Hukum dan Kriminal

Kasus Korupsi Pupuk Subsidi, Kejari Jombang Tahan Tersangka

JOMBANG, WartaJombang.com — Mantan Ketua KUD Sumber Rejeki Mojoagung H. Solahudin warga Kauman,  Mojoagung Kabupaten Jombang, tersangka kasus pupuk subsidi, dicebloskan dalam tahanan oleh penyidik Kejari Jombang, hal tersebut dilakukan paska penyidik melakukan pemeriksaan ulang terhadap para saksi, Rabu (16/06/2021).

Solahudin ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan Korupsi Pupuk Subsidi di Jombang berdasarkan Surat Nomor KEP 01/M.5.25/FD.1/02 2021 tertanggal 16 Februari 2021,  Solahudin disangkakan telah merugian negara sebesar 431 Juta Rupiah, tersangka terindikasi melakukan manipulasi data, tanda tangan dan mark up data pupuk bersubsidi.

Sebagaimana keterangan Kejari Jombang Muhammad Imran SH. pada wartawan menuturkan, ”Ini adalah PR saya sebagai Kajari Jombang dan sesuai janji saya, hari ini kita lakukan penahanan terhadap tersangka Solahudin atas kasus penyaluran pupuk yang tidak tepat sasaran dengan kerugian sekitar 431 juta rupiah,” terang Kejari Jombang.

”Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, selain itu ada tersangka baru inisial KS sebagai koordinator PPL Mojoagung yang saat ini belum dilakukan penahanan,” jelasnya.

Sedangkan penasehat hukum Solahudin menyampaikan, ”Memang hari ini dilakukan pelimpahan kepada Jaksa penuntut umum, tadi melalui bagian administrasi kita sebagai penasehat hukum membuat surat penangguhan penahanan, berdasarkan Undang-undang kita diperbolehkan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan, dikabulkan atau tidak kita tunggu hasilnya nanti,” tambahnya.

“Kami tidak akan melakukan praperadilan, nanti kita buktikan di sidang saja, kita akan menghadirkan saksi saksi apakah klien saya berdasarkan penilaian majelis hakim benar benar salah karena perbuatan itu dilakukan oleh lebih dari satu orang,” paparnya.

”Pak Kajari berstatemen ada tersangka lain artinya masalah ini akan merembet kemana-mana, bukan hanya dua orang ini saja karena pupuk bersubsidi ini persoalan rakyat,” papar Zainal Fanani SH., selaku kuasa hukum.

Kajari Jombang, menambahkan,” Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” Pungkasnya.(sum)

Recent Posts

Namanya Dikaitkan dengan Isu Nikah Siri, ASN Perkim Jombang Akhirnya Buka Suara

WartaJombang.com– Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Jombang berinisial AH akhirnya angkat… Read More

1 hari ago

Belum Berizin Lengkap, Rekrutmen Pabrik Sepatu PT XINCHAI di Kabuh Disorot

WartaJombang.com - Beredarnya flyer rekrutmen tenaga kerja untuk perusahaan sepatu PT XINCHAI Indonesia di Desa Pengampon, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang,… Read More

2 hari ago

Polres Jombang Siagakan Personel dan Peralatan Hadapi Ancaman Bencana Alam

WartaJombang.com – Polres Jombang bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang dan sejumlah instansi terkait memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana alam dan… Read More

3 hari ago

Dugaan Perselingkuhan ASN Perkim Jombang Mencuat, Pemkab Bentuk Tim Pemeriksa

WartaJombang.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang berencana membentuk tim pemeriksa untuk menindaklanjuti dugaan perselingkuhan dan nikah siri yang menyeret seorang Aparatur… Read More

1 minggu ago

Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Jombang Ungkap 14 Kasus dan Amankan 17 Tersangka

WartaJombang.com – Polres Jombang mengungkap 14 kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama pelaksanaan… Read More

1 minggu ago

Perhutani KPH Jombang Salurkan Bantuan Air Bersih Terdampak Kekeringan Ke Warga Dusun Sendang Gogor Nganjuk

WartaJombang.com | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang, perduli masyarakat yang tinggal di dalam hutan, dengan memberikan bantuan air bersih… Read More

1 minggu ago