Anggota Kepolisian dari Polres Jombang saat oleh TKP di lokasi lahan Lingkungan CV Kema Sejahtera. (wartajombang.com/fan)
WartaJombang.com — Pentolan LSM Kabupaten Jombang, yang Tergabung dalam naungan Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat Jombang, kian terus mengkawal Kasus Penyerobotan Tanah milik Warga dampak dari pembangunan Pabrik CV. Kema Sejahtera, di Desa Sukodadi Kecamatan Kabuh, Kamis (27/04).
Proyek Pembangunan Gudang Pabrik CV Kema Sejahtera, di Desa Sukodadi Kabuh yang beberapa bulan lalu telah di Demo Aliansi LSM Jombang, karena aktivitas proyek tersebut dinilai belum mempunyai PBG, kini masih berlangsung. Pasalnya, hal itu di ketahui telah diduga menyerobot lahan milik beberapa Petani.
Dalam aktivitas pembangunan pabrik CV Kema sejahtera, yang telah terjadi diduga penyerobotan lahan milik Elton Manopo Boen, Senin tanggal 09-Januari-2023 Telah dilaksanakan Pengembalian Batas terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 154/Sukodadi yang dimohon oleh Elton manopo, Alamat Ds. Rejoagung, Kec. Ploso, Kab. Jombang
Bertindak sebagai pemegang hak.
Hal itu di terangkan oleh Dwi Andika, selaku Kordinator Aliansi LSM Jombang yang turut mengkawal perihal tersebut. “Pengembalian batas SHM No.154/Sukodadi
milik Elton Manopo Boen, Pada Hari Senin Tanggal 09-Januari-2023 yang bertempat di Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh,” katanya. (27/4).
“Memasuki wilayah tanah orang tanpa izin, seperti itu dia terkesan ngawur, 1 dia tidak minta persetujuan tetangga kanan kiri. 2 dia bangun pager itu tidak memiliki izin PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung,” ujar Dwi Andika, selaku kordinator Aliansi LSM Jombang.
Dasar pengukuran pengembalian batas di laksanakan berdasarkan: Surat permohonan, Surat tugas, sertipikat Hak milik 154/Sukodadi atas nama: Elton Manopo Boen, dansurat ukur nomor:46/2007.
Adapun yang bertindak dalam pelaksanaan pengukuran mewakili Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, Pengukuran Pengembalian Batas tersebut di laksanakan oleh: Muh Komari, NIP:197308132002121002, sebagai Petugas Ukur.
Pengukuran pengembalian batas diketahui bahwa:
1. Bidang Tanah yang dimohon Pengembalian Batasnya terletak di Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, 2. Dasar pengukuran yang digunakan untuk melakukan pengembalian batas sesuai dengan Gambar Ukur Nomor:46/2007 sehingga dapat digunakan untuk pengembalian batas tanah yang dimohon, 3. Pemilik Hak atas Tanah yang dikuasakan oleh Dwi Andika.
“Surat Kuasa Terlampir. Pemilik Hak Atas Tanah yang berbatasan langsung dengan Bidang yang bersangkutan Setuju dengan Pengembalian Batas yang dilaksanakan, ditunjukkan dalam Berita Acara Pengembalian Batas SHM No.154/Sukodadi daftar hadir terlampir,” terangnya.
Penempatan tanda-tanda batas di lakukan sesuai UU Nomor: 46/2007 oleh Petugas Ukur BPN Jombang yang disetujui oleh pemegang Hak Atas Tanah, selanjutnya untuk Pemeliharaannya dilakukan oleh Pemegang Hak Atas Tanah yang dimohon Pengembalian Batasnya.
“Pihak-Pihak yang menandatangani Berita Acara ini telah mengetahui, dan membenarkan Isi Berita Acara ini, apabila dalam Pembuatan Berita Acara ini terdapat kesalahan akan diubah sesuai Peraturan Perundangan Yang Berlaku,” tegasnya.
Adapun informasi yang di himpun dari pihak Polres Jombang, AKP Aldo Kasat Reskrim mengatakan ketika di konfirmasi tim wartawan, ia belum mengetahui detail terkait perkembangan kasus penyerobotan tanah tersebut.
“Belum tahu perkembangannya mas, coba nanti saya check dulu ya,” ujar Aldo melalui sambungan selulernya. (fan/pras)
WartaJombang.com -- Proyek pembangunan saluran drainase lingkungan Dusun Plumpang Wetan Desa Daditunggal Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang baru dikerjakan sudah rusak.… Read More
WartaJombang.com -- Pemerintah Desa Kedungbetik memberikan tanggapan terkait kondisi rabat jalan lingkungan di Dusun Ngemprak yang baru saja selesai dibangun… Read More
WartaJombang.com -- Menanggapi proyek mangkrak dan dugaan mark up anggaran proyek gapura Desa Kebontemu Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang Dinas Pemberdayaan… Read More
WartaJombang.com -- Proyek rabat beton Jalan lingkungan Desa Kedungbetik Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang akan dilaporkan ke aparat penegak hukum. Menanggapi… Read More
WartaJombang.com -- Proyek gapura Desa Kebontemu Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang senilai 100 juta mangkrak. Terpantau proyek Gapura Desa Kebontemu tidak… Read More
WartaJombang.com -- Proyek pembangunan pembuangan sampah Dusun Klampisan Desa Tejo Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang dinilai kemahalan. Proyek yang bersumber dari… Read More