Pemerintahan

Pj Bupati Jombang Sugiat Lantik Tiga Kepala Desa Antar Waktu (KDAW)

WartaJombang.com –Tiga Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) serentak di lantik oleh Pj Bupati Jombang Sugiat S.Sos, M.Psi. T. Ketiga kepala desa tersebut adalah Sukriadi Kepala Desa Bareng,Kecamatan Bareng, Nur Maslihah Kepala Desa Ngoro, Kecamatan Ngoro Dan Muh Irwan Racmatulloh kepala Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto.

Prosesi pelantikan Kepala Desa Antar waktu (KDAW) tersebut di buka dengan penandatanganan berita acara pelantikan oleh 3 kepala desa, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Pj Bupati Jombang.

Acara Pelantikan Kepala Desa Antar Waktu tersebut bertempat di Pendopo Agung Kabupaten Jombang, Selasa (28/11/2023).

 Pj Bupati Jombang Sugiat menyampaikan,” Bahwasannya setelah di lantik ketiga Kepala Desa antar waktu harus mampu memberikan perubahan dan mewujudkan pembangunan desa dengan se baik baiknya demi terciptanya kesejahteraan masyarakat

“Menjadi kepala desa harus dapat menyerap dan mengayomi Masyarakat, Karena terpilihnya menjadi Kepala Desa antar waktu merupakan kemenangan bersama bukan kemenangan pribadi” Tuturnya

Sugiat juga menjelaskan, bahwa Jabatan dari ketiga Kepala Desa Antar waktu masa jabatannya berakhir pada 5 Desember 2025, sehingga di harapkan dapat membantu bupati dalam upaya mencegah stunting dan menekan angka kemiskinan demi terciptanya jombang yang sejahtera.

“Untuk itu harus bisa menyesuaikan dengan program program dari pemerintah jombang, Harus siap melayani masyarakat dengan se baik baiknya terutama dalam hal mencegah stunting dan menekan angka kemiskinan di jombang” Tuturnya

Sugiat berpesan kepada Kepala Desa Yang baru di lantik untuk menjalin komunikasi antara Pemerintah daerah,Pemerintah Kecamatan, BPD, dan Semua elemen masyarakat untuk memperlancar kinerjanya “Dalam bekerja menjadi kepala desa tentunya harus menjalin komunikasi- komunikasi dengan pemerintah terkait serta harus menjalankan intruksi dan kordinasi kepada pemerintah terkait dengan tetap menjalankan pedoman, peraturan dan perundang- undangan yang berlaku” pungkasnya. (dian/pras)

Recent Posts

Polres Jombang Ungkap Jaringan Curanmor, 17 Tersangka dan 34 Motor Diamankan

WartaJombang.com -- Polres Jombang berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang aktif beroperasi selama dua bulan terakhir. Sebanyak 17… Read More

2 minggu ago

Perhutani KPH Jombang Peringati Bulan K3 Gandeng PMI Gelar Aksi Donor Darah

WartaJombang.com -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang peringati bulan K3 nasional, menggelar aksi donor darah, dengan menggandeng Palang Merah… Read More

2 minggu ago

Perhutani KPH Jombang Bersama Kejaksaan Perkuat Sinergitas Jaga Aset Dan Kelestarian Hutan

WartaJombang.com -- Dalam upaya memperkuat sinergitas melanjutkan kerja sama di bidang hukum, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang menjalin komunikasi… Read More

2 minggu ago

Perhutani Jombang Peringati Harlah SEKAR Ke 21

WartaJombang.com -- Dalam rangka hari jadi Sekar ke-21, 11 Januari 2026, DPD Sekar (Serikat Karyawan) Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH)… Read More

4 minggu ago

Setubuhi Anak Tiri Sejak 2020, Ayah di Jombang Diringkus Polisi

WartaJombang.com – Satreskrim Polres Jombang berhasil mengungkap kasus tindak pidana asusila yang melibatkan seorang ayah tiri terhadap anak di bawah… Read More

1 bulan ago

Perhutani Jombang Bagikan 2026 Berbagai Bibit Buah Buahan Ke Pengguna Jalan

WartaJombang.com -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang awali pekerjaan tahun 2026, bagikan 2026 plances bibit stek sambung buah buahan… Read More

1 bulan ago