Hukum dan Kriminal

Kasus Ruko Simpang Tiga, Kejari Jombang: Ada Perbuatan Melawan Hukum

WartaJombang.com — Setelah gelar aksi Demo di Pemkab pada Kamis (2/2) dengan menuntut agar Pemerintahan Kabupaten Jombang bertindak tegas dalam permasalahan Ruko Simpang tiga di Mojongapit. Kini masih terus berlangsung. Dari beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat, yang tergabung di Aliansi LSM Jombang telah merujuk untuk Audensi di Kejaksaan Negeri Jombang (KEJARI) Tengku Firdaus di ruang pertemuan Kejari Jombang. Selasa (14/02/2023).

Tarik-ulur masalah Ruko Simpang Tiga antara penghuni dan Pemkab Jombang sampai saat ini masih terus berlangsung. Meskipun rekomendasi Pansus DPRD Jombang agar Pemkab segera menagih piutang kepada para penghuni berdasarkan temuan BPK sebesar lebih Rp 5 miliar, sampai saat ini masih tertagih sekitar Rp 700 juta. Pansus DPRD Jombang juga merekomendasikan agar segera menutup. jika para penghuni tidak mau membayar.

Bahkan, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Aliansi LSM Jombang melakukan demo dan menuntut ditutupnya, Pemkab juga tidak bergeming. Berkaitan dengan macetnya penanganan Ruko Simpang Tiga, Aliansi LSM Jombang melakukan audiensi dengan Kajari Jombang

Ditemani Kasi Intel, Denny Saputra, Kajari Jombang Tengku Firdaus mengungkapkan bahwa Kejaksaan Negeri Jombang terus melakukan pengusutan atas kasus Ruko Simpang Tiga. “Saat ini sudah masuk Lit Pidsus,” tegas Tengku Firdaus.

Ditegaskan, saat ini kasus Ruko Simpang Tiga sudah masuk ke jenjang penelitian diseksi tindak pidana khusus. Progres yang bisa kami sampaikan, “kasus Ruko Simpang Tiga ada perbuatan melawan hukum,” ungkap Kajari waktu Audensi.

Tengku Firdaus mengatakan, Kejari Jombang tetap berkomitmen untuk menuntaskan kasus Ruko Simpang Tiga. “Kami mengucapkan terima kasih atas support teman-teman LSM pada kasus Ruko Simpang Tiga,” kata Firdaus.

Menurutnya, penyelamatan dan pemulihan aset negara memang menjadi atensi kejaksaan dan merupakan perintah langsung dari Kepala Kejaksaan Agung.

Suasana Audiensi Aliansi LSM Jombang dengan Kejaksaan Negeri Jombang.(wartajombang.com/fan)

Aan Teguh Prihanto, selaku Ketua LSM Pospera menyatakan salut atas sikap Kajari Jombang yang segera menuntaskan kasus Ruko Simpang Tiga.

“Kami tidak melihat ada itikad baik dari para penghuni Ruko Simpang Tiga untuk segera menyelesaikan kuwajibannya. Terbukti, sampai saat ini total yang masih terbayar Cuma sekitar Rp 700 juta,” ujar Aan.

“Ditambahkan, sejak tahun 2021 sampai 2023 para penghuni Ruko itu secara tidak sah dan melanggar hukum telah menempati Ruko tanpa selembar pun legalitas. Jelas ini adalah perbuatan melawan hukum. “Aset Pemkab yang juga aset rakyat harus diselamatkan,” tegasnya.

Dwi Andika, Ketua LSM Almatar menegaskan agar Kejari Jombang tegak lurus dalam penanganan hukum Ruko Simpang Tiga. “Kami melihat mereka dengan sewenang-wenang menguasai Ruko tanpa legalitas. Karenanya, mereka harus diusir,” Ujar Dwi Andika.

Menanggapi pernyataan sejumlah LSM, Tengku Firdaus menegaskan bahwa meskipun mereka sudah membayar (meski dengan cara mengangsur seadanya), sama sekali tidak bisa melepaskan mereka dari masalah hukum. “Membayar bukan berarti mereka lepas dari masalah hukum. Tunggu saja nanti,” tegas Tengku Firdaus. (fan/pras)

Recent Posts

Incumbent Berpeluang Lanjut Dua Periode Pada Pilkada Jombang 2024

Warta Jombang -- Pilkada Jombang 2024, Incumbent masih berpeluang untuk melanjutkan progres pembangunannya di Kabupaten Jombang. Hal itu disampaikan Wakil… Read More

2 minggu ago

Hak Jawab, Manajer Afco: Kami Tidak Menjual Produk Kedaluarsa dan Tidak Berizin

Warta Jombang -- Pihak Afco Fresh menepis atas hasil temuan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Jombang yang telah melakukan… Read More

4 minggu ago

TPID Jombang Temukan Mamin Kedaluarsa dan Tak Berizin Saat Sidak Sambut Hari Raya Idul Fitri 2024

Warta Jombang -- Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) lakukan Inspeksi medadak (sidak) makanan dan minuman (mamin) sambut Idul Fitri 2024… Read More

4 minggu ago

Perhutani KPH Jombang Gelar Doa Bersama Peringati Hari Jadi Perhutani Yang ke 63 Tahun

Warta Jombang -- Perhutani KPH Jombang (Kesatuan Pemangkuan Hutan) Peringati Hari Jadi ke 63 jatuh pada tanggal 29 Maret 2024,… Read More

4 minggu ago

Polres Jombang Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Tetapkan Dua Tersangka

Warta Jombang -- Polres Jombang memusnahkan barang bukti berupa ribuan botol miras setelah melakukan penggrebekan pada tempat karaoke berkedok cafe… Read More

4 minggu ago

Polres Jombang Berhasil Amankan 1.650 Botol Miras dan 7 Penjual

Warta Jombang -- Polres Jombang mulai getol memberantas peredaran minuman keras (miras) dengan membentuk Timsus Saber Miras. Selama 2 hari… Read More

1 bulan ago