Hukum dan Kriminal

Gelapkan Motor, Polsek Jombang Amankan Pemuda Asal Pulolor

WartaJombang.com — Achmad Rosyid Abdillah (21) pemuda asal Dusun Pulo Wetan Desa Pulolor Kecamatan/Kabupaten Jombang harus berurusan dengan polisi lantaran diduga menggelapkan sepeda motor milik temanya sendiri.

Tersangka diamankan, setelah polisi mendapatkan laporan dari Dimas Arga Nirwana (21) pemuda asal Jl Cut Nyak Dien, Desa Pulo Lor Kecamatan/Kabupaten Jombang yang tak lain tetangga satu desa dan juga temanya sendiri.

Dari penangkapan pelaku, Jajaran Polsek Jombang berhasil mendapatkan barang bukti berupa sebuah BPKB sepeda motor Honda Scoopy Tahun 2019 warna hitam Nopol M 2973 EZ.

Kapolsek Jombang AKP Soesilo, S. H menjelaskan jika awal mula kejadian berawal dari korban meminta tolong kepada tersangka untuk menggadaikan sepeda motor miliknya. Tersangka menyanggupi permintaan korban dengan syarat ada potongan 10% dari uang yang dicairkan.

“Pada hari Jumat (18/03/2022) sekitar jam 13.00 WIB, Pelapor bertemu dengan Pelaku yang mengaku bernama Rosit di salah satu kace di Jl Kapten Tendean Desa Pulo Lor Kec/Kab Jombang. Selanjutnya Pelapor meminta tolong kepada Pelaku dengan mengutarakan niatnya untuk menggadaikan sepeda motor Scoopy milik Pelapor kepada Pelaku. Namun Pelaku bisa mencarikan jalan untuk menggadaikan sepeda motor milik Pelapor kepada temannya sejumlah Rp. 2.500.000 tapi dengan cara dipotong sejumlah 10% sehingga menerima Rp. 2.250.000 kemudian Pelapor menyetujuinya dengan syarat sepeda motor miliknya dijaminkan hanya satu minggu saja paling lambat satu bulan,” jelas Kapolsek Jombang, Selasa (26/7/2022).

Namun, saat pemilik sepeda motor hendak menebus, sepeda motor miliknya tidak kunjung dikembalikan. Hingga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Jombang.

“Setelah tanggal 25 Maret 2022 Pelapor hendak akan menebus sepeda motor kepada terlapor dan menyerahkan uang sejumlah Rp 2.500.000 kepada Terlapor. Namun hingga saat ini Pelaku/Terlapor tidak kunjung mengembalikan sepeda motor milik Korban,” tambahnya.

Akibat kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 17.000.000. Selanjutnya Tersangka diamankan di Polsek Jombang pada hari Senin (25/7/2022) pukul 13.00 Wib guna peyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat atas dugaan tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman Hukuman maksimal 4 tahun penjara. (aan)

Recent Posts

KPH Perhutani Jombang Hadiri Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Penanggulangan Bencana di Jombang

WartaJombang.com --Dalam rangka mendukung program Pemerintah Kabupaten Jombang, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang ikuti Apel Gelar Pasukan Dan Peralatan… Read More

3 hari ago

Pengurus Anak Cabang Pergunu Kecamatan Tembelang Resmi Dilantik

WartaJombang.com -- Pelantikan Pimpinan Anak Cabang Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Kecamatan Tembelang berlangsung di Pondok Pesantren Darul Ulum Kepuh… Read More

5 hari ago

Paslon 01 Sentil Soal Angka Stunting Di Mojokrapak, Paslon 02 : Ini Seharusnya Menjadi Tanggung Jawab Bersama Termasuk Pemerintah Daerah

WartaJombang.com -- Dalam sesi akhir debat kedua Pemilihan Bupati Jombang 2024 yang bertempat di Ballroom Hotel Yusro, Sabtu (16/11/2024). Pasangan… Read More

5 hari ago

Debat Pilbup Kedua Jombang, Dua Paslon Berbeda Pendapat Terkait Tambang Galian C

WartaJombang.com -- Debat kedua Pemilihan Bupati Jombang 2024 yang di gelar di Ballroom Hotel Yusro, Sabtu (16/11/2024). Seperti di ketahui… Read More

5 hari ago

Perhutani Jombang Salurkan Dana TJSL 150 Juta Untuk Sarana Prasarana Musola dan Penerangan Jalan

WartaJombang.com -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang, salurkan dana Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) Batch III Kementrian BUMN Tahun… Read More

1 minggu ago

Didemo Siswa di Jombang, Kepala Sekolah MA Darul Faizin Beberkan Beberapa Penjelasan

WartaJombang.com -- Setelah viral di media sosial tentang demo oleh ratusan siswa dan siswi Madrasah Aliyah (MA) Darul Faizin yang… Read More

1 minggu ago