Hukum dan Kriminal

Polres Jombang Terkesan Lamban, Kasus Dugaan Penipuan Program PTSL Desa Sukodadi Kabuh Tak Jelas

WartaJombang.com — Dugaan penipuan dengan modus Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terjadi di Desa Sukodadi Kecamatan Kabuh Jombang sampai saat ini penanganan oleh Polisi belum ada titik terang.

Proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polisi sudah berjalan 3 bulan lebih. Beberapa saksi sudah dimintai keterangan oleh Polisi termasuk Kepala Desa Sukodadi, Sukoyo.

Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, program PTSL fiktif tersebut telah banyak menelan korban warga Desa Sukodadi dengan kerugian uang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Kejadiannya pada Tahun 2020, warga Desa Sukodadi dipungut biaya sebesar Rp. 500.000 untuk pembuatan sertipikat melalui program PTSL oleh orang orang yang mengaku Panitia PTSL.

“Penipuan tersebut terjadi pada Tahun 2020, dengan modus operandi para oknum mengaku sebagai Panitia PTSL Desa Sukodadi. Faktanya setelah saya chek di Kantor ATR/BPN Jombang,untuk Tahun 2020 Desa Sukodadi ternyata tidak mendapatkan kuota dari program tersebut,” kata Arga Frassetiyo warga Desa Sukodadi.

Lebih lanjut Arga juga menerangkan,bahwa oknum oknum  yang mengatas namakan panitia PTSL dengan memungut biaya kepada warga tidak akan berani melakukan hal tersebut apabila tanpa ada perintah.

“Saya jamin tidak mungkin orang orang berani membentuk panitia PTSL dan memungut biaya kepada warga kalau tanpa ada perintah,” tegas Arga.

Saat ditanya siapa orang yang bisa melakukan perintah tersebut. Arga yang juga aktifis Anti korupsi itu mengatakan, bahwa menurutnya yang mampu melakukan perintah membentuk panitia PTSL adalah orang orang yang mempunyai jabatan strategis.

Untuk itu, Arga sangat berharap kepada Kapolres Jombang yang baru menjabat agar secepatnya bisa membongkar kasus tersebut.

Sebagai warga Desa Sukodadi dirinya juga siap membantu Polisi bila dibutuhkan. Arga juga meminta kepada Polisi agar memanggil saksi saksi penting yang selama ini belum dimintai keterangan.

“Saya belum mendengar dalam kasus ini Polisi memanggil para saksi korban penipuan.Lazimnya, saksi korban menjadi mahkota penyelidikan Polisi,” pungkas Arga.

Terpisah, Aan Teguh Prihanto, juru bicara Aliansi LSM Jombang saat ditemui media, senin (8/5) di Markasnya, ia mengatakan, bahwa Aliansi LSM akan tetap mengawal kasus ini sampai tuntas.

Menurut pentolan Aliansi berpenampilan gondrong ini Polisi terkesan lamban dalam mengusut kasus yang beraroma tiipikor ini.

“Sebetulnya kasus di Sukodadi ini bukan tergolong kasus berat,tapi selama ini kami belum melihat ada  progres yang signifikan yang diperoleh oleh Polisi,” kata Aan.

Aan juga meminta kepada Polisi agar penanganan  kasus dugaan penipuan program PTSL ini jangan sampai terbengkalai, kemudian hilang tanpa bekas.

“PTSL adalah sebuah program strategis dari Pemerintah pusat untuk sertifikasi kepemilikan tanah rakyat,jangan ada yang menodai program ini,rakyat bisa marah,” Aan mengingatkan.

Disampaikan juga oleh Aan, apabila dalam waktu 2 minggu kasus ini masih belum ada titik terang, Tim Advokasi Aliansi LSM Jombang akan melakukan audensi dengan Polda Jatim.

Komentar tajam juga datang dari pakar hukum Jombang yang tidak ingin identitasnya disebutkan. Menurutnya,bahwa kasus dugaan penipuan program PTSL di Desa Sukodadi Kabuh ini jelas peristiwa pidana.

Menurut pengakuan yang didapatkan dari warga Desa Sukodadi,bahwa mereka yang memungut biaya untuk program PTSL sebagian telah mengembalikan uang ke warga.

“Disitulah tindak pidananya terkuak,sederhana kok, itu (pengembalian uang) adalah bentuk pengakuan bersalah dari orang orang yang memungut uang warga secara illegal.Polisi sudah bisa menersangkakan dan menahannya,” tegasnya.

Pakar hukum yang juga mantan politisi itu yakin apabila ada yang jadi tersangka dan ditahan akan bisa membuka tabir kasus hukum ini.

“Yakin,kalau ada yang ditahan pasti akan terbongkar siapa dalangnya,yang sekarang dalangnya mungkin masih bersiul siul riang,” pungkasnya. Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto saat diminta keterangannya terkait kasus tersebut senin (8/5) melalui sambungan selulernya tidak ada jawaban. (fan/pras)

Recent Posts

Incumbent Berpeluang Lanjut Dua Periode Pada Pilkada Jombang 2024

Warta Jombang -- Pilkada Jombang 2024, Incumbent masih berpeluang untuk melanjutkan progres pembangunannya di Kabupaten Jombang. Hal itu disampaikan Wakil… Read More

2 minggu ago

Hak Jawab, Manajer Afco: Kami Tidak Menjual Produk Kedaluarsa dan Tidak Berizin

Warta Jombang -- Pihak Afco Fresh menepis atas hasil temuan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Jombang yang telah melakukan… Read More

4 minggu ago

TPID Jombang Temukan Mamin Kedaluarsa dan Tak Berizin Saat Sidak Sambut Hari Raya Idul Fitri 2024

Warta Jombang -- Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) lakukan Inspeksi medadak (sidak) makanan dan minuman (mamin) sambut Idul Fitri 2024… Read More

4 minggu ago

Perhutani KPH Jombang Gelar Doa Bersama Peringati Hari Jadi Perhutani Yang ke 63 Tahun

Warta Jombang -- Perhutani KPH Jombang (Kesatuan Pemangkuan Hutan) Peringati Hari Jadi ke 63 jatuh pada tanggal 29 Maret 2024,… Read More

1 bulan ago

Polres Jombang Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Tetapkan Dua Tersangka

Warta Jombang -- Polres Jombang memusnahkan barang bukti berupa ribuan botol miras setelah melakukan penggrebekan pada tempat karaoke berkedok cafe… Read More

1 bulan ago

Polres Jombang Berhasil Amankan 1.650 Botol Miras dan 7 Penjual

Warta Jombang -- Polres Jombang mulai getol memberantas peredaran minuman keras (miras) dengan membentuk Timsus Saber Miras. Selama 2 hari… Read More

1 bulan ago