Pemerintahan

Pj Bupati Jombang Sugiat Lantik Tiga Kepala Desa Antar Waktu (KDAW)

WartaJombang.com –Tiga Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) serentak di lantik oleh Pj Bupati Jombang Sugiat S.Sos, M.Psi. T. Ketiga kepala desa tersebut adalah Sukriadi Kepala Desa Bareng,Kecamatan Bareng, Nur Maslihah Kepala Desa Ngoro, Kecamatan Ngoro Dan Muh Irwan Racmatulloh kepala Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto.

Prosesi pelantikan Kepala Desa Antar waktu (KDAW) tersebut di buka dengan penandatanganan berita acara pelantikan oleh 3 kepala desa, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Pj Bupati Jombang.

Acara Pelantikan Kepala Desa Antar Waktu tersebut bertempat di Pendopo Agung Kabupaten Jombang, Selasa (28/11/2023).

 Pj Bupati Jombang Sugiat menyampaikan,” Bahwasannya setelah di lantik ketiga Kepala Desa antar waktu harus mampu memberikan perubahan dan mewujudkan pembangunan desa dengan se baik baiknya demi terciptanya kesejahteraan masyarakat

“Menjadi kepala desa harus dapat menyerap dan mengayomi Masyarakat, Karena terpilihnya menjadi Kepala Desa antar waktu merupakan kemenangan bersama bukan kemenangan pribadi” Tuturnya

Sugiat juga menjelaskan, bahwa Jabatan dari ketiga Kepala Desa Antar waktu masa jabatannya berakhir pada 5 Desember 2025, sehingga di harapkan dapat membantu bupati dalam upaya mencegah stunting dan menekan angka kemiskinan demi terciptanya jombang yang sejahtera.

“Untuk itu harus bisa menyesuaikan dengan program program dari pemerintah jombang, Harus siap melayani masyarakat dengan se baik baiknya terutama dalam hal mencegah stunting dan menekan angka kemiskinan di jombang” Tuturnya

Sugiat berpesan kepada Kepala Desa Yang baru di lantik untuk menjalin komunikasi antara Pemerintah daerah,Pemerintah Kecamatan, BPD, dan Semua elemen masyarakat untuk memperlancar kinerjanya “Dalam bekerja menjadi kepala desa tentunya harus menjalin komunikasi- komunikasi dengan pemerintah terkait serta harus menjalankan intruksi dan kordinasi kepada pemerintah terkait dengan tetap menjalankan pedoman, peraturan dan perundang- undangan yang berlaku” pungkasnya. (dian/pras)

Recent Posts

KPH Perhutani Jombang Hadiri Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Penanggulangan Bencana di Jombang

WartaJombang.com --Dalam rangka mendukung program Pemerintah Kabupaten Jombang, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang ikuti Apel Gelar Pasukan Dan Peralatan… Read More

3 hari ago

Pengurus Anak Cabang Pergunu Kecamatan Tembelang Resmi Dilantik

WartaJombang.com -- Pelantikan Pimpinan Anak Cabang Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Kecamatan Tembelang berlangsung di Pondok Pesantren Darul Ulum Kepuh… Read More

5 hari ago

Paslon 01 Sentil Soal Angka Stunting Di Mojokrapak, Paslon 02 : Ini Seharusnya Menjadi Tanggung Jawab Bersama Termasuk Pemerintah Daerah

WartaJombang.com -- Dalam sesi akhir debat kedua Pemilihan Bupati Jombang 2024 yang bertempat di Ballroom Hotel Yusro, Sabtu (16/11/2024). Pasangan… Read More

5 hari ago

Debat Pilbup Kedua Jombang, Dua Paslon Berbeda Pendapat Terkait Tambang Galian C

WartaJombang.com -- Debat kedua Pemilihan Bupati Jombang 2024 yang di gelar di Ballroom Hotel Yusro, Sabtu (16/11/2024). Seperti di ketahui… Read More

5 hari ago

Perhutani Jombang Salurkan Dana TJSL 150 Juta Untuk Sarana Prasarana Musola dan Penerangan Jalan

WartaJombang.com -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang, salurkan dana Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) Batch III Kementrian BUMN Tahun… Read More

7 hari ago

Didemo Siswa di Jombang, Kepala Sekolah MA Darul Faizin Beberkan Beberapa Penjelasan

WartaJombang.com -- Setelah viral di media sosial tentang demo oleh ratusan siswa dan siswi Madrasah Aliyah (MA) Darul Faizin yang… Read More

1 minggu ago