Suasana Hearing di Komisi C DPRD Jombang. (wartajombang.com/dan)
WartaJombang.com — Proyek DAK Integrasi Tematik Desa Jombang Kecamatan/Kabupaten Jombang terus menjadi perharian. Selain mendapatkan penolakan warga, Proyek juga diduga menyalain aturan pengadaan barang dan jasa.
Proyek yang seharusnya selesai tahun 2023 ini terpaksa harus diselesaikan di tahun 2024. Kondisi tersebut bukan berarti menjadi hal biasa dalam manajemen pekerjaan di tingkat Pemerintah Daerah. Kondisi tersebut menunjukan lemahnya manajemen dan kesiapan pemerintah Kabupaten Jombang yang sudah dipercayai Pemerintah Pusat dalam menjalankan program.
Dalam Hearing dengan Komisi C DPRD Kabupaten Jombang kemarin (4/1/2024) terungkap alasan kemoloran disebabkan dari pencairan anggaran yang terlambat. Kembali lagi melihat sederet prestasi dan penghargaan yang di terima Pemkab Jombang dari pemerintah Pusat pastinya menjadi tolak ukur kematangan dari segala hal pemerintah Kabupaten Jombang.
Namun, dalam urusan manajemen pencairan anggaran yang seharusnya sudah diperhitungkan secara matang-matang saja masih menjadi kendala dan menjadi alasan dalam proses menjalankan pemerintahan.
Dalam Haering terungkap pula, proyek SPAM DAK Integrasi Tematik Desa Jombang yang seharusnya Swakelola KSM malah dikerjakan oleh pihak luar. Pasti hal tersebut sudah melanggar aturan Pengadaan Barang dan Jasa. Seharusnya Pemkab Jombang khususnya Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Jombang sudah memperhitungkan kemampuan dan keahlian dari proyek sebesar tersebut, bukan malah menunjuk KSM untuk mengerjakan yang notabenya tidak mempunyai keahlian dalam penanganan proyek SPAM.
Sehingga hal tersebut sudah menyalai peraturan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola di Pasal 5 huruf D disebutkan, swakelola tipe IV yaitu swakelola yang direncanakan oleh kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan atau berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola.
“Jadi tidak menggunakan kontraktor, kan pakai sistem swakelola. Akan tetapi kita pakai sistem paket, kayak pekerjaan A atau B dikerjakan orang lain. Namun pekerjanya tetap warga sekitar,” tandas M Syaifuddin Ketua kelompok pengelola sistem penyediaan air minum (KSPAM) kepada sejumlah Jurnalis, Kamis (4/1/2024).
Dengan pengakuan tersebut unsur melanggar Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa sudah terpenuhi. Namun yang disayangkan dalam hearing dengan Komisi C DPRD Kabupaten Jombang Dewan tidak mampu menangkap celah pelanggaran yang terjadi diduga kurang menguasai aturan.
“Sebenarnya dalam forum kemarin semua sudah terkuak semua. Mulai dari alasan keterlambatan, terus pengakuan tidak dikerjakan sendiri oleh KSM. Namun Dewan tidak mampu mengurai point tersebut, ya mungkin kurang menguasai aturan ya. Seperti hanya konsekuensi kemoloran proyek itu bagaimana juga tidak terjawab dalam forum itu, jika adanya perpanjangan ya ditunjukan dong bentuk dokumenya,” tanggap Hendro S ketua LSM GeNaH, Jum’at (5/1/2024). (dan/ben)
WartaJombang.com -- Kualitas buruk pada 2 proyek rabat beton Desa Tebel Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang akan di laporkan ke Aparat… Read More
WartaJombang.com -- Diberitakan sebelumnya (16/10) oleh proyek Rabat beton Desa Tebel Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang yang sudah rusak parah pada… Read More
WartaJombang.com - Belum genap 2 tahun Proyek rabat beton Desa Tebel Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang sudah rusak parah. Terlihat beberapa… Read More
WartaJombang.com -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan oleh seorang… Read More
WartaJombang.com -- Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang perkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, jalin komunikasi melanjutkan Nota… Read More
WartaJombang.com -- Proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) Desa Selorejo Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang menjadi sorotan warga, Pasalnya proyek yang baru… Read More