WartaJombang.com — Menanggapi polemik yang berkembang di masyarakat Desa Jombang Kecamatan/Kabupaten Jombang mendapatkan titik terang. Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Jombang akhirnya angkat bicara.
Kepala Bidang Kawasan Pengembangan Kawasan Pemukiman, Dinas Perumahan Dan Pemukiman Kabupaten Jombang, Ahmad Rofiq Ashari menjelaskan jika rumah warga Desa Jombang yang terkena dampak pelebaran jalan dari Program DAK Integrasi Tematik akan mendapatkan ganti rugi bagunan yang dibongkar.
Ganti rugi yang diberikan berdasarkan luasan bangunan yang terkena dibongkar setelah dilakukan pengukuran pada Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang saat ini sedang berjalan di Desa Jombang.
“Yang dapat ganti rugi kan adalah warga yang terkena dampak pemotongan – pemotongan rumah itu, Ganti rugi diberikan sebagai ganti bangunan rumah warganya saja, memang sejak awal konsepnya seperti itu,” jelas Rofiq usai menghadiri acara di Pemkab Jombang, Selasa (23/5).
Menanggapi keluhan warga yang tidak mendapatkan sosialisasi berkenaan ganti rugi rumah warga yang terdampak. Ia mengaku sudah menerjunkan tim guna memberikan sosialisasi kepada warga.
“Temen temen kan sekarang sudah turun kelapangan mulai kamis, dan sudah memberikan sosialisasi, seharusnya orang – orang sudah tau,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Jombang saat dikonfirmasi selalu tidak memberikan jawaban, bahkan di hubungi berkali kali selalu tidak memberikan jawaban. Saat didatangi ke kantor Desa selalu tidak ada di tempat. (pras/jaf)
Warta Jombang -- Pilkada Jombang 2024, Incumbent masih berpeluang untuk melanjutkan progres pembangunannya di Kabupaten Jombang. Hal itu disampaikan Wakil… Read More
Warta Jombang -- Pihak Afco Fresh menepis atas hasil temuan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Jombang yang telah melakukan… Read More
Warta Jombang -- Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) lakukan Inspeksi medadak (sidak) makanan dan minuman (mamin) sambut Idul Fitri 2024… Read More
Warta Jombang -- Perhutani KPH Jombang (Kesatuan Pemangkuan Hutan) Peringati Hari Jadi ke 63 jatuh pada tanggal 29 Maret 2024,… Read More
Warta Jombang -- Polres Jombang memusnahkan barang bukti berupa ribuan botol miras setelah melakukan penggrebekan pada tempat karaoke berkedok cafe… Read More
Warta Jombang -- Polres Jombang mulai getol memberantas peredaran minuman keras (miras) dengan membentuk Timsus Saber Miras. Selama 2 hari… Read More