Peristiwa

LBHAM Jombang: Tidak Ada Lagi Larangan Event di Jombang

JOMBANG, WartaJombang.com — LBHAM Jombang menilai acara peresmian Pembangunan Drainase dan Trotoar Jl. KH Wahid Hasyim minggu malam (12/12) yang mengakibatkan kerumunan massa, menandakan sudah tidak ada lagi larangan event yang mengundang massa ribuan di masa pandemic Covid-19 di Kabupaten Jombang.

Ketua LBHAM Jombang Faizuddin FM menjelaskan, asas penting dari suatu negara hukum ialah asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum.

Asas tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dengan tidak ada pengecualian. Artinya, dalam penegakan hukum semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama.

“Seperti yang digaungkan Prof. Ramly dalam sebuah buku ‘sederhana’ tetapi sangat berguna: ‘Persamaan di Hadapan Hukum (Equality Before the Law) di Indonesia’. Maka saya selaku ketua LBHAM Jombang meminta kepada Satgas Covid dan Kapolres Jombang untuk tidak lagi melarang masyarakaat : Pelaku seni, pelaku sound system, miniatur dll saat mengadakan event besar seperti event yang terjadi di Jl. Wahid Hasyim saat peresmian trotoar, ini juga demi pemulihan ekonomi masyarakat kecil yang selama hamper 2 tahun ini pendapatannya sangat merosot,” ungkapnya.

Keramaian acara peresmian Drainase dan Trotoar Jl. Wahid Hasyim Jombang, Minggu (12/12) malam.(istimewa)

Ia mengaku, LBHAM Jombang demi jalannya Equality Be For The Law ini, akan memantau setiap wilayah hukum di 21 Kecamatan se Kabupaten Jombang, sehingga rasa keadilan dapat diterima seluruh warga kabupaten Jombang. Makna equality before the law ditemukan di hampir semua konstitusi negara. Inilah norma yang melindungi hak asasi warga negara.

“Jika dalam konstitusi hal ini dicantumkan, maka konsekuensi logisnya penguasa dan penegak hukum haruslah melaksanakan dan merealisasikan asas ini dalam kehidupan bernegara,” tulis Ramly dalam bukunya.

Menurut LBHAM Jombang Teori equality before the law menurut UUD 1945, adalah suatu mata rantai antara hak dan kewajiban yang harus berfungsi menurut kedudukannya masing-masing. Kesamaan di hadapan hukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah.

“Ditinjau dari hukum tata negara, maka setiap instansi pemerintah, terutama aparat penegak hukum, terikat secara konstitusional dengan nilai keadilan yang harus diwujudkan dalam praktik,” pungkas Faizuddin.(pras)

Recent Posts

Perhutani Jombang Peringati Harlah SEKAR Ke 21

WartaJombang.com -- Dalam rangka hari jadi Sekar ke-21, 11 Januari 2026, DPD Sekar (Serikat Karyawan) Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH)… Read More

48 menit ago

Setubuhi Anak Tiri Sejak 2020, Ayah di Jombang Diringkus Polisi

WartaJombang.com – Satreskrim Polres Jombang berhasil mengungkap kasus tindak pidana asusila yang melibatkan seorang ayah tiri terhadap anak di bawah… Read More

6 hari ago

Perhutani Jombang Bagikan 2026 Berbagai Bibit Buah Buahan Ke Pengguna Jalan

WartaJombang.com -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang awali pekerjaan tahun 2026, bagikan 2026 plances bibit stek sambung buah buahan… Read More

1 minggu ago

Polres Jombang Ungkap Jaringan Budidaya Ganja di Jombang, 156 Tanaman Ganja Di Amankan dari Empat Tersangka

WartaJombang.com -- Polres Jombang melalui Satreskoba (Satuan Reserse Narkoba) berhasil membongkar praktik budidaya narkotika golongan 1 jenis ganja di wilayah… Read More

4 minggu ago

Perhutani Jombang Tanam 47 Ribu Pohon di Hutan Lebak Jabung

WartaJombang.com -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang Gandeng Muspika Wonosalam dan Pemerintah Desa Sumberejo penghijauan bersama tanam 47.080 pohon,… Read More

4 minggu ago

Perhutani Jombang dan TNI Tanam Ribuan Tanaman Jati

WartaJombang.com -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang kolaborasi bersama TNI, gelar tanam 4 ribu bibit jati, di musim tanam… Read More

1 bulan ago