Politik

Bawaslu Jombang Akan Tertibkan Alat Peraga Yang Melanggar Pemilu

Warta Jombang — Meski masa kampaye Pemilu tahun 2024 belum dimulai, gambar atau alat peraga kampanye sudah terpasang dan tersebar luas di Kabupaten Jombang. Bawaslu Kabupaten Jombang akan bersikap tegas akan menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar pemilu.

Ditemui di Kantornya, Dafid Budiyanto ketua Bawaslu Kabupaten Jombang menghimbau agar peserta pemilu tidak memasang alat peraga kampanye sebelum masa kampaye dimulai.

“Sedangkan baliho atau alat peraga yang mengandung unsur kampanye, Bawaslu menghimbau agar untuk tidak di pasang dahulu,” jelasnya, Senin (6/11).

Bawaslu Jombang juga meminta agar peserta pemilu memasang alat paraga kampaye sesuai dengan jadwal kampaye.

“Alat peraga yang mengandung unsur kampanye agar di pasang saat masa kampaye mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024,” tambahnya.

Menurutnya, kini Bawaslu Jombang telah melakukan identifikasi alat peraga yang melanggar pemilu yang dilakukan pengawas Kecamatan maupun tingkat Desa.

“Sekarang kita intruksikan panwascam maupun pengawas Desa untuk mengidentifikasi gambar gambar yang memenui unsur kampanye maupun tidak,” ungkapnya.

Dafid juga menambahkan kreteria gambar yang sudah melanggar pemilu. “Yang memenuhi kampanye yaitu yang mengandung ajakan, gambar parpol, nomor urut dan ada gambar paku atau kontreng,” jelasnya.

Dari hasil identifikasi yang sedang berjalan, Bawaslu Jombang mengaku mendapatkan alat peraga yang sudah melanggar pemilu.

“Hasil pemetaan masih berjalan, memang ada terdapat beberapa gambar yang mengandung unsur kampaye,” bocornya.

Bawaslu akan berkirim surat kepada Partai peserta pemilu untuk menertibkan alat beraga yang dipasang sebelum masa kampaye.

“Jadi nanti prosesnya setelah dilakukan pemetaan ini, kita inventaris per partai, setelah itu kita sampaikan ke Partai Politik agar menertipkan sendiri dulu,” tegasnya.

Jika dihiraukan, Bawaslu Jombang akan melakukan penertiban alat peraga yang mengandung unsur kampaye yang melanggar pemilu.

“Jika partai politik tidak menertipkan, maka kita yang akan melakukan penertiban. Yang sudah memenui unsur kampaye dan di pasang sebelum masa kampaye masuk pada pelanggaran pemilu,” pungkasnya. (pras/far)

Recent Posts

Pemain SSB Tunas Muda Keplaksari Jombang Ikuti Masuk Persebaya Surabaya

WartaJombang.com -- Sekolah Sepak Bola (SSB) Tunas Muda Keplaksari Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang berkomitmen akan memajukan persepakbolaan yang ada di… Read More

2 minggu ago

Setelah Mendapatkan Pesan WhatApp Dari Oknum Anggota, Warga Jombang Nyaris Jadi Korban Pengeroyokan

WartaJombang.com -- Beredar rekaman CCTV di sebuah Masjid daerah Desa Ngrawan Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang seorang pengendara sepeda Motor di… Read More

4 minggu ago

Pemkab Jombang Gandeng Perumda Tirta Kecana Sosialisasikan Air Minum Aman Untuk Generasi Emas 2045

WartaJombang.com - Demi mewujudkan akses air bersih dan aman untuk di konsumsi, Pemerintah Kabupaten Jombang bersama dengan Perumda Tirta Kencana… Read More

4 minggu ago

Proyek Saluran Drainase Desa Daditunggal Ploso Baru Dikerjakan Sudah Rusak

WartaJombang.com -- Proyek pembangunan saluran drainase lingkungan Dusun Plumpang Wetan Desa Daditunggal Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang baru dikerjakan sudah rusak.… Read More

1 bulan ago

Soal Jalan Rabat Beton Desa Kedungbetik, Begini Penjelasan TPK

WartaJombang.com -- Pemerintah Desa Kedungbetik memberikan tanggapan terkait kondisi rabat jalan lingkungan di Dusun Ngemprak yang baru saja selesai dibangun… Read More

1 bulan ago

Dugaan Mark Up Proyek Gapura Desa Kebontemu, DPMD Jombang Masih Mengumpulkan Data

WartaJombang.com -- Menanggapi proyek mangkrak dan dugaan mark up anggaran proyek gapura Desa Kebontemu Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang Dinas Pemberdayaan… Read More

1 bulan ago