Pemerintahan

Rapat Paripurna DPRD Jombang Penyampaian Nota Penjelasan 2 Raperda dan Penetapan APBD Tahun 2024

WartaJombang.com — Rapat Paripurna DPRD penyampaian pendapat Bupati Jombang terhadap Nota Penjelasan DPRD tentang 2 Raperda Hak Inisiatif DPRD dan penandatanganan kesepakatan bersama Pj Bupati Jombang dengan pimpinan DPRD tentang program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Jombang tahun 2024 serta penyampaian pendapat akhir fraksi – fraksi DPRD terhadap jawaban Bupati tentang Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mas’ud Zuremi.

Paripurna dihadiri Pj. Bupati Jombang, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Perwakilan Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, Segenap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Direktur BUMD, Direktur RSUD, Kabag dan Camat. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang, Senin (13/11/2023).

Pj. Bupati Jombang Sugiat menyampaikan nota penjelasan tentang Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2023 tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

“Pertama, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang Penanggulangan Kemiskinan. Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, maka dengan adanya Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan. Pemerintah Daerah akan melakukan langkah – langkah meliputi, melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayah Daerah, menetapkan data sasaran keluarga miskin ekstrem berdasarkan hasil musyawarah desa/kelurahan yang dibuktikan dengan berita acara musyawarah desa/kelurahan,” jelasnya.

Selain itu, menyusun program dan kegiatan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dengan mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin, meningkatkan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin, mengembangkan dan menjamin keberlanjutan Usaha Mikro dan Kecil dan mensinergikan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan. Kemudian mengalokasikan anggaran pada APBD dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem termasuk pemutakhiran data penerima dengan nama dan alamat dan memfasilitasi akses berusaha guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat miskin.

“Penanganan penanggulangan kemiskinan juga dilaksanakan melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta program lain dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi. Dalam upaya meningkatkan koordinasi penanggulangan kemiskinan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota, maka dibentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah yang selanjutnya disebut TKPK Daerah,” terang Sugiat.

Kedua, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Pemerintah Daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta perangkat daerah terkait akan mengimplementasikan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi ini sesuai kewenangan daerah.

“Pemberian insentif dapat diberikan dalam bentuk dukungan kebijakan fiskal dari Pemerintah Daerah kepada masyarakat dan/atau investor untuk meningkatkan investasi di daerah. Sedangkan pemberian kemudahan dapat diberikan dalam bentuk penyediaan fasilitas non fiskal dari Pemerintah Daerah kepada masyarakat dan/atau investor untuk mempermudah setiap kegiatan investasi, baik berupa informasi peluang investasi maupun kemudahan perizinan melalui Online Single Submission (OSS),” paparnya.

Untuk memperkuat dan memperjelas peran Pemerintah Daerah dalam pengembangan industri serta menarik minat investor khususnya bidang pembangunan industri, Pemerintah Kabupaten Jombang telah mengundangkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Jombang tahun 2023-2043, yang merupakan dokumen perencanaan dan pembangunan Industri Kabupaten Jombang dengan merujuk kepada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) dan Visi Pembangunan Kabupaten Jombang.

“Saya sangat berharap agar Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dapat kita bahas semaksimal mungkin sebagai regulasi di Kabupaten Jombang dan dapat mewujudkan kepastian hukum dan sebagai pedoman dalam pemberian insentif serta kemudahan investasi di Kabupaten Jombang,” tandasnya. (fan/far)

Recent Posts

Kualitas Buruk, Proyek BKK Desa Perak Tahun 2025 Jadi Sorotan

WartaJombang.com -- Proyek pembangunan jalan lingkungan rabat beton Desa Perak Kecamatan Perak Kabupaten Jombang jadi sorotan lantaran kualitas pekerjaan dinilai… Read More

6 hari ago

Antusias Warga Menganto Memperingati HUT RI Ke 80, Sajikan Penampilan Unik

WartaJombang.com -- Suasana Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, berubah menjadi lautan manusia pada Minggu (24/08/2025) sore. Ribuan warga tumpah… Read More

1 minggu ago

Rayakan HUT ke 80 RI, Pemdes Panglungan Gelar Karnaval

WartaJombang.com - Dalam rangka merayaktan hari ulang tahun republik indonesia ke 80 tahun Pemdes Panglungan Kecamatan Wonosalam Jombang menggelar festival… Read More

1 minggu ago

Perhutani Jombang dan Dandim 0810 Nganjuk Gelar Rakor Agroforestri Tebu

WartaJombang.com -- Perhutani (Kesatuan Pemangkuan Hutan) KPH Jombang bersama Dandim 0810/Nganjuk, gelar Rakor (Rapat Koordinasi) tindak lanjut kunjungan Dandim 0810… Read More

3 minggu ago

Disdikbud Jombang Gelar Bimtek Digitalisasi Manajemen Satuan PAUD Tingkatkan Kompetensi Pengelola Pendidikan

WartaJombang.com -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Digitalisasi Manajemen Satuan Pendidikan Anak Usia Dini… Read More

3 minggu ago

Kepala Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur melantik ADM KPH Jombang Dilanjutkan Pembinaan Karyawan

WartaJombang.com -- Dalam rangka peningkatan pribadi rimbawan yang dapat membanggakan, Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur lakukan pembinaan karyawan usai… Read More

3 minggu ago