Joko Herwanto Juru bicara (Jubir) Ponpes Shiddiqiyyah saat diwawancarai sejumlah wartawan pada saat berkumpulnya ribuan santri, Rabu (12/01/22). (foto tangkapan video youtube)
PLOSO, WartaJombang.com — Ribuan Santri Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Desa Losari Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang berkumpul untuk mempertahankan harkat dan martabat pondoknya, Rabu (12/01/22).
Berkumpulnya ribuan santri tersebut di Ponpes Shiddiqiyyah didasari atas kasus MSA yang merupakan anak dari Pendiri pondok yaitu Kyai Moch. Muchtar Mu’thi yang kini menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwatinya sendiri.
Mereka menggangap kasus yang menjerat MSA merupakan kasus yang direkayasa yang pada ujungnya dianggap mengkriminalisasi Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang. Bahkan mereka akan melawan segala upaya – upaya yang akan menkriminalisasi pondok pesantrenya.
“Kita semau tahu, bahwa sesungguhnya sejak awal permasalahan ini adalah rekayasa. Kita semua tidak menghendaki kreminalisasi, Shiddiqiyyah ini ditanamkan cinta tanah air. Hari ini jika ada pihak-pihak yang kriminalisasi pesantren lawan.Maka siapapun yang ingin kriminalisasi Shiddiqiyyah kita lawan,” ungkap Joko Herwanto Juru bicara (Jubir) Ponpes Shiddiqiyyah kepada sejumlah wartawan.
Joko mengaku prihatin atas rekayasa yang menerpa Pondok Pesantren Shiddiqiyyah. “Pertama kami segenap murid-murid Shiddiqiyyah merasa prihatin atas munculnya rekayasa kasus yang menempa ujian besar bagi kami pondok pesantren Sidhiqqiah,”.
Joko meyakini kasus yang menimpa MSA yang merupakan anak pendiri Ponpes merupakan rekayasa kasus, dikarenakan tanpa kehadiran terlapor, MSA ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari mula kami berkeyakinan bahwa munculnya kasus yang melibatkan MSA tersangka tanpa ada informasi yang menghardirkan MSA. Tanpa diperiksa, ditersangkakan pada ujungnya menguatkan kasus ini adalah kasus rekayasa,” tegas Joko.
Ditanyakan Joko, kasus yang menerpa MSA memang sengaja dipersiapkan selama dua tahun sejak tahun 2017 yang ujungnya kriminalisasi pondok pesantren Shiddqiiyyah.
“Bahwa pelator menyampaikan kejadian tahun 2017 baru dilaporkan tahun 2019, dua tahun ini ada apa? Apakah kasus ini sengaja dalam dua tahun dipersiapkan untuk kemudian melakukan rekayasa kasus dan ujungnya kriminalisasi pesantren Shiddiqiyyah. Sangat jelas terjadi kriminalisasi,” tambahnya.
Mereka bertekat apapun resikonya akan mempertahankan dari orang-orang yang akan mengkriminalisasi Pondo Pesantrenya. “Ribuan murid-murid Shiddiqiyyah, Santri – santri Shiddiqiyyah akan berupanya apapun resikonya untuk mempertahanya harkat dan martabat pesantren,” pungkasnya.(pras)
WartaJombang.com -- Perhutani melalui Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang momen bulan suci ramadhan, jalin silahturahmi bersama para Pensiunan rimbawan, dengan… Read More
WartaJombang.com -- Berlokasi di Masjid Agung Baitul Mukminin Kabupaten Jombang pada Selasa (3/3/2026) pagi. Pemerintah Kabupaten Jombang bersama BAZNAS Provinsi… Read More
WartaJombang.com -- Pemerintah Kabupaten Jombang resmi memperpanjang kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama… Read More
WartaJombang.com -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang bersama Anak Panti Asuhan AL Khairat Sumobito, menggelar tausiah dan doa bersama,… Read More
WartaJombang.com -- Polres Jombang berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang aktif beroperasi selama dua bulan terakhir. Sebanyak 17… Read More
WartaJombang.com -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang peringati bulan K3 nasional, menggelar aksi donor darah, dengan menggandeng Palang Merah… Read More