Hukum dan Kriminal

Modus Pinjam, Pelaku Penggelapan Motor di Jombang Diamankan Polisi

JOMBANG, WartaJombang.com — Unit Reskrim Polsek Jombang, Polres Jombang menangkap dua orang perempuan pelaku penggelapan kendaraan sepeda motor di wilayah Jombang. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan penadah hasil kejahatan kedua pelaku.

Dua pelaku yang diamankan itu berinisial EI (45), warga Desa Pulogedang, Kecamatan Tembelang dan SK (53) warga Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang. Sedangkan penadahnya PJ (54) warga Desa Sukopinggir, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.

Kapolsek Jombang AKP Bambang Setiyobudi mengatakan, pengungkapan kasus penggelapan motor dan atau penipuan tersebut berdasarkan laporan korban berinisial KN, warga Dusun Weru, Desa Mojongapit, Jombang pada 18 Januari lalu.

“Awalnya, pelaku datang ke rumah korban menyewa kendaraan sepeda motor honda Beat nopol S 6799 OY selama 10 hari,” kata Bambang.

Setelah batas waktu jatuh tempo habis, pelaku menyewa lagi selama 10 hari lagi. Namun, hingga masa waktu pinjaman itu telah habis, motor matik korban belum juga dikembalikan.

“Namun setelah satu bulan satu unit sepeda motor yang disewa pelaku belum juga dikembalikan sampai saat ini,” katanya.

“Dan diketahui motor tersebut telah dijadikan jaminan untuk meminjam sejumlah uang kepada seseorang tanpa seijin korban,” katanya.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jombang. Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu, (19/1/2022).

Kapolsek Jombang mengungkapkan, pelaku NK ditangkap di depan Alfamart Desa Pandanwangi sedangkan pelaku EI berhasil diamankan di Jalan Raya KH Wahab Chasbulloh, Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua tersangka bahwa kendaraan hasil kejahatan berupa sepeda motor tersebut digadaikan kepada PJ,” kata mantan Kaposek Jogoroto tersebut.

Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi kemudian mengamankan PJ di rumahnya beserta barang buktinya sepeda motor honda beat hasil kejahatan kedua pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku EI dan SK dijerat dengan pasal 372 Subs 378 KUHP tentang penggelapan dan atau penipuan. Sedangkan PJ dijerat pasal 480 KUHP tentang penadah.(aan)

Recent Posts

Bulan Ramadhan, Perhutani Jombang dan Pensiunan Gelar SiLahtirahmi dan Doa Bersama

WartaJombang.com -- Perhutani melalui Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang momen bulan suci ramadhan, jalin silahturahmi bersama para Pensiunan rimbawan, dengan… Read More

1 bulan ago

Bupati Jombang Bersama Baznas Santuni Anak Yatim

WartaJombang.com -- Berlokasi di Masjid Agung Baitul Mukminin Kabupaten Jombang pada Selasa (3/3/2026) pagi. Pemerintah Kabupaten Jombang bersama BAZNAS Provinsi… Read More

1 bulan ago

Pemkab Jombang MoU dengan Kejari di Bidang Datun

WartaJombang.com -- Pemerintah Kabupaten Jombang resmi memperpanjang kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama… Read More

1 bulan ago

Perhutani KPH Jombang Gelar Doa Bersama dengan Gunungan Apem Memasuki Bulan Ramadhan 1447 H

WartaJombang.com -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang bersama Anak Panti Asuhan AL Khairat Sumobito, menggelar tausiah dan doa bersama,… Read More

2 bulan ago

Polres Jombang Ungkap Jaringan Curanmor, 17 Tersangka dan 34 Motor Diamankan

WartaJombang.com -- Polres Jombang berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang aktif beroperasi selama dua bulan terakhir. Sebanyak 17… Read More

3 bulan ago

Perhutani KPH Jombang Peringati Bulan K3 Gandeng PMI Gelar Aksi Donor Darah

WartaJombang.com -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang peringati bulan K3 nasional, menggelar aksi donor darah, dengan menggandeng Palang Merah… Read More

3 bulan ago