Pemerintahan

Pj Bupati Jombang Sugiat Lantik Tiga Kepala Desa Antar Waktu (KDAW)

WartaJombang.com –Tiga Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) serentak di lantik oleh Pj Bupati Jombang Sugiat S.Sos, M.Psi. T. Ketiga kepala desa tersebut adalah Sukriadi Kepala Desa Bareng,Kecamatan Bareng, Nur Maslihah Kepala Desa Ngoro, Kecamatan Ngoro Dan Muh Irwan Racmatulloh kepala Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto.

Prosesi pelantikan Kepala Desa Antar waktu (KDAW) tersebut di buka dengan penandatanganan berita acara pelantikan oleh 3 kepala desa, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Pj Bupati Jombang.

Acara Pelantikan Kepala Desa Antar Waktu tersebut bertempat di Pendopo Agung Kabupaten Jombang, Selasa (28/11/2023).

 Pj Bupati Jombang Sugiat menyampaikan,” Bahwasannya setelah di lantik ketiga Kepala Desa antar waktu harus mampu memberikan perubahan dan mewujudkan pembangunan desa dengan se baik baiknya demi terciptanya kesejahteraan masyarakat

“Menjadi kepala desa harus dapat menyerap dan mengayomi Masyarakat, Karena terpilihnya menjadi Kepala Desa antar waktu merupakan kemenangan bersama bukan kemenangan pribadi” Tuturnya

Sugiat juga menjelaskan, bahwa Jabatan dari ketiga Kepala Desa Antar waktu masa jabatannya berakhir pada 5 Desember 2025, sehingga di harapkan dapat membantu bupati dalam upaya mencegah stunting dan menekan angka kemiskinan demi terciptanya jombang yang sejahtera.

“Untuk itu harus bisa menyesuaikan dengan program program dari pemerintah jombang, Harus siap melayani masyarakat dengan se baik baiknya terutama dalam hal mencegah stunting dan menekan angka kemiskinan di jombang” Tuturnya

Sugiat berpesan kepada Kepala Desa Yang baru di lantik untuk menjalin komunikasi antara Pemerintah daerah,Pemerintah Kecamatan, BPD, dan Semua elemen masyarakat untuk memperlancar kinerjanya “Dalam bekerja menjadi kepala desa tentunya harus menjalin komunikasi- komunikasi dengan pemerintah terkait serta harus menjalankan intruksi dan kordinasi kepada pemerintah terkait dengan tetap menjalankan pedoman, peraturan dan perundang- undangan yang berlaku” pungkasnya. (dian/pras)

Recent Posts

Dugaan Pungli RA Al Hikmah Balongrejo Akan Dilaporkan ke APH

WartaJombang.com --  Yayasan Al Hikmah Desa Balongrejo Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang pada Program RA Al Hikmah akan dilaporkan ke Aparat… Read More

6 hari ago

Bupati Jombang Launching Program Desa Tematik

WartaJombang.com -- Dalam rangka memaksimalakan pengelolaan potensi desa dan meningkatkan pelayanan ke masyarakat, Bupati Jombang H. Warsubi S.H, M,Si merilis… Read More

6 hari ago

Komitmen Kembangkan Wisata Lokal, Kapolres Jombang Ajak Insan Pers Majukan Wisata Wonosalam

WartaJombang.com -- Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Jombang AKBP Ardi Kurniawan gelar Ngopi Bareng insan pers dalam rangka memajukan sektor pariwisata… Read More

1 minggu ago

RA Al Hikmah Balongrejo Sumobito Tak Taat Aturan

WartaJombang.com -- Gencarnya Pemerintah dalam memerangi praktek pungli di dunia pendidikan tidak menjadi perhatian penting bagi RA Al Hikmah Desa… Read More

1 minggu ago

Bejat! Seorang Kakak Tega Perkosa Adik Tiri Selama 6 Tahun Sejak Usia 12 Tahun

WartaJombang.com -- Berakhir sudah perlakuan bejat AA (23) Warga Kecamatan Mojoagung yang nekat menyetubuhi adik tiri LN (19) selama 6… Read More

2 minggu ago

Selain Tanam Tembakau, Bupati Jombang Juga Berikan Sosialisasi ke Petani

WartaJombang.com -- Bupati Jombang Warsubi bersama Wakil Bupati M. Salmanudin dan juga Kapolres Jombang melakukan penanaman tembakau secara simbolis tanda… Read More

2 minggu ago