Hukum dan Kriminal

Resmob Polres Jombang Ringkus Pencuri Spesialis Sepeda Motor

JOMBANG — Tim Resmob Sat Reskrim Polres Jombang berhasil menangkap seorang tersangka spesialis pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah Jombang dan Mojokerto.

Tersangka bernama Khoirul Rocman (31), asal Dusun Kluweh, Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.
Tersangka berhasil ditangkap di wilayah Kabuh, pada Sabtu (12/06/2021), sekira pukul 08:00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan mengungkapkan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari korban yang mengetahui sepeda motornya dipakai tersangka sehari sebelum penangkapan.

“Jadi korban melihat sepeda motor Honda Blade nopol S 5340 RF miliknya yang hilang sedang dipakai tersangka. Kemudian melaporkan ke polisi,” ujarnya.

“Kemudian kita lakukan penangkapan, namun saat hendak ditangkap tersangka malah kabur. Tembakan peringatan hingga tiga kali pun tidak dihiraukan. Jadi terpaksa dilakukan tindakan terukur pada kaki sebelah kanan tersangka,” imbuh Teguh.

Modus tersangka yakni mencuri motor pada pagi dini hari. Ia mengincar target yang terparkir di halaman rumah korban sewaktu ditinggal pemiliknya dengan cara mendorong hasil curiannya dan dirusak kuncinya.

“Tersangka ini mengincar motor yang ditinggal pemiliknya tidur atau keluar rumah. Kemudian merusak kunci motor dengan menggunakan kunci palsu yang sudah dilumuri pelumas,” terangnya.

AKP Teguh menjelaskan, tersangka mengaku sudah beraksi di beberapa TKP di wilayah Jombang dan ada juga yang di Mojokerto. Sedikitnya ada 10 unit motor yang sudah dicurinya.

“Tersangka ini sudah dua tahun melakukan aksi pencurian sepeda motor. Selain itu juga ia mencuri dua sepeda kayuh di Mojoagung dan juga mencuri alat pertukangan. Ia menjual motor hasil curiannya bervariasi, mulai dari harga Rp. 900.000 hingga 2 juta rupiah,” jelasnya

Dari penangkapan tersebut, barang bukti yang berhasil disita petugas dari tangan tersangka yakni, 1 unit sepeda motor Honda Blade dan 1 unit sepeda motor Suzuki Smash nopol A 4809 XA.

“Saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan atas kasus ini. Tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Teguh.(aan)

Recent Posts

Setelah Mendapatkan Pesan WhatApp Dari Oknum Anggota, Warga Jombang Nyaris Jadi Korban Pengeroyokan

WartaJombang.com -- Beredar rekaman CCTV di sebuah Masjid daerah Desa Ngrawan Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang seorang pengendara sepeda Motor di… Read More

2 hari ago

Pemkab Jombang Gandeng Perumda Tirta Kecana Sosialisasikan Air Minum Aman Untuk Generasi Emas 2045

WartaJombang.com - Demi mewujudkan akses air bersih dan aman untuk di konsumsi, Pemerintah Kabupaten Jombang bersama dengan Perumda Tirta Kencana… Read More

5 hari ago

Proyek Saluran Drainase Desa Daditunggal Ploso Baru Dikerjakan Sudah Rusak

WartaJombang.com -- Proyek pembangunan saluran drainase lingkungan Dusun Plumpang Wetan Desa Daditunggal Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang baru dikerjakan sudah rusak.… Read More

1 minggu ago

Soal Jalan Rabat Beton Desa Kedungbetik, Begini Penjelasan TPK

WartaJombang.com -- Pemerintah Desa Kedungbetik memberikan tanggapan terkait kondisi rabat jalan lingkungan di Dusun Ngemprak yang baru saja selesai dibangun… Read More

1 minggu ago

Dugaan Mark Up Proyek Gapura Desa Kebontemu, DPMD Jombang Masih Mengumpulkan Data

WartaJombang.com -- Menanggapi proyek mangkrak dan dugaan mark up anggaran proyek gapura Desa Kebontemu Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang Dinas Pemberdayaan… Read More

2 minggu ago

Proyek Rabat Beton Desa Kedungbetik Jombang Dilaporkan

WartaJombang.com -- Proyek rabat beton Jalan lingkungan Desa Kedungbetik Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang akan dilaporkan ke aparat penegak hukum. Menanggapi… Read More

2 minggu ago