Kedua Pelaku saat diamankan polisi. (istimewa)
WartaJombang.com — Satresnarkoba Polres Jombang meringkus dua pengedar dan bandar narkoba saat melakukan operasi lilin semeru 2024. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menemukan 56,80 gram sabu.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasat Reskoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani mengungkapkan, penangkapan ini bermula saat polisi sedang berpatroli pengamanan natal dan tahun baru pada, Sabtu (21/12/2024).
Anggota kemudian curiga dengan seorang pemuda yang tiba-tiba membuang sesuatu ke atap rumah. Saat didekati, rupanya yang dibuang merupakan plastik sisa bungkus sabu.
“Barang yang dibuang adalah pembungkus sabu-sabu yang diduga baru saja dikonsumsinya,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (25/12/2024).
Polisi langsung membawa pemuda itu ke Mapolres Jombang. Kepada polisi, ia mengaku membeli sabu dari DAF (25), warga Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang.
Tidak menunggu lama, polisi langsung memburu DAF. Di hari itu juga, polisi berhasil meringkus pengedar narkoba di Jalan Raya Pattimura, Desa Sengon, Kecamatan Jombang.
“Kami temukan barang bukti 5 paket sabu-sabu dengan total keseluruhan berat kotor 1,36 gram, HP dan uang tunai Rp 82.000,” kata Yani.
Dari penangkapan DAF, polisi berhasil mengungkap bandar sabu diatasnya. Dia adalah ZA alias Piton (29), warga Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto. Piton ditangkap saat melintasi di Jalan Kusuma Bangsa, Jombang dengan mengemudikan mobil Daihatsu xenia bernopol AG 1711 LV.
Di dalam mobil Piton, polisi menemukan sejumlah barang bukti sabu. Ia kemudian dibawa ke kosnya untuk mencari barang bukti lainnya. Benar saja, di dalam kos Piton ditemukan 21 plastik klip berisi sabu-sabu yang siap diedarkan.
Selain itu juga ditemukan 1 buah timbangan digital, 5 buah PCR Tubes Kecil, 4 buah PCR rubes besar, serta ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi narkoba.
“Total keseluruhan sabu-sabu yang kami amankan dari Piton dengan berat kotor kurang lebih 55,44 gram,” ungkapnya.
Diakatakan AKP Yani, baik DAF dan Piton merupakan residivis narkoba yang baru bebas beberapa bulan lalu. Setelah keluar, keduanya kembali mengedarkan narkoba yang sudah dijalankan 4 bulan ini.
Menurut pengakuan para pelaku, barang haram tersebut dipasok dari bandar berinisial EB yang diambil dari Sidoarjo. Dia mengambil sabu dari EB sejumlah 100 gram dengan sistem ranjau.
“Waktu itu mengambil 100 gram. Sebanyak 50 gram sudah diedarkan di Jombang. Sisanya untuk Natal dan tahun baru, tapi sudah tertangkap ini,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (dicky/pras)
WartaJombang.com -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang bersama Anak Panti Asuhan AL Khairat Sumobito, menggelar tausiah dan doa bersama,… Read More
WartaJombang.com -- Polres Jombang berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang aktif beroperasi selama dua bulan terakhir. Sebanyak 17… Read More
WartaJombang.com -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang peringati bulan K3 nasional, menggelar aksi donor darah, dengan menggandeng Palang Merah… Read More
WartaJombang.com -- Dalam upaya memperkuat sinergitas melanjutkan kerja sama di bidang hukum, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang menjalin komunikasi… Read More
WartaJombang.com -- Dalam rangka hari jadi Sekar ke-21, 11 Januari 2026, DPD Sekar (Serikat Karyawan) Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH)… Read More
WartaJombang.com – Satreskrim Polres Jombang berhasil mengungkap kasus tindak pidana asusila yang melibatkan seorang ayah tiri terhadap anak di bawah… Read More