Politik

Bawaslu Jombang Akan Tertibkan Alat Peraga Yang Melanggar Pemilu

Warta Jombang — Meski masa kampaye Pemilu tahun 2024 belum dimulai, gambar atau alat peraga kampanye sudah terpasang dan tersebar luas di Kabupaten Jombang. Bawaslu Kabupaten Jombang akan bersikap tegas akan menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar pemilu.

Ditemui di Kantornya, Dafid Budiyanto ketua Bawaslu Kabupaten Jombang menghimbau agar peserta pemilu tidak memasang alat peraga kampanye sebelum masa kampaye dimulai.

“Sedangkan baliho atau alat peraga yang mengandung unsur kampanye, Bawaslu menghimbau agar untuk tidak di pasang dahulu,” jelasnya, Senin (6/11).

Bawaslu Jombang juga meminta agar peserta pemilu memasang alat paraga kampaye sesuai dengan jadwal kampaye.

“Alat peraga yang mengandung unsur kampanye agar di pasang saat masa kampaye mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024,” tambahnya.

Menurutnya, kini Bawaslu Jombang telah melakukan identifikasi alat peraga yang melanggar pemilu yang dilakukan pengawas Kecamatan maupun tingkat Desa.

“Sekarang kita intruksikan panwascam maupun pengawas Desa untuk mengidentifikasi gambar gambar yang memenui unsur kampanye maupun tidak,” ungkapnya.

Dafid juga menambahkan kreteria gambar yang sudah melanggar pemilu. “Yang memenuhi kampanye yaitu yang mengandung ajakan, gambar parpol, nomor urut dan ada gambar paku atau kontreng,” jelasnya.

Dari hasil identifikasi yang sedang berjalan, Bawaslu Jombang mengaku mendapatkan alat peraga yang sudah melanggar pemilu.

“Hasil pemetaan masih berjalan, memang ada terdapat beberapa gambar yang mengandung unsur kampaye,” bocornya.

Bawaslu akan berkirim surat kepada Partai peserta pemilu untuk menertibkan alat beraga yang dipasang sebelum masa kampaye.

“Jadi nanti prosesnya setelah dilakukan pemetaan ini, kita inventaris per partai, setelah itu kita sampaikan ke Partai Politik agar menertipkan sendiri dulu,” tegasnya.

Jika dihiraukan, Bawaslu Jombang akan melakukan penertiban alat peraga yang mengandung unsur kampaye yang melanggar pemilu.

“Jika partai politik tidak menertipkan, maka kita yang akan melakukan penertiban. Yang sudah memenui unsur kampaye dan di pasang sebelum masa kampaye masuk pada pelanggaran pemilu,” pungkasnya. (pras/far)

Recent Posts

Dugaan Pungli RA Al Hikmah Balongrejo Akan Dilaporkan ke APH

WartaJombang.com --  Yayasan Al Hikmah Desa Balongrejo Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang pada Program RA Al Hikmah akan dilaporkan ke Aparat… Read More

5 hari ago

Bupati Jombang Launching Program Desa Tematik

WartaJombang.com -- Dalam rangka memaksimalakan pengelolaan potensi desa dan meningkatkan pelayanan ke masyarakat, Bupati Jombang H. Warsubi S.H, M,Si merilis… Read More

6 hari ago

Komitmen Kembangkan Wisata Lokal, Kapolres Jombang Ajak Insan Pers Majukan Wisata Wonosalam

WartaJombang.com -- Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Jombang AKBP Ardi Kurniawan gelar Ngopi Bareng insan pers dalam rangka memajukan sektor pariwisata… Read More

1 minggu ago

RA Al Hikmah Balongrejo Sumobito Tak Taat Aturan

WartaJombang.com -- Gencarnya Pemerintah dalam memerangi praktek pungli di dunia pendidikan tidak menjadi perhatian penting bagi RA Al Hikmah Desa… Read More

1 minggu ago

Bejat! Seorang Kakak Tega Perkosa Adik Tiri Selama 6 Tahun Sejak Usia 12 Tahun

WartaJombang.com -- Berakhir sudah perlakuan bejat AA (23) Warga Kecamatan Mojoagung yang nekat menyetubuhi adik tiri LN (19) selama 6… Read More

1 minggu ago

Selain Tanam Tembakau, Bupati Jombang Juga Berikan Sosialisasi ke Petani

WartaJombang.com -- Bupati Jombang Warsubi bersama Wakil Bupati M. Salmanudin dan juga Kapolres Jombang melakukan penanaman tembakau secara simbolis tanda… Read More

2 minggu ago