Peristiwa

Satlantas Polres Jombang Hanya Berlakukan Tilang Berbasis Elektronik

WartaJombang.com — Anggota Satlantas Polres Jombang dilarang melakukan penindakan tilang kepada pengendara secara manual, dan petugas di lapangan akan mengoptimalkan elektronik tilang (ETLE) baik statis maupun mobile.

Petugas kepolisian lalu lintas juga tidak lagi dibekali buku tilang dan digantikan dengan buku teguran saat bertugas di lapangan. AKP Rudi menegaskan, ia telah menarik semua blanko tilang manual.

Menurutnya, itu menyusul instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar Korlantas mengedepankan edukasi dan tidak melakukan penindakan tilang manual.

Instruksi itu tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

“Ya, sesuai perintah Kapolri polisi dilarang melakukan penindakan menggunakan tilang manual,” kata Kasatlantas Polres Jombang AKP Rudi Purwanto, Kamis (27/10/2022).

Larangan tilang manual dan mengandalkan ETLE sesuai instruksi Kapolri bukan berarti jalanan menjadi bebas polisi. Namun, polisi Lalu Lintas (Polantas) tetap berada di jalan untuk mengawasi pelanggaran walau tidak akan melakukan penindakan tilang manual.

Kepolisian lalu lintas masih bisa melakukan penegakan hukum di lokasi untuk kejadian besar, misalnya kecelakaan lalu lintas yang memang diperlukan untuk penegakkan hukum.

Selain itu, Polisi lalu lintas (Polantas) diminta untuk memberikan pelayanan prima. Mereka juga perlu menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.

Dikatakan oleh AKP Rudi, ada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran kamera E-TLE, di antaranya yakni pengendara tidak pakai helm, melawan arus dan TNKB mati atau TNKB palsu.

“Pengemudi tidak pakai sabuk pengaman serta mengemudi sambil menggunakan handphone juga menjadi sasaran kamera E-TLE,” tandas perwira dengan tiga balok di pundak ini.

Kasat Lantas mengimbau, masyarakat agar mematuhi semua aturan serta rambu-rambu lalu lintas serta selalu berhati-hati saat berkendara demi keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

“Pastikan kendaraan dalam keadaan aman dan normal sebelum digunakan. Cek sistem pengereman apakah berfungsi dengan baik, begitu juga dengan lampu jauh maupun spion, lengkapi surat-surat kendaraan dan pakai helm SNI,” imbaunya. (aan/pras)

Recent Posts

Incumbent Berpeluang Lanjut Dua Periode Pada Pilkada Jombang 2024

Warta Jombang -- Pilkada Jombang 2024, Incumbent masih berpeluang untuk melanjutkan progres pembangunannya di Kabupaten Jombang. Hal itu disampaikan Wakil… Read More

2 minggu ago

Hak Jawab, Manajer Afco: Kami Tidak Menjual Produk Kedaluarsa dan Tidak Berizin

Warta Jombang -- Pihak Afco Fresh menepis atas hasil temuan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Jombang yang telah melakukan… Read More

4 minggu ago

TPID Jombang Temukan Mamin Kedaluarsa dan Tak Berizin Saat Sidak Sambut Hari Raya Idul Fitri 2024

Warta Jombang -- Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) lakukan Inspeksi medadak (sidak) makanan dan minuman (mamin) sambut Idul Fitri 2024… Read More

4 minggu ago

Perhutani KPH Jombang Gelar Doa Bersama Peringati Hari Jadi Perhutani Yang ke 63 Tahun

Warta Jombang -- Perhutani KPH Jombang (Kesatuan Pemangkuan Hutan) Peringati Hari Jadi ke 63 jatuh pada tanggal 29 Maret 2024,… Read More

4 minggu ago

Polres Jombang Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Tetapkan Dua Tersangka

Warta Jombang -- Polres Jombang memusnahkan barang bukti berupa ribuan botol miras setelah melakukan penggrebekan pada tempat karaoke berkedok cafe… Read More

4 minggu ago

Polres Jombang Berhasil Amankan 1.650 Botol Miras dan 7 Penjual

Warta Jombang -- Polres Jombang mulai getol memberantas peredaran minuman keras (miras) dengan membentuk Timsus Saber Miras. Selama 2 hari… Read More

1 bulan ago