid daerah Desa Ngrawan Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang seorang pengendara sepeda Motor di… Read More
WartaJombang.com - Demi mewujudkan akses air bersih dan aman untuk di konsumsi, Pemerintah Kabupaten Jombang bersama dengan Perumda Tirta Kencana… Read More
WartaJombang.com -- Proyek pembangunan saluran drainase lingkungan Dusun Plumpang Wetan Desa Daditunggal Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang baru dikerjakan sudah rusak.… Read More
WartaJombang.com -- Pemerintah Desa Kedungbetik memberikan tanggapan terkait kondisi rabat jalan lingkungan di Dusun Ngemprak yang baru saja selesai dibangun… Read More
WartaJombang.com -- Menanggapi proyek mangkrak dan dugaan mark up anggaran proyek gapura Desa Kebontemu Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang Dinas Pemberdayaan… Read More
WartaJombang.com -- Proyek rabat beton Jalan lingkungan Desa Kedungbetik Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang akan dilaporkan ke aparat penegak hukum. Menanggapi… Read More