WartaJombang.com — Seorang remaja di Jombang berinisial AA (18) mengalami luka akibat dikeroyok gerombolan pemuda. Saat ini, polisi berhasil menangkap 3 orang pelaku yang mengeroyok remaja asal Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno ini.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan, 3 pelaku yang ia tangkap adalah RK (17) Pelajar warga Kecamatan Peterongan, MNS (16) Pelajar dan MAZ (17), keduanya warga Kecamatan Jogoroto Jombang.
“Ketiga pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka karena melakukan aksi pengeroyokan dan pengerusakan sepeda motor korban,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).
Dijelaskan AKP Margono, pengeroyokan bermula saat korban berboncengan dengan dua temannya menggunakan sepeda motor Honda PCX bernopol S 2555 OCY. Posisi korban dibonceng di tengah.
Saat melintasi SPBU Desa Bandung, Kecamatan Diwek pada Minggu (22/12/2024) dini hari, korban berpapasan dengan gerombolan pemuda berjumlah lebih dari 10 orang dengan mengendarai motor. Saat mendahului konvoi itu, salah satu pelaku meneriakinya dan kemudian dibalas teriakan oleh temen korban.
Tidak terima, gerombolan pemuda ini lantas mengejar korban hingga ke jembetan Jalan Raya Dusun Dongeng, Desa Jarakkulon, Kecamatan Jogoroto sekitar pukul 03.00 WIB. Korban berhasil dihentikan pelaku karena ditendang dan terjatuh.
“Dua saksi (temena korban, red) berhasil kabur, sedangkan korban tidak bisa melarikan diri karena terhimpit kendaraan. Kemudian dianiaya dengan cara dipukuli menggunakan tangan kosong oleh para pelaku dan salah satu pelaku ada yang menyabetkan pisau lipat mengenai pelipis korban hingga mengalami luka sobek,” beber AKP Margono.
Korban pun akhirnya bisa melarikan diri meski sudah dikeroyok para pelaku. Para pelaku ini kemudian merusak sepeda motor korban yang ditinggalkannya.
“cara dilempari bata merah, ada yang memukuli dengan kayu hingga motor tersebut mengalami kerusakan di lampu, di bodi depan dan belakang,” terangnya.
Atas kejadian itu, korban dan dua temannya langsung melaporkannya ke Polsek Jogoroto. Karena para pelaku masih dibawah umur, penanganan perkara dilimpahkan ke PPA Satreskrim Polres Jombang.
Kini ketiga pelaku telah meringkuk di sel tahanan Polres Jombang. Ketiganya dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP.
“Para pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (dicky/pras)
WartaJombang.com -- Polres Jombang meyalurkan Bantuan sosial (Bansos) berupa puluhan paket sembako, di wilayah Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang. Bantuan… Read More
WartaJombang.com -- Untuk memastikan kesiapan Operasi Lilin Semeru 2024, Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan bersama jajaran Pejabat Utama (PJU) dan… Read More
WartaJombang.com -- Satresnarkoba Polres Jombang meringkus dua pengedar dan bandar narkoba saat melakukan operasi lilin semeru 2024. Dari tangan pelaku,… Read More
WartaJombang.com -- Dalam rangka mengantisipasi penyalahgunaan senjata api, Polres Jombang melakukan pemeriksaan senjata api (senpi) beserta amunisi milik anggota Polres… Read More
WartaJombang.com -- Kegiatan Outbond dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) di Satradar… Read More
WartaJombang.com -- Menjaga Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) jajaran Polres Jombang lakukan Patroli Gabungan di lokasi rawan, Sabtu malam minggu… Read More