PILKADA JOMBANG

Potensi Pelanggaran Pada Pilkada Jombang 2024

WartaJombang.com — Dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jombang tahun 2024, Para Mantan KADES, Perangkat Desa, LSM, Jurnalis, Buruh, PKL dan Transportasi Online (Konsorsium Peduli Jombang) mengungkapkan bahwa yang rawan berpotensi pelanggaran dalam pelaksaan pemilihan kepala daerah ada pada pemerintah desa. Hal ini terungkap saat Ngaji Regulasi yang digelar di Warkop Aspirasi desa Sentul Kecamatan Tembelang kabupaten Jombang, Rabu (17/72024).

“Aparatur desa dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) karena dikhawatirkan akan adanya konflik interest antara kepala desa, perangkat desa dengan masyarakat. Hal tersebut akan menimbulkan terganggunya pelayanan kepada Masyarakat”, ujar Muji mantan perangkat desa.

Senada akan hal tersebut perwakilan mantan kepala desa yang juga hadir pada acara tersebut mengungkapkan, “Kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis karena akan menimbulkan Pelayanan Publik terganggu, jika terjadi perbedaan pilihan pada PILKADA antara Kepala desa, Perangkat dan Masyarakat dipastikan akan terjadi Intimidasi, ancaman, pembulian dan pemaksaan kepada warganya”.

Menurut Mohammad Budiono salah satu perwakilan dari kaum Buruh yang hadir pada acara Ngaji Regulasi, mendorong semua eleman Masyarakat yang ada di desa-desa untuk proaktif mengawasi Kepala desa dan Perangkatnya, “Sebagai pemegang kedaulatan, Masyarakat memiliki hak dkalam melakukan pengawasan dan pemantauan, menyampaikan informasi awal apabila menemukan dugaan pelanggaran terhadap larangan kepala desa dan perangkat desa berpolitik praktis”.

“Keterlibatan Masyarakat dalam pengawasan PILKADA Jombang  dapat memastikan terlingdunginya hak politik warga Masyarakat, memastikan terwujudnya PILKADA bersih, transparan, berintegritas,” ujar Wandi perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (PROJAMIN)

Larangan dan sanksi bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa tertera dalam undang-undang 6 tahun 2014 tentang Desa, undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan undang-undang 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, adalah materi yang dibahas dalam kegiatan Ngaji Regulasi tersebut.

Faizuddin FM Ketua Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) mengingatkan “bahwa kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis. Regulasinya diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda”.
 
Dalam Pasal 494 dijelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Selanjutnya Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

“Sanksinya disebutkan dalam Pasal 490, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” tutup owner Warkop Aspirasi. (mar/pras)

Recent Posts

Peduli Korban Puting Beliung, Polres Jombang Salurkan Bantuan Sembako Kepada Masyarakat

WartaJombang.com -- Polres Jombang meyalurkan Bantuan sosial (Bansos) berupa puluhan paket sembako, di wilayah Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang. Bantuan… Read More

1 jam ago

Wakapolres Jombang Bersama Bhayangkari Tinjau Pospam dan Posyan Operasi Lilin Semeru 2024

WartaJombang.com -- Untuk memastikan kesiapan Operasi Lilin Semeru 2024, Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan bersama jajaran Pejabat Utama (PJU) dan… Read More

15 jam ago

Polres Jombang Tangkap Dua Residivis Narkoba, 56,80 Gram Sabu Diamankan

WartaJombang.com -- Satresnarkoba Polres Jombang meringkus dua pengedar dan bandar narkoba saat melakukan operasi lilin semeru 2024. Dari tangan pelaku,… Read More

1 hari ago

Tiga Pelaku Pengeroyokan dan Pengerusakan di Jombang, Diringkus polisi

WartaJombang.com -- Seorang remaja di Jombang berinisial AA (18) mengalami luka akibat dikeroyok gerombolan pemuda. Saat ini, polisi berhasil menangkap… Read More

2 hari ago

Kapolres Jombang Periksa 92 Senpi Anggota Guna Antisipasi Penyalahgunaan

WartaJombang.com -- Dalam rangka mengantisipasi penyalahgunaan senjata api, Polres Jombang melakukan pemeriksaan senjata api (senpi) beserta amunisi milik anggota Polres… Read More

4 hari ago

Pj Bupati Teguh Narutomo Tutup Kegiatan Bimtek dan Outbond DPMD Jombang

WartaJombang.com -- Kegiatan Outbond dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) di Satradar… Read More

1 minggu ago