Hukum dan Kriminal

Keluar Masuk Penjara, Pelaku Penipuan dan Penggelapan Kambing Diringkus

WartaJombang.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MS (42), warga Desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

Tersangka diamankan setelah melakukan aksi penipuan terhadap seorang warga asal Kabupaten Kediri dengan modus berpura-pura membeli kambing.

Kasus ini berawal dari laporan Yuliatin (47), seorang ibu rumah tangga asal Desa Sumberbendo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.

Peristiwa bermula pada Minggu, 12 Oktober 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di Dusun Plumbongambang, Desa Plumbongambang, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. Tersangka MS berpura-pura akan membeli sejumlah kambing milik korban.

Saat tiba waktunya melakukan pembayaran, tersangka berdalih harus mengambil uang di rumahnya dan mengajak korban bersama suami serta anaknya ikut serta.

Dalam perjalanan, saat berhenti di depan kantor PLN Kecamatan Tembelang untuk beristirahat dan membeli minum, tersangka berpamitan bersama suami korban untuk membeli pakan kambing.

Namun setelah sampai di lokasi pembelian pakan di Desa Plumbongambang, tersangka berpura-pura memutar kendaraan agar lebih dekat dan langsung kabur, meninggalkan suami korban di lokasi tersebut.

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Jombang untuk mendapatkan keadilan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Jombang segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil, pada Senin (13/10/2025) sekira pukul 15.20 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di Desa Glidah, Kecamatan Ngluyu, Kabupaten Nganjuk, bersama barang bukti delapan ekor kambing hasil kejahatan.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 unit mobil Grandmax warna hitam dengan nomor polisi N-8148-RF, 8 ekor kambing terdiri dari: 5 ekor jenis Jowo Randu, 2 ekor jenis Kepala Hitam, 1 ekor jenis Senduro Merah, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi S-2391-OBI.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka MS merupakan residivis dalam kasus serupa. Tahun 2002, pernah dihukum 4 bulan penjara dalam kasus pencurian di Lapas Kelas II B Jombang.

Tahun 2023, kembali dihukum 2 tahun 6 bulan dalam kasus penipuan dan/atau penggelapan mobil di Lapas Kelas I Surabaya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKBP Margono Suhendra menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan serupa di wilayah hukum Polres Jombang.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan jual beli hewan atau barang lainnya. Jangan mudah percaya sebelum transaksi dilakukan secara tunai dan di tempat yang aman,” ujar AKBP Margono Suhendra.

Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Jombang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (dicky/pras)

Recent Posts

Perhutani Jombang Peringati Harlah SEKAR Ke 21

WartaJombang.com -- Dalam rangka hari jadi Sekar ke-21, 11 Januari 2026, DPD Sekar (Serikat Karyawan) Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH)… Read More

1 hari ago

Setubuhi Anak Tiri Sejak 2020, Ayah di Jombang Diringkus Polisi

WartaJombang.com – Satreskrim Polres Jombang berhasil mengungkap kasus tindak pidana asusila yang melibatkan seorang ayah tiri terhadap anak di bawah… Read More

7 hari ago

Perhutani Jombang Bagikan 2026 Berbagai Bibit Buah Buahan Ke Pengguna Jalan

WartaJombang.com -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang awali pekerjaan tahun 2026, bagikan 2026 plances bibit stek sambung buah buahan… Read More

1 minggu ago

Polres Jombang Ungkap Jaringan Budidaya Ganja di Jombang, 156 Tanaman Ganja Di Amankan dari Empat Tersangka

WartaJombang.com -- Polres Jombang melalui Satreskoba (Satuan Reserse Narkoba) berhasil membongkar praktik budidaya narkotika golongan 1 jenis ganja di wilayah… Read More

4 minggu ago

Perhutani Jombang Tanam 47 Ribu Pohon di Hutan Lebak Jabung

WartaJombang.com -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang Gandeng Muspika Wonosalam dan Pemerintah Desa Sumberejo penghijauan bersama tanam 47.080 pohon,… Read More

4 minggu ago

Perhutani Jombang dan TNI Tanam Ribuan Tanaman Jati

WartaJombang.com -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang kolaborasi bersama TNI, gelar tanam 4 ribu bibit jati, di musim tanam… Read More

1 bulan ago