Kepala Satpol PP Jombang Thonsom Pranggono saat diwawancarai sejumlah wartawan. (wartajombang.com/pras)
WARTA JOMBANG — Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang dalam pengelolaan aset Ruko Simpang Tiga kembali gagal. Pasalnya dalam upaya memberikan himbauan surat pengosongan ruko gagal karena dihadang sekelompok ormas yang diduga suruhan pengusaha penempati ruko.
Berdalih menghindari bentrok, petugas Pemkab Jombang dari hal Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) bersama Satpol PP Jombang harus kembali dengan tangan kosong setelah mendapatkan penolakan dari beberapa anggota ormas.
Bahkan sempat terjadi bersitegang antara Aliansi LSM Jombang yang mendukung dilakukanya penutupan ruko simpang tiga yang turut hadur dilokasi dengan sekolompok ormas pendukung pengusaha di lokasi area ruko.
Kepala Disdagrin Kabupaten Jombang Suwignyo mengaku telah menarik mundur timnya dalam agenda penyerahan surat pengosongan ruko untuk mengindari bentrok dengan ormas pendukung pengusaha.
“Kita akan lapor pimpinan yang terjadi tadi, karena kalau kita paksakan tadi akan terjadi bentrok,” jelasnya, Senin (20/11/2023).
Disdagrin memastikan akan melakukan penutupan ruko simpang tiga namun belum tau pastinya, himbauan pengosongan ruko pemerintah memberikan waktu selama 60 hari.
“Kita menunggu, insak allah akan tetap kita laksanakan belum tau kepastianya. Kalau himbauan kepada mereka harus mengosongkan tempat ini itupun waktunya enam puluh hari kedepan sesuai ketetapan. Semua harus dikosongkan, yang belum lunas harus melunasi dulu,” tambahnya.
Suwignyo juga menjelaskan jika alasan sekelompok ormas menolak dengan dalih adanya pemilu dan agar kondusif.
“Mereka menolak karena mau ada pemilu, karena kita akan ada pesta demokrasi tidak ingin ada kondisi yang tidak kondusif,” ungkapnya.
Kepala Disdagrin ini juga menjelaskan jika penolakan dilakukan dari ormas GPM (Gerakan Pemuda Marhaenis) yang menganggap Pemkab Jombang sudah melakukan penindasan terhadap pengusahan penghuni ruko simpang tiga.
“Untuk hari ini kita lebih mengutamakan kondusifitas, karena tidak mungkin satpol pp bersitegang dengan GPM. GPM itu pada dasarnya membela pelaku usaha yang ada disini juga karena juga selaku masyarakat juga, mereka menganggap yang kita lakukan adalah penindasan seperti itu, itu anggapan mereka,” pungkas Suwignyo.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Jombang Thonsom Pranggono membenarkan jika pihaknya mendapatkan penolakan oleh sekelompok ormas dalam agendanya penyampaikan surat dan himbauan kepala penghuni ruko simpang tiga.
“Hari ini kita memberikan surat pemberitahuan kepada penghuni ruko simpang tiga, dan kita akan memasang himbauan di atasnya ruko itu. Kami rasakan perlu ada pendekatan lebih lanjut karena kami kira belum kondusif kita komunikasi dengan pimpinan untuk menghindari benturan,” singkatnya. (pras/far)
WartaJombang.com -- Proyek pembangunan pembuangan sampah Dusun Klampisan Desa Tejo Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang dinilai kemahalan. Proyek yang bersumber dari… Read More
WartaJombang.com -- Terhitung baru dua bulan dikerjakan proyek jalan lingkungan rapat beton Desa Kedungbetik Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang sudah ditambal… Read More
WartaJombang.com -- Kualitas buruk pada 2 proyek rabat beton Desa Tebel Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang akan di laporkan ke Aparat… Read More
WartaJombang.com -- Diberitakan sebelumnya (16/10) oleh proyek Rabat beton Desa Tebel Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang yang sudah rusak parah pada… Read More
WartaJombang.com - Belum genap 2 tahun Proyek rabat beton Desa Tebel Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang sudah rusak parah. Terlihat beberapa… Read More
WartaJombang.com -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan oleh seorang… Read More