Proyek Jalan Usaha Tani (JUT) DesaTampingmojo Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang. (wartajombang.com/dan)
WartaJombang.com — Proyek Jalan Rabat Beton Jalan Usaha Tani (JUT) Desa Tampingmojo Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun 2023 diduga salahi prinsip – prinsip penggunaan Anggaran Uang Negara.
Tidak seperti hanya yang diamatkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menyebutkan pelaksaan penggunaan Anggaran secara lebih Profesional, Terbuka, Efektif, Efesien dan bertanggung jawab.
Proyek JUT Desa Tampingmojo diduga dilaksanakan tanpa memperhatikan Efektif dan Efisien penggunaan Anggaran. Bagaimana tidak, proyek Jalan Usaha Tani yang seharusnya dapat memfasilitasi Petani dalam proses produksi pertanian harus dikerjakan tanpa memperhatikan azas dan manfaatnya.
Pasalnya, Proyek JUT yang sudah dikerjakan tersebut disekeliling lokasi hanya terdapat beberapa petak sawah saja. Sedangkan lokasi tersebut sudah terakses jalan Desa yang sangat memadai. Sehingga dalam lokasi tersebut terdapat dua jalan, sehingga JUT yang sudah dikerjakan diduga menyalahi fungsi dan tujuan Penggunaan Anggaran.
Menurut informasi yang didapat, status tanah yang dikerjakan JUT tersebut dulunya merupakan jalan Lori milik Pabrik Gula. Sehingga status tanahnya perlu dipertanyakan legalitasnya.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Tampingmojo saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp terkait perihal tersebut dirinya menyarankan agar berkoordinasi langsung dengan Team Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Tampingmojo.
“Ada apa mas Rabat Beton, langsung kordinasi dengan pelaksana aja dengan TPK),” jawabnya singkat.
Terpisah, Toib selaku Team Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang saat dikonfirmasi terkait perihal tersebut dirinya menuturkan, bahwa pembangunan Rabat beton Jalan Usaha Tani tersebut bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun 2023 sebesar Rp. 200.000.000 juta, hanya saja dirinya tidak tau dari siapa BKK tersebut.
“Tanah desa mas, asalnya kan jalan lori begitu lorinya tidak ada langsung dirabat, dibuat jalan kembar, terus akhirnya diajukan ke dewan dan disuruh ngerabat itu, tanahnya milik desa, Dana BKK tersebut dari mana saya kurang tau pak, pokoknya dibilangin dana BK untuk mbangun ini, pembangunannya sesuai pak bisa dichek, kalau musproh ya mboten mas kan hanya untuk bantuan jalan saja, untuk lebih jelasnya bisa datang ke balai desa”, pungkasnya, Senin, (17/7). (dan/pras)
WartaJombang.com -- Polres Jombang berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang aktif beroperasi selama dua bulan terakhir. Sebanyak 17… Read More
WartaJombang.com -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang peringati bulan K3 nasional, menggelar aksi donor darah, dengan menggandeng Palang Merah… Read More
WartaJombang.com -- Dalam upaya memperkuat sinergitas melanjutkan kerja sama di bidang hukum, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang menjalin komunikasi… Read More
WartaJombang.com -- Dalam rangka hari jadi Sekar ke-21, 11 Januari 2026, DPD Sekar (Serikat Karyawan) Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH)… Read More
WartaJombang.com – Satreskrim Polres Jombang berhasil mengungkap kasus tindak pidana asusila yang melibatkan seorang ayah tiri terhadap anak di bawah… Read More
WartaJombang.com -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang awali pekerjaan tahun 2026, bagikan 2026 plances bibit stek sambung buah buahan… Read More