Hukum dan Kriminal

Tanpa Perjanjian Jelas, Oknum Pegawai Koperasi di Jombang Berani Sita Dokumen Tanah Milik Nasabahnya

WartaJombang.com — Perlakuan tidak mengenakan dialami salah satu nasabah Koperasi di Jombang. Pasalnya, hanya mempunyai hutang 1 Juta dokumen Tanah miliknya harus di sita sebagai jaminan oleh oknum yang mengaku pegawai Koperasi.

Perlakuan tidak mengenakan tersebut dialami NMA warga Desa Sengon Kecamatan/Kabupaten Jombang yang dilakukan oleh Oknum Pihak Koperasi Jaya Abadi Ploso Hari Pamungkas.

Menurut pengakuan NMA, jika dirinya hanya meminjam uang sebesar 1 juta, itu juga hanya menerima uang kurang setelah di potong administrasi. Padahal pinjaman yang ia lakukan tidak ada perjanjian apapun hanya jaminan KTP saja dalam tempo dua minggu lunas pada waktu sebelum bulan puasa kemarin.

Lantaran tidak mampu membayar setelah dua minggu, NMA hanya bisa memberikan janji sanggup melunasi. Karena tak sabar dan uang bunga pinjaman bertambah banyak menjadi 3,4 Juta dalam kurun waktu 3 bulan akhirnya Heri meminta jaminan lain.

“Awal saya hutan sak juta untuk kebutuhan sekolah anak saya pak sejak sebelum puasa dan sekarang menjadi Tiga Juta Empat Ratus. Kalok belum bisa bayar ya akhirnya di undakno pak. Gheh mboten enten perjanjian atau oret oretane blas,” keluh NMA, Kamis (11/5).

Karena tidak mempunyai jaminan lain, bertepatan NMA memegang surat tanah berupa petok itu langsung di bawa sama Heri sebagai jaminan utang yang saat ini menjadi 3,4 juta.

“Nok gak iso mbayar wes duwemu opo dhok omah, pas aq nyekel iku wonge eroh, ya wes iku ae gawe jaminan dhang di jupok. Mange mboten di endek pak sampek 3.400.000 sampek sakniki,” jelasnya.

Menurutnya, masih NMA, pengambilan dokumen tanah berupa petok tersebut terjadi sejak bulan Februari lalu. “Kejadian pengambilan surat petok niku gheh sakdurunge poso niko pak sampek sakniki,” tambahnya.

Sementara itu, Hari Pamungkas saat dikonfirmasi mengaku dari Koperasi Jaya Abadi yang berkantor di Kecamatan Ploso. Menurutnya, hutang yang di tanggung NMA ada dua nama sebesar 1 juta dan 3,6 juta.

“Dari Koperasi Jaya Abadi Ploso, dua nama niku, 3.600.000 sama 1.000.000. 1 Juta kan pinjaman ansuran bulanan, waktu pelunasan bulanan kan gak ada pelunasan,” jelasnya.

Saat ditanya mengambil jaminan berupa petok, Hari membantahnya, menurutnya petok dibawanya saat itu karena dimintai tolong untuk mencari pinjaman.

“Mboten ngambil kulo, kulo kan di temponi kenkeng ngelebekaken sertifikat petok niku. Bekne enek kancana pean seng gelem gadeni sek iso nglunasi sampean,” jelas Hari.  (pras/far)

Recent Posts

Incumbent Berpeluang Lanjut Dua Periode Pada Pilkada Jombang 2024

Warta Jombang -- Pilkada Jombang 2024, Incumbent masih berpeluang untuk melanjutkan progres pembangunannya di Kabupaten Jombang. Hal itu disampaikan Wakil… Read More

2 minggu ago

Hak Jawab, Manajer Afco: Kami Tidak Menjual Produk Kedaluarsa dan Tidak Berizin

Warta Jombang -- Pihak Afco Fresh menepis atas hasil temuan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Jombang yang telah melakukan… Read More

4 minggu ago

TPID Jombang Temukan Mamin Kedaluarsa dan Tak Berizin Saat Sidak Sambut Hari Raya Idul Fitri 2024

Warta Jombang -- Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) lakukan Inspeksi medadak (sidak) makanan dan minuman (mamin) sambut Idul Fitri 2024… Read More

1 bulan ago

Perhutani KPH Jombang Gelar Doa Bersama Peringati Hari Jadi Perhutani Yang ke 63 Tahun

Warta Jombang -- Perhutani KPH Jombang (Kesatuan Pemangkuan Hutan) Peringati Hari Jadi ke 63 jatuh pada tanggal 29 Maret 2024,… Read More

1 bulan ago

Polres Jombang Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Tetapkan Dua Tersangka

Warta Jombang -- Polres Jombang memusnahkan barang bukti berupa ribuan botol miras setelah melakukan penggrebekan pada tempat karaoke berkedok cafe… Read More

1 bulan ago

Polres Jombang Berhasil Amankan 1.650 Botol Miras dan 7 Penjual

Warta Jombang -- Polres Jombang mulai getol memberantas peredaran minuman keras (miras) dengan membentuk Timsus Saber Miras. Selama 2 hari… Read More

1 bulan ago