Hukum dan Kriminal

Modus Pinjam, Pelaku Penggelapan Motor di Jombang Diamankan Polisi

JOMBANG, WartaJombang.com — Unit Reskrim Polsek Jombang, Polres Jombang menangkap dua orang perempuan pelaku penggelapan kendaraan sepeda motor di wilayah Jombang. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan penadah hasil kejahatan kedua pelaku.

Dua pelaku yang diamankan itu berinisial EI (45), warga Desa Pulogedang, Kecamatan Tembelang dan SK (53) warga Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang. Sedangkan penadahnya PJ (54) warga Desa Sukopinggir, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.

Kapolsek Jombang AKP Bambang Setiyobudi mengatakan, pengungkapan kasus penggelapan motor dan atau penipuan tersebut berdasarkan laporan korban berinisial KN, warga Dusun Weru, Desa Mojongapit, Jombang pada 18 Januari lalu.

“Awalnya, pelaku datang ke rumah korban menyewa kendaraan sepeda motor honda Beat nopol S 6799 OY selama 10 hari,” kata Bambang.

Setelah batas waktu jatuh tempo habis, pelaku menyewa lagi selama 10 hari lagi. Namun, hingga masa waktu pinjaman itu telah habis, motor matik korban belum juga dikembalikan.

“Namun setelah satu bulan satu unit sepeda motor yang disewa pelaku belum juga dikembalikan sampai saat ini,” katanya.

“Dan diketahui motor tersebut telah dijadikan jaminan untuk meminjam sejumlah uang kepada seseorang tanpa seijin korban,” katanya.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jombang. Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu, (19/1/2022).

Kapolsek Jombang mengungkapkan, pelaku NK ditangkap di depan Alfamart Desa Pandanwangi sedangkan pelaku EI berhasil diamankan di Jalan Raya KH Wahab Chasbulloh, Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua tersangka bahwa kendaraan hasil kejahatan berupa sepeda motor tersebut digadaikan kepada PJ,” kata mantan Kaposek Jogoroto tersebut.

Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi kemudian mengamankan PJ di rumahnya beserta barang buktinya sepeda motor honda beat hasil kejahatan kedua pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku EI dan SK dijerat dengan pasal 372 Subs 378 KUHP tentang penggelapan dan atau penipuan. Sedangkan PJ dijerat pasal 480 KUHP tentang penadah.(aan)

Recent Posts

Incumbent Berpeluang Lanjut Dua Periode Pada Pilkada Jombang 2024

Warta Jombang -- Pilkada Jombang 2024, Incumbent masih berpeluang untuk melanjutkan progres pembangunannya di Kabupaten Jombang. Hal itu disampaikan Wakil… Read More

1 minggu ago

Hak Jawab, Manajer Afco: Kami Tidak Menjual Produk Kedaluarsa dan Tidak Berizin

Warta Jombang -- Pihak Afco Fresh menepis atas hasil temuan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Jombang yang telah melakukan… Read More

3 minggu ago

TPID Jombang Temukan Mamin Kedaluarsa dan Tak Berizin Saat Sidak Sambut Hari Raya Idul Fitri 2024

Warta Jombang -- Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) lakukan Inspeksi medadak (sidak) makanan dan minuman (mamin) sambut Idul Fitri 2024… Read More

3 minggu ago

Perhutani KPH Jombang Gelar Doa Bersama Peringati Hari Jadi Perhutani Yang ke 63 Tahun

Warta Jombang -- Perhutani KPH Jombang (Kesatuan Pemangkuan Hutan) Peringati Hari Jadi ke 63 jatuh pada tanggal 29 Maret 2024,… Read More

3 minggu ago

Polres Jombang Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Tetapkan Dua Tersangka

Warta Jombang -- Polres Jombang memusnahkan barang bukti berupa ribuan botol miras setelah melakukan penggrebekan pada tempat karaoke berkedok cafe… Read More

4 minggu ago

Polres Jombang Berhasil Amankan 1.650 Botol Miras dan 7 Penjual

Warta Jombang -- Polres Jombang mulai getol memberantas peredaran minuman keras (miras) dengan membentuk Timsus Saber Miras. Selama 2 hari… Read More

1 bulan ago